Komisi IV Dorong Perusahaan Beri Gaji Karyawan Sesuai UMK
Mataram
(Suara NTB) –
Penetapan
UMK (Upah Minimum Kota) Mataram setiap tahun mestinya menjadi rujukan bagi
perusahaan-perusahaan dalam memberikan kesejahteraan bagi karyawannya.
Begitupula penetapan UMK Mataram tahun 2015 sebesar Rp Rp 1.405.000 hendaknya
menjadi pegangan perusahaan dalam hal penggajian.
Namun
demikian, menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari
Sudana Putra, SE., tidak dipungkiri, masih ada saja perusahaan yang menggaji
karyawannya dibawah UMK. UMK kerap kali menjadi alasan klise bagi perusahaan
yang belum mampu menggaji karyawannya sesuai standar UMK.
Intinya
adalah kesepakatan daripada pengusaha dan karyawannya itu adalah bagaimana
menciptakan suasana kerja yang kondusif. ‘’Kalau sudah ada kesepakatan antara
karyawan dengan pengusaha bahwa mereka diberikan gaji dibawah UMK, kemudian
karyawannya mau menerima, tidak ada masalah. Saya rasa itu menjadi hal yang
lumrah,’’ terang politisi Demokrat ini.
Tetapi,
lanjut Gus Hari, sapaan akrabnya, karena sudah ada undang-undang
ketenagakerjaan yang mengatur dan adanya kesepakatan Pemkot Mataram yang telah
menerapkan UMK, maka pihaknya mendorong setiap perusahaan untuk berupaya
memenuhi standar UMK. Dalam pelaksanaan di lapangan, Disosnakertrans diminta
melakukan kontrol. Dimulai dari jumlah perusahaan di Mataram dansegmen
perusahaan.
Disosnakertrans
juga diharapkan mempunyai data yang jelas perusahaan mana saja di Mataram yang
belum mampu menggaji karyawannya sesuai UMK. ‘’Kalau memang tidak, kita pihak
berapa persen perusahaan yang sudah mampu memberi gaji sesuai UMK. Yang tidak,
itu kendalanya apa,’’ demikian Gus Hari.
Data-data
itu, katanya, diperlukan dalam menentukan formulasikan perusahaan agar bisa
bekerja secara maksimal. ‘’Agar kinerja perusahaannya maksimal tentunya dengan
memberikan UMK kepada karyawannya,’’ imbuhnya. Karena seperti diketahui, ucap
Gus Hari, perusahaan banyak sekali alasannya dalam memberikan gaji yang
misalnya tidak sesuai UMK.
Padahal,
UMK itu berkaitan dengan kebutuhan hidup layak yang mestinya merupakan suatu
keniscayaan agar perusahaan bisa memenuhi itu. Pascapenetapan UMK 2015, jika
nantinya ada aduan dari buruh ataupun masyarakat yang menolak UMK, Komisi IV
siap turun tangan. (fit)
Comments