Buat Perda Tenaga Kerja Lokal

ANGKA pengangguran di Kota Mataram yang didominasi pengangguran terdidik, menjadi atensi anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, SE. Mengatasi hal itu menurutnya, perlu dibuatkan regulasi khusus. Untuk pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Mataram paling tidak harus diberikan syarat agar menerima tenaga kerja lokal.

Begitu juga dengan angkatan kerja terdidik diharapkan berakselerasi dan membuat suatu manuver kerap terbentur anggaran. ‘’Apa motivasinya setelah mereka lulus, pasti bekerja dan menjadi seorang ASN. Sementara ASN tidak menjadi suatu solusi yang elegan,’’ terangnya. Angkat kerja terdidik idealnya harus mampu menciptakan lapangan kerja sendiri.

Pemkot Mataram dalam hal ini Disosnakertrans dan BPMP2T (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan) Kota Mataram harus kreatif. Gus Hari, sapaan akrabnya, tidak menyangkal kalau selama ini Disosnakertrans telah berbuat. Hanya saja dibutuhkan koordinasi dengan SKPD terkait lainnya. ‘’Harapan saya ke depan dia itu (Disosnakertrans) bekerjasama dengan SKPD lain. Contoh BPMP2T dan juga Dinas Budpar,’’ tuturnya.

Politisi Demokrat ini mempertanyakan berapa orang tenaga kerja lokal yang diserap oleh perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram. Karenanya ia berharap DPRD Kota Mataram dapat menginisiasi Perda tenaga kerja lokal. Dalam Perda nantinya diatur persentase tenaga kerja lokal yang harus diterima perusahaan yang ada di Kota Mataram.

‘’Bila perlu kita ektrem 70 – 80 persen itu tenaga kerja lokal,’’ tegas Gus Hari. Jika ada perusaah yang menolak tenaga kerja lokal dengan alasan kurang mumpuni, harus dipertegas juga kurang mumpuni dari segi apa. ‘’Berbeda kalau pencari kerja itu ngeyel dan tidak mau kerja. Maunya enaknya sendiri. Itu kasus yang berbeda,’’ terangnya.


Ia mengimbau kepada pencari kerja yang menuntut pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya, harus dimbangi dengan kemampuan dan kemauan kuat untuk bekerja. Sementara untuk pemerintah Gus Hari mengimbau Pemkot Mataram agar mengkolaborasi SKPD yang ada. Seperti Disosnakertrans, BPMP2T, Disbudpar dan Diskoperindag. ‘’Memang payung hukumnya untuk memaksa pengusaha menerima tenaga kerja lokal belum ada, tetapi ke depan kita akan siapkan itu,’’ tandasnya. (fit)

Comments

Popular Posts