Buat Perda Tenaga Kerja Lokal
ANGKA
pengangguran di Kota Mataram yang didominasi pengangguran terdidik, menjadi
atensi anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra,
SE. Mengatasi hal itu menurutnya, perlu dibuatkan regulasi khusus. Untuk
pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Mataram paling tidak harus diberikan
syarat agar menerima tenaga kerja lokal.
Begitu
juga dengan angkatan kerja terdidik diharapkan berakselerasi dan membuat suatu
manuver kerap terbentur anggaran. ‘’Apa motivasinya setelah mereka lulus, pasti
bekerja dan menjadi seorang ASN. Sementara ASN tidak menjadi suatu solusi yang
elegan,’’ terangnya. Angkat kerja terdidik idealnya harus mampu menciptakan
lapangan kerja sendiri.
Pemkot
Mataram dalam hal ini Disosnakertrans dan BPMP2T (Badan Penanaman Modal
Pelayanan Perizinan) Kota Mataram harus kreatif. Gus Hari, sapaan akrabnya,
tidak menyangkal kalau selama ini Disosnakertrans telah berbuat. Hanya saja
dibutuhkan koordinasi dengan SKPD terkait lainnya. ‘’Harapan saya ke depan dia
itu (Disosnakertrans) bekerjasama dengan SKPD lain. Contoh BPMP2T dan juga
Dinas Budpar,’’ tuturnya.
Politisi
Demokrat ini mempertanyakan berapa orang tenaga kerja lokal yang diserap oleh
perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram. Karenanya ia berharap DPRD Kota
Mataram dapat menginisiasi Perda tenaga kerja lokal. Dalam Perda nantinya
diatur persentase tenaga kerja lokal yang harus diterima perusahaan yang ada di
Kota Mataram.
‘’Bila
perlu kita ektrem 70 – 80 persen itu tenaga kerja lokal,’’ tegas Gus Hari. Jika
ada perusaah yang menolak tenaga kerja lokal dengan alasan kurang mumpuni,
harus dipertegas juga kurang mumpuni dari segi apa. ‘’Berbeda kalau pencari
kerja itu ngeyel dan tidak mau kerja. Maunya enaknya sendiri. Itu kasus yang
berbeda,’’ terangnya.
Ia
mengimbau kepada pencari kerja yang menuntut pemerintah menyediakan lapangan
pekerjaan yang sebanyak-banyaknya, harus dimbangi dengan kemampuan dan kemauan
kuat untuk bekerja. Sementara untuk pemerintah Gus Hari mengimbau Pemkot Mataram
agar mengkolaborasi SKPD yang ada. Seperti Disosnakertrans, BPMP2T, Disbudpar
dan Diskoperindag. ‘’Memang payung hukumnya untuk memaksa pengusaha menerima
tenaga kerja lokal belum ada, tetapi ke depan kita akan siapkan itu,’’
tandasnya. (fit)
Comments