Per 1 Oktober



PNS Golongan II, III dan IV Wajib Bayar Zakat Profesi


Mataram (Suara NTB) –
Mulai 1 Oktober 2014 mendatang semua PNS lingkup Pemkot Mataram dengan golongan II, III dan IV diwajibkan membayar zakat profesi. Zakat profesi untuk PNS golongan II, III dan IV ditentukan 2,5 dari nilai gaji yang diterima per bulan. Zakat profesi ini akan langsug dipotong tiap bulan dati gani para PNS tersebut.

Ketua Baznas (Badan Zakat Nasional) Kota Mataram, H. Mahsar Mallaca yang dikonfirmasi, Rabu (17/9) menyampaikan, ketentuan bahwa PNS golongan II, III dan IV diharuskan membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari nilai gaji, tertuang dalam edaran Walikota Mataram yang telah disampaikan kepada semua SKPD. Pada bagian lian, Mahsar mengatakan, meskipun hanya sebagai staf, tetapi kalau memiliki gaji di atas Rp 2 juta, harus dikenakan zakat profesi. Sementara untuk PNS di luar golongan II, III dan IV, tidak diwajibkan membayar zakat profesi.

Kepada mereka (selain golongan II, III dan IV, red), sifatnya hanya saran saja. Besarannya sesuai keikhlasan pegawai bersangkutan. Selain PNS golongan II, III dan IV, anggota Dewan juga mempunyai kewajiban yang sama dalam hal zakat profesi ini. ‘’Seharusnya semuanya tidak ada kecuali,’’ tegasnya. Besaran zakat profesi dari anggota DPRD Kota Mataram, lanjutnya, mestinya sama dengan PNS golongan II, III dan IV, yakni 2,5 persen dari nilai penghasilannya.

Seperti diketahui, saat ini DPRD Kota Mataram sedang menggarap raperda tentang zakat. Untuk itu, Mahsar mengingatkan Dewan, jangan hanya bisa membuat Perda saja. Tetapi, Dewan juga harus ikut berpatisipasi. ‘’Iya, Dewan juga harus dikenakan 2,5 persen,’’ tegasnya. (fit)

Comments

Popular Posts