Kejaksaan Diharapkan Usut Tuntas Kasus THL Dinas PU Kota Mataram
Mataram
(Suara NTB) –
Anggota
Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., meminta Kejaksaan
mengusut tuntas dugaan korupsi upah THL (Tenaga Harian Lepas) Dinas PU Kota
Mataram. Termasuk, kemungkinan keterlibatan pihak selain Kabid Pengairan YA
yang sudah ditahan Kejaksaan sejak Rabu (21/10).
‘’Kita
tidak bisa berbicara apa-apa kalau sudah melanggar hukum,’’ cetusnya menjawab
Suara NTB di ruang kerjanya, Rabu (22/10). Meskipun terkait pencopotan pejabat
merupakan kewenangan Walikota Mataram, namun ia berharap YA jujur menjelaskan
kronologi kasus yang membelitnya.
‘’Mungkin
saja beliau ini tidak sendiri. Ini kolektif kolegial,’’ ujarnya. Karenanya, ia
meminta Kejaksaan betul-betul mencermati kasus THL yang menyeret Kabid
Pengairan Dinas PU Kota Mataram menjadi tersangka. Jangan sampai, hukum
diboncengi dengan muatan politis. Politisi PDI Perjuangan ini menduga YA tidak
sendirian. Karenanya Kejaksaan diharapkan mengusut siapa-siapa saja yang
menikmati aliran dana dari hasil ‘’sunat’’ upah pasukan biru tersebut.
Kalau
nantinya YA terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan padanya, tinggal
keputusan selanjutnya ada di tangan Walikota Mataram selaku atasan YA. Seperti
diketahui, tersangka dikonfrontir terkait indikasi manipulasi pembayaran
petugas drainase sejak 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013. Sebab indikasinya, ada
kelebihan pembayaran untuk per tenaga kebersihan setiap bulannya. Pembayaran
ini tidak sesuai dengan yang diterima tenaga kebersihan, sehingga ada selisih
yang diduga dimanipulasi. Peran tersangka sebagai Kabid Pengairan,
mengkoordinir pembayaran THL. Jadi modus perbuatan pidananya, dugaan manipulasi
pada pembayaran THL.
Soal
temuan Inspektorat yang mencacat selisih itu mencapai Rp 1,9 miliar, sejauh ini
penyidik belum bisa mengeluarkan kesimpulan. Soal kerugian negara, akan ada
waktunya Kejaksaan menyampaikan itu. (fit/ars)
Comments