Belum Terbayar
ANGGOTA
Komisi IV DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., mengaku menerima pengaduan dari
empat orang guru Kota Mataram yang tunjangan sertifikasinya belum terbayar
selama sembilan bulan terhitung sejak Bulan Januari hingga September 2015. Belum
terbayarnya sertifikasi beberapa orang guru ini bermula dari penarikan guru
Kota Mataram yang diperbantukan di Kementerian Agama Kota Mataram.
Penarikan
ini, kata Suriadi, ternyata tidak berdampak pada pemenuhan hak-hak bagi
guru-guru yang mempunyai hak, seperti hak sertifikasi. ‘’Kalau ini memang
terjadi karena terkendala secara proses administrasi, kita (Dewan, red)
berharap antara institusi terkait seperti Dikpora Kota Mataram dan Kemenag Kota
Mataram untuk memfasilitasi. Jangan sampai sertifikasi guru yang bersangkutan,
tidak terbayar,’’ tuturnya kepada Suara
NTB.
Karena
bagaimanapun, lanjut politisi PAN ini, tunjangan sertifikasi menjadi hak guru
yang bersangkutan. ‘’Anggarannya sudah ada dan sudah dikirim dari pusat,’’
cetusnya. Dikatakan Suriadi, sebenarnya tunjangan sertifikasi itu sudah masuk.
Hanya saja, pada saat yang bersamaan, guru bersangkutan ditarik oleh Dikpora
Kota Mataram.
‘’Kalau
guru-guru di tingkat MA (Madrasah Aliyah) sudah selesai dibayarkan. Tetapi
kemarin ada guru di tingkat RA yang dimutasi ke TK atau yang diambil lagi oleh
Dinas Dikpora Kota Mataram, itu belum terbayar sertifikasinya,’’ terang
Suriadi. Dinas Dikpora Kota Mataram, katanya, tidak berani membayarkan
tunjangan sertifikasi guru yang ditarik tersebut dengan alasan tunjangan
sertifikasi mereka masih tercantum di Kemenag Kota Mataram.
Diakui
Suriadi, untuk menarik tunjangan sertifikasi itu agar diterima oleh guru yang
dimutasi itu, ada aturannya. Namun apapun itu, ia menegaskan, jangan sampai
para guru itu tidak terbayar haknya. ‘’Uangnya ada kok susah,’’ sesalnya. Padahal, secara hukumpun, Suriadi yakin,
pemberian tunjangan sertifikasi itu tidak akan bermasalah.
Pasalnya,
guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi itu, orangnya sudah jelas. ‘’Janganlah
takut terhadap petunjuk-petunjuk yang mengikat,’’ pintanya. Empat orang guru
itu, demikian Suriadi, sangat berharap, hak-haknya segera terbayarkan. Anggota
Dewan dari dapil Selaparang ini mengaku sudah mengkomunikasikan persoalan ini.
Baik kepada Dinas Dikpora Kota Mataram maupun Kantor Kemenag Kota Mataram.
‘’Memang
ini kendalanya administrasi. Di Kemenag memang ada aturan yang mengatur
sehingga tidak berani membayar,’’ terangnya. Yang bisa dibayarkan
sertifikasinya adalah guru di lingkup Kemenag Kota Mataram. Sementara empat
guru tersebut sudah ditarik ke Dikpora Kota Mataram. Untuk itu, para pihak
diharapkan segera berkomunikasi agar empat guru itu terbayar haknya. (fit)
Comments