Terkesan Formalitas
Perwal Lahan Abadi Ditentang Sejumlah SKPD
Mataram
(Suara NTB) –
Perwal
(Peraturan Walikota) lahan abadi Kota Mataram menemui jalan terjal. Pasalnya,
sampai saat inipun perwal tersebut ditentang sejumlah pihak. Ironisnya,
perdebatan alot berikut sikap-sikap menentang perwal lahan abadi ini justru
datang dari internal SKPD lingkup Pemkot Mataram yang tergabung dalam tim.
Kepala
Dinas PKP (Pertanian Kelautan dan Perikanan) Kota Mataram, Ir. H. Mutawalli
kepada Suara NTB mengungkapkan, keberadaan
lahan abadi di kabupaten/kota, termasuk Kota Mataram, merupakan suatu
keharusan. UU No. 41 tahun 2011 tentang kawasan lahan pangan berkelanjutan
telah memerintahkan setiap daerah untuk membuat perwal lahan abadi.
Perwal
lahan abadi ini sebetulnya merupakan turunan dari perda Provinsi NTB No 1 tahun
2014 tentang pengembangan kawasan pangan berkelanjutan. Dimana kabupaten/kota
di NTB diberi tenggat waktu paling lambat satu tahun sejak perda itu
ditetapkan, maka kabupaten/kota sudah harus memiliki perwal itu. ‘’Ini sudah
lebih dari setahun,’’ akunya.
Idealnya
Kota Mataram harus memiliki lahan abadi 1.883 hektar. Namun demikian, melihat
belum kompaknya sejumlah SKPD lainnya, Dinas PKP cenderung pasrah mengenai
luasan lahan abadi yang nantinya diperwalkan. ‘’Bisa saja kalau kurang dari
1.000 hektar daripada tidak sama sekali,’’ ucapnya.
Saat
ini tim tengah meminta Fakultas Pertanian Unram untuk melakukan kajian mendalam
terkait lahan abadi tersebut. Seperti diketahui, saat ini lahan pertanian yang
tersisa di Kota Mataram, tidak lebih dari 2.100 hektar. Terkait pendapat
sejumlah kalangan yang menyebutkan bahwa lahan abadi bisa dikendalikan melalui
perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Mutawalli mengaku pesimis. Pasalnya,
saat ini saja tiba-tiba banyak kawasan yang diklaim sebagai kawasan campuran.
Sebelumnya,
meski tampak pesimis, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh juga tetap mendukung
terbitnya Perwal tentang lahan pertanian
abadi. Untuk menetapkan keberadaan lahan pertanian abadi di Kota Mataram, perlu
ada pengkajian-pengkajian khusus. Apalagi di Kota Mataram dengan luas lahan
yang terbatas di tengah dinamika pembangunan begitu tinggi. Kendati demikian,
pihaknya, lanjut Walikota, tetap akan memperjuangkan Perwal lahan pertanian
abadi itu menjadi aturan yang definitif. (fit)
Comments