Terkesan Formalitas



Perwal Lahan Abadi Ditentang Sejumlah SKPD


Mataram (Suara NTB) –
Perwal (Peraturan Walikota) lahan abadi Kota Mataram menemui jalan terjal. Pasalnya, sampai saat inipun perwal tersebut ditentang sejumlah pihak. Ironisnya, perdebatan alot berikut sikap-sikap menentang perwal lahan abadi ini justru datang dari internal SKPD lingkup Pemkot Mataram yang tergabung dalam tim.

Kepala Dinas PKP (Pertanian Kelautan dan Perikanan) Kota Mataram, Ir. H. Mutawalli kepada Suara NTB mengungkapkan, keberadaan lahan abadi di kabupaten/kota, termasuk Kota Mataram, merupakan suatu keharusan. UU No. 41 tahun 2011 tentang kawasan lahan pangan berkelanjutan telah memerintahkan setiap daerah untuk membuat perwal lahan abadi.

Perwal lahan abadi ini sebetulnya merupakan turunan dari perda Provinsi NTB No 1 tahun 2014 tentang pengembangan kawasan pangan berkelanjutan. Dimana kabupaten/kota di NTB diberi tenggat waktu paling lambat satu tahun sejak perda itu ditetapkan, maka kabupaten/kota sudah harus memiliki perwal itu. ‘’Ini sudah lebih dari setahun,’’ akunya.

Idealnya Kota Mataram harus memiliki lahan abadi 1.883 hektar. Namun demikian, melihat belum kompaknya sejumlah SKPD lainnya, Dinas PKP cenderung pasrah mengenai luasan lahan abadi yang nantinya diperwalkan. ‘’Bisa saja kalau kurang dari 1.000 hektar daripada tidak sama sekali,’’ ucapnya.

Saat ini tim tengah meminta Fakultas Pertanian Unram untuk melakukan kajian mendalam terkait lahan abadi tersebut. Seperti diketahui, saat ini lahan pertanian yang tersisa di Kota Mataram, tidak lebih dari 2.100 hektar. Terkait pendapat sejumlah kalangan yang menyebutkan bahwa lahan abadi bisa dikendalikan melalui perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Mutawalli mengaku pesimis. Pasalnya, saat ini saja tiba-tiba banyak kawasan yang diklaim sebagai kawasan campuran.

Sebelumnya, meski tampak pesimis, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh juga tetap mendukung terbitnya Perwal  tentang lahan pertanian abadi. Untuk menetapkan keberadaan lahan pertanian abadi di Kota Mataram, perlu ada pengkajian-pengkajian khusus. Apalagi di Kota Mataram dengan luas lahan yang terbatas di tengah dinamika pembangunan begitu tinggi. Kendati demikian, pihaknya, lanjut Walikota, tetap akan memperjuangkan Perwal lahan pertanian abadi itu menjadi aturan yang definitif. (fit)

Comments

Popular Posts