Kaji Izin Penjualan Miras



VISI Kota Mataram ‘’maju, religius dan berbudaya’’ idealnya harus menjadi tanggung jawab bersama warga Mataram. Sayangnya, tidak semua bidang usaha yang tumbuh di Mataram mau tunduk dan menghargai visi tersebut. Salah satunya terlihat dari adanya temua bahwa rumah bernyanyi atau karaoke di Kota Mataram, ternyata menyediakan minuman keras.

Sebagai rumah bernyanyi dengan jargon karaoke keluarga, tidak seharusnya rumah bernyayi itu menyediakan miras. Selain tidak sesuai dengan visi Kota Mataram, adanya miras yang disediakan oleh rumah bernyanyi keluarga, tentu jauh dari pemikiran positif masyarakat. Apalagi izin menjual miras yang diberikan BPMP2T (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Mataram adalah izin menjual miras untuk miras golongan C.

Apapun golongan miras itu, idealnya tidak dijual. Terlebih di rumah bernyanyi keluarga. BPMP2T Kota Mataram terbilang cukup berani memberikan izin menjual miras golongan C di rumah bernyanyi keluarga. Pasalnya, merujuk Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 mengatur ketentuan peredaran minuman keras yang dibagi dalam tiga golongan dilihat dari kadar alkohol yang terkandung.

Tiga golongan itu diantaranya, golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen yang masih diperbolehkan beredar atau dikonsumsi secara umum. Sementara golongan B yakni dengan kandungan alkohol 5-20 persen dan golongan C antara 20-55 persen. Menurut aturan, golongan B dan C tidak boleh beredar luas di masyarakat. Lalu apa jadinya kalau BPMP2T begitu mudah memberikan izin menjual miras.

Karena kalau dicermati, pengunjung yang datang ke rumah bernyanyi keluarga, tentu hanya ingin melepas penat dan sekadar mencicipi makanan ringan ataupun minum segar yang disediakan di tempat tersebut. Namun, kalau pengelola rumah karaoke dengan sengaja menyediakan miras, sebaiknya harus tinjau kembali manfaat dan mudaratnya.

Sebab, kondisi Kota Mataram sudah relatif kondusif. Kondisi ini tidak terlepas dari peran semua masyarakat, termasuk pelaku usaha. Yang dikhawatirkan, jangan-jangan, ulah pelaku usaha rumah bernyanyi menyediakan miras golongan C akan menjadi potensi gangguan kamtibmas. Karena seperti yang kita ketahui bersama, bahwa tidak sedikit tindak kriminalitas yang terjadi di Kota Mataram, khususnya, akibat miras.

Untuk itu, Pemkot Mataram harus mengkaji ulang pemberian izin menjual miras golongan C kepada rumah bernyanyi. Jangan sampai, karena ketidaktegasan Pemkot Mataram, langkah rumah bernyanyi tersebut diikuti oleh rumah bernyanyi lainnya. Kalau Pemkot Mataram tegas melarang, pengunjung tentu tidak akan memaksa untuk disediakan miras. Selain itu, aparat Satpol PP juga ada dasarnya ketika hendak melakukan penertiban.

Masyarakat tentu akan setuju ketika semua pelaku usaha di Kota Mataram menjalankan bisnisnya dengan tidak mengabaikan visi Kota Mataram. (*)

Comments

Popular Posts