Belum Terbayar

ANGGOTA Komisi IV DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., mengaku menerima pengaduan dari empat orang guru Kota Mataram yang tunjangan sertifikasinya belum terbayar selama sembilan bulan terhitung sejak Bulan Januari hingga September 2015. Belum terbayarnya sertifikasi beberapa orang guru ini bermula dari penarikan guru Kota Mataram yang diperbantukan di Kementerian Agama Kota Mataram.

Penarikan ini, kata Suriadi, ternyata tidak berdampak pada pemenuhan hak-hak bagi guru-guru yang mempunyai hak, seperti hak sertifikasi. ‘’Kalau ini memang terjadi karena terkendala secara proses administrasi, kita (Dewan, red) berharap antara institusi terkait seperti Dikpora Kota Mataram dan Kemenag Kota Mataram untuk memfasilitasi. Jangan sampai sertifikasi guru yang bersangkutan, tidak terbayar,’’ tuturnya kepada Suara NTB.

Karena bagaimanapun, lanjut politisi PAN ini, tunjangan sertifikasi menjadi hak guru yang bersangkutan. ‘’Anggarannya sudah ada dan sudah dikirim dari pusat,’’ cetusnya. Dikatakan Suriadi, sebenarnya tunjangan sertifikasi itu sudah masuk. Hanya saja, pada saat yang bersamaan, guru bersangkutan ditarik oleh Dikpora Kota Mataram.

‘’Kalau guru-guru di tingkat MA (Madrasah Aliyah) sudah selesai dibayarkan. Tetapi kemarin ada guru di tingkat RA yang dimutasi ke TK atau yang diambil lagi oleh Dinas Dikpora Kota Mataram, itu belum terbayar sertifikasinya,’’ terang Suriadi. Dinas Dikpora Kota Mataram, katanya, tidak berani membayarkan tunjangan sertifikasi guru yang ditarik tersebut dengan alasan tunjangan sertifikasi mereka masih tercantum di Kemenag Kota Mataram.

Diakui Suriadi, untuk menarik tunjangan sertifikasi itu agar diterima oleh guru yang dimutasi itu, ada aturannya. Namun apapun itu, ia menegaskan, jangan sampai para guru itu tidak terbayar haknya. ‘’Uangnya ada kok susah,’’ sesalnya. Padahal, secara hukumpun, Suriadi yakin, pemberian tunjangan sertifikasi itu tidak akan bermasalah.

Pasalnya, guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi itu, orangnya sudah jelas. ‘’Janganlah takut terhadap petunjuk-petunjuk yang mengikat,’’ pintanya. Empat orang guru itu, demikian Suriadi, sangat berharap, hak-haknya segera terbayarkan. Anggota Dewan dari dapil Selaparang ini mengaku sudah mengkomunikasikan persoalan ini. Baik kepada Dinas Dikpora Kota Mataram maupun Kantor Kemenag Kota Mataram.


‘’Memang ini kendalanya administrasi. Di Kemenag memang ada aturan yang mengatur sehingga tidak berani membayar,’’ terangnya. Yang bisa dibayarkan sertifikasinya adalah guru di lingkup Kemenag Kota Mataram. Sementara empat guru tersebut sudah ditarik ke Dikpora Kota Mataram. Untuk itu, para pihak diharapkan segera berkomunikasi agar empat guru itu terbayar haknya. (fit)

Comments

Popular Posts