Kejaksaan Diharapkan Usut Tuntas Kasus THL Dinas PU Kota Mataram



Mataram (Suara NTB) –
Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., meminta Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi upah THL (Tenaga Harian Lepas) Dinas PU Kota Mataram. Termasuk, kemungkinan keterlibatan pihak selain Kabid Pengairan YA yang sudah ditahan Kejaksaan sejak Rabu (21/10).

‘’Kita tidak bisa berbicara apa-apa kalau sudah melanggar hukum,’’ cetusnya menjawab Suara NTB di ruang kerjanya, Rabu (22/10). Meskipun terkait pencopotan pejabat merupakan kewenangan Walikota Mataram, namun ia berharap YA jujur menjelaskan kronologi kasus yang membelitnya.

‘’Mungkin saja beliau ini tidak sendiri. Ini kolektif kolegial,’’ ujarnya. Karenanya, ia meminta Kejaksaan betul-betul mencermati kasus THL yang menyeret Kabid Pengairan Dinas PU Kota Mataram menjadi tersangka. Jangan sampai, hukum diboncengi dengan muatan politis. Politisi PDI Perjuangan ini menduga YA tidak sendirian. Karenanya Kejaksaan diharapkan mengusut siapa-siapa saja yang menikmati aliran dana dari hasil ‘’sunat’’ upah pasukan biru tersebut.

Kalau nantinya YA terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan padanya, tinggal keputusan selanjutnya ada di tangan Walikota Mataram selaku atasan YA. Seperti diketahui, tersangka dikonfrontir terkait indikasi manipulasi pembayaran petugas drainase sejak 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013. Sebab indikasinya, ada kelebihan pembayaran untuk per tenaga kebersihan setiap bulannya. Pembayaran ini tidak sesuai dengan yang diterima tenaga kebersihan, sehingga ada selisih yang diduga dimanipulasi. Peran tersangka sebagai Kabid Pengairan, mengkoordinir pembayaran THL. Jadi modus perbuatan pidananya, dugaan manipulasi pada pembayaran THL.

Soal temuan Inspektorat yang mencacat selisih itu mencapai Rp 1,9 miliar, sejauh ini penyidik belum bisa mengeluarkan kesimpulan. Soal kerugian negara, akan ada waktunya Kejaksaan menyampaikan itu. (fit/ars)

Comments

Popular Posts