Per 1 Oktober
PNS Golongan II, III dan IV Wajib Bayar Zakat Profesi
Mataram
(Suara NTB) –
Mulai
1 Oktober 2014 mendatang semua PNS lingkup Pemkot Mataram dengan golongan II,
III dan IV diwajibkan membayar zakat profesi. Zakat profesi untuk PNS golongan
II, III dan IV ditentukan 2,5 dari nilai gaji yang diterima per bulan. Zakat
profesi ini akan langsug dipotong tiap bulan dati gani para PNS tersebut.
Ketua
Baznas (Badan Zakat Nasional) Kota Mataram, H. Mahsar Mallaca yang
dikonfirmasi, Rabu (17/9) menyampaikan, ketentuan bahwa PNS golongan II, III
dan IV diharuskan membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari nilai gaji,
tertuang dalam edaran Walikota Mataram yang telah disampaikan kepada semua
SKPD. Pada bagian lian, Mahsar mengatakan, meskipun hanya sebagai staf, tetapi
kalau memiliki gaji di atas Rp 2 juta, harus dikenakan zakat profesi. Sementara
untuk PNS di luar golongan II, III dan IV, tidak diwajibkan membayar zakat
profesi.
Kepada
mereka (selain golongan II, III dan IV, red), sifatnya hanya saran saja.
Besarannya sesuai keikhlasan pegawai bersangkutan. Selain PNS golongan II, III
dan IV, anggota Dewan juga mempunyai kewajiban yang sama dalam hal zakat
profesi ini. ‘’Seharusnya semuanya tidak ada kecuali,’’ tegasnya. Besaran zakat
profesi dari anggota DPRD Kota Mataram, lanjutnya, mestinya sama dengan PNS
golongan II, III dan IV, yakni 2,5 persen dari nilai penghasilannya.
Seperti
diketahui, saat ini DPRD Kota Mataram sedang menggarap raperda tentang zakat.
Untuk itu, Mahsar mengingatkan Dewan, jangan hanya bisa membuat Perda saja.
Tetapi, Dewan juga harus ikut berpatisipasi. ‘’Iya, Dewan juga harus dikenakan
2,5 persen,’’ tegasnya. (fit)
Comments