Awasi Penggunaan DPK



PEMBAGIAN DPK (Dana Pembangunan Kelurahan) oleh Pemkot Mataram sebesar Rp 2,5 miliar untuk 50 kelurahan se-Kota Mataram, diapresiasi oleh kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., kepada Suara NTB di Mataram, Kamis (18/9) mengatakan, tidak masalah pemberian anggaran DPK berapa pun nomilnya.

Muhtar mendukung pemberian DPK yang besarnya masing-masing Rp 50 juta per kelurahan, sepanjang sepanjang dana hibah itu tersalurkan dengan baik, demikian pula peruntukkannya. ‘’Yang paling penting bisa dinikmati masyarakat,’’ cetusnya. Kalaupun dana itu akan dimanfaatkan pihak kelurahan untuk pembangunan berskala kecil, politisi Partai Gerindra ini mewanti-wanti pihak kelurahan agar mengedepankan profesionalisme.

‘’Jangan pakai sistem kerabat atau kekeluargaanya,’’ katanya mengingatkan. Untuk itu, Muhtar mengajak semua pihak mengawasi penggunaan DPK tersebut agar tidak menyimpang dari hajat awalnya. Sebelumnya, 50 kelurahan di Kota Mataram dibagikan hibah DPK dengan nilai Rp 50 juta untuk setiap kelurahan, Senin (15/9). Total dana hibah untuk kelurahan tersebut Rp 2,5 miliar. Kelurahan diminta mengelola dana tersebut sebaik-baiknya. Dalam pengunaan dana tersebut agar dilakukan musyawarah dengan masyarakat dan mengajak partisipasi masyarakat dalam penggunaannya.

Dana ini adalah dana hibah yang diberikan Pemkot Mataram untuk percepatan pembangunan di tingkat kelurahan. Dana yang diberikan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan diharapkan tahun-tahun berikutnya jumlahnya bisa bertambah. Pengelolaan dana tersebut juga harus berprinsip pada tranparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga tertuang dalam Perda mengenai proses perencanaan pembangunan dengan pola MPBM (Musyawarah Pembangunan Berbasis Masyarakat). Usulan pembangunan dari MPBM tak semua bisa tertangani secara langsung oleh SKPD. Untuk itulah diberikan DPK kepada BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) dalam bentuk hibah yang dikelola dan dikembangkan dengan mengajak partipasi masyarakat. (fit)

Comments

Popular Posts