Komisi IV Dorong Perusahaan Beri Gaji Karyawan Sesuai UMK



Mataram (Suara NTB) –
Penetapan UMK (Upah Minimum Kota) Mataram setiap tahun mestinya menjadi rujukan bagi perusahaan-perusahaan dalam memberikan kesejahteraan bagi karyawannya. Begitupula penetapan UMK Mataram tahun 2015 sebesar Rp Rp 1.405.000 hendaknya menjadi pegangan perusahaan dalam hal penggajian.

Namun demikian, menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, SE., tidak dipungkiri, masih ada saja perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah UMK. UMK kerap kali menjadi alasan klise bagi perusahaan yang belum mampu menggaji karyawannya sesuai standar UMK.

Intinya adalah kesepakatan daripada pengusaha dan karyawannya itu adalah bagaimana menciptakan suasana kerja yang kondusif. ‘’Kalau sudah ada kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha bahwa mereka diberikan gaji dibawah UMK, kemudian karyawannya mau menerima, tidak ada masalah. Saya rasa itu menjadi hal yang lumrah,’’ terang politisi Demokrat ini.

Tetapi, lanjut Gus Hari, sapaan akrabnya, karena sudah ada undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur dan adanya kesepakatan Pemkot Mataram yang telah menerapkan UMK, maka pihaknya mendorong setiap perusahaan untuk berupaya memenuhi standar UMK. Dalam pelaksanaan di lapangan, Disosnakertrans diminta melakukan kontrol. Dimulai dari jumlah perusahaan di Mataram dansegmen perusahaan.

Disosnakertrans juga diharapkan mempunyai data yang jelas perusahaan mana saja di Mataram yang belum mampu menggaji karyawannya sesuai UMK. ‘’Kalau memang tidak, kita pihak berapa persen perusahaan yang sudah mampu memberi gaji sesuai UMK. Yang tidak, itu kendalanya apa,’’ demikian Gus Hari.

Data-data itu, katanya, diperlukan dalam menentukan formulasikan perusahaan agar bisa bekerja secara maksimal. ‘’Agar kinerja perusahaannya maksimal tentunya dengan memberikan UMK kepada karyawannya,’’ imbuhnya. Karena seperti diketahui, ucap Gus Hari, perusahaan banyak sekali alasannya dalam memberikan gaji yang misalnya tidak sesuai UMK.

Padahal, UMK itu berkaitan dengan kebutuhan hidup layak yang mestinya merupakan suatu keniscayaan agar perusahaan bisa memenuhi itu. Pascapenetapan UMK 2015, jika nantinya ada aduan dari buruh ataupun masyarakat yang menolak UMK, Komisi IV siap turun tangan. (fit)

Comments

Popular Posts