Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Aset
Komisi II Panggil BPKAD dan PCF
Mataram
(Suara NTB) –
Komisi
II DPRD Kota Mataram, Senin (1/2) kemarin memanggil BPKAD (Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah), PT. PCF (Pasifik Cilinaya Fantasi) dan juga Bagian
Hukum Setda Kota Mataram. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi isu jual beli
aset Pemkot yang kini sedang dikelola oleh PCF.
Dalam
rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini
baik Pemkot Mataram yang diwakili oleh BPKAD dan Bagian Hukum, maupun PCF
menegaskan, tidak ada jual beli aset seperti yang marak diberitakan media
beberapa pekan terakhir ini. Yang terjadi adalah PCF menyewakan kembali
sejumlah ruko kepada pihak ketiga.
Dalam
perjanjian yang ada saat itu, apa yang dilakukan PCF dengan memindahkan hak
guna pakai kepada pihak ketiga, dibenarkan. Kepala BPKAD Kota Mataram, Yance
Hendra Dirra, SE., mengungkapkan, berkurangnya luas lahan Pemkot di sana,
karena adanya kekeliruan mengambil ukuran. Karena ternyata ada tiga toko (Global
Elektronik, Dedy Kaset dan Heron) tidak termasuk dalam lahan Pemkot Mataram.
‘’Terhadap
tiga toko ini, kami juga baru tahu tepatnya sebulah yang lalu. Yaitu setelah
Tim Penelusuran turun untuk melakukan pengamanan aset Kota Mataram,’’ aku
Yance. Tiga toko ini, sebagaimana diakui Manajer Mataram Mall, Teddy Saputra,
sudah ada sebelum Mataram Mall dibangun. Pengakuan ini diperkuat dengan dokumen
berupa foto-foto yang ditunjukkan Teddy dalam rapat kerja itu.
Waktu
Pemkot membuat MoU dengan PCF, semua item, termasuk tiga toko itu dimasukkan
dalam perjanjian itu. ‘’39.900 meter persegi itu termasuk tiga toko itu.
Jalanpun juga ikut,’’ tambah Yance. Setelah jalan dikeluarkan dalam perhitungan
luas aset Pemkot Mataram menjadi 34.000 meter persegi lebih. Setelah adanya
pengakuan PCF bahwa tiga toko itu tidak termasuk dalam pengelolaan mall, Pemkot
Mataram akan melakukan revisi perjanjian dengan PCF.
Pengakuan
Yance ini menyulut reaksi anggota Komisi II, I Wayan Wardana, SH. ‘’Dalam
perjanjian tahun 1996 atau sekitar 20 tahun yang lalu, sampai saat ini Pemkot
Mataram belum tahu keberadaannya dan kemana royaltinya, saya pikir bukan
sesuatu yang bisa kita terima dengan akal sehat,’’ sesalnya. Mestinya ketika
membuat perjanjian, PCF sudah mengetahui bahwa tiga toko itu bukan bagian dari
mereka.
Komisi
II, katanya, ingin mengetahui perjanjian tiga toko itu, sehingga bisa berdiri
di sana. ‘’Kalau kemarin atau dua hari yang lalu kejadiannya, kita mungkin
masih bisa memakluminya. Bapak sebagai pengelola di sana tentu kalau bukan hak
bapak mengelola, bapak melaporkan. Bukan didiamkan dalam 20 tahun. Itu tidak
lucu bagi kami,’’ tegasnya.
Ketua
Komisi II, Drs. HM. Zaini menganggap komunikasi antara PCF dengan Pemkot
Mataram masih lemah. Kabag Hukum Setda Kota Mataram, Mansur, SH., MH.,
mengatakan, sesungguhnya dugaan jual beli aset tidak perlu terjadi. Karena
dalam pasal 9 ayat 7 perjanjian Pemkot Mataram dengan PCF menyebutkan bahwa
pengalihan aset (hak guna bangunan) kepada pihak ketiga, sepengetahuan pihak
kedua dalam hal ini PCF.
Manajer
Mataram Mall, Teddy Saputra menambahkan, pengalihan HGB kepada pihak ketiga
diperbolehkan sepanjang dalam masa perjanjian 50 tahun yang disepakati dengan
Pemkot Mataram. Terkait tiga ruko itu, lanjutnya, akan diclearkan terlebih dahulu dengan Dewan dan Pemkot Mataram. ‘’Baru
kita tahu kalau itu (tiga ruko) bisa ditarik. Nanti kita pikirkan,’’
pungkasnya. (fit)
Comments