Awasi Penggunaan DPK
PEMBAGIAN
DPK (Dana Pembangunan Kelurahan) oleh Pemkot Mataram sebesar Rp 2,5 miliar
untuk 50 kelurahan se-Kota Mataram, diapresiasi oleh kalangan legislatif. Wakil
Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., kepada Suara NTB di Mataram, Kamis (18/9) mengatakan, tidak masalah
pemberian anggaran DPK berapa pun nomilnya.
Muhtar
mendukung pemberian DPK yang besarnya masing-masing Rp 50 juta per kelurahan,
sepanjang sepanjang dana hibah itu tersalurkan dengan baik, demikian pula
peruntukkannya. ‘’Yang paling penting bisa dinikmati masyarakat,’’ cetusnya. Kalaupun
dana itu akan dimanfaatkan pihak kelurahan untuk pembangunan berskala kecil,
politisi Partai Gerindra ini mewanti-wanti pihak kelurahan agar mengedepankan
profesionalisme.
‘’Jangan
pakai sistem kerabat atau kekeluargaanya,’’ katanya mengingatkan. Untuk itu,
Muhtar mengajak semua pihak mengawasi penggunaan DPK tersebut agar tidak
menyimpang dari hajat awalnya. Sebelumnya, 50 kelurahan di Kota Mataram
dibagikan hibah DPK dengan nilai Rp 50 juta untuk setiap kelurahan, Senin
(15/9). Total dana hibah untuk kelurahan tersebut Rp 2,5 miliar. Kelurahan diminta
mengelola dana tersebut sebaik-baiknya. Dalam pengunaan dana tersebut agar
dilakukan musyawarah dengan masyarakat dan mengajak partisipasi masyarakat
dalam penggunaannya.
Dana
ini adalah dana hibah yang diberikan Pemkot Mataram untuk percepatan
pembangunan di tingkat kelurahan. Dana yang diberikan masih sama dengan
tahun-tahun sebelumnya dan diharapkan tahun-tahun berikutnya jumlahnya bisa
bertambah. Pengelolaan dana tersebut juga harus berprinsip pada tranparansi dan
akuntabilitas. Hal ini juga tertuang dalam Perda mengenai proses perencanaan
pembangunan dengan pola MPBM (Musyawarah Pembangunan Berbasis Masyarakat).
Usulan pembangunan dari MPBM tak semua bisa tertangani secara langsung oleh
SKPD. Untuk itulah diberikan DPK kepada BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat)
dalam bentuk hibah yang dikelola dan dikembangkan dengan mengajak partipasi
masyarakat. (fit)
Comments