Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Aset

Komisi II Panggil BPKAD dan PCF


Mataram (Suara NTB) –
Komisi II DPRD Kota Mataram, Senin (1/2) kemarin memanggil BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), PT. PCF (Pasifik Cilinaya Fantasi) dan juga Bagian Hukum Setda Kota Mataram. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi isu jual beli aset Pemkot yang kini sedang dikelola oleh PCF.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini baik Pemkot Mataram yang diwakili oleh BPKAD dan Bagian Hukum, maupun PCF menegaskan, tidak ada jual beli aset seperti yang marak diberitakan media beberapa pekan terakhir ini. Yang terjadi adalah PCF menyewakan kembali sejumlah ruko kepada pihak ketiga.

Dalam perjanjian yang ada saat itu, apa yang dilakukan PCF dengan memindahkan hak guna pakai kepada pihak ketiga, dibenarkan. Kepala BPKAD Kota Mataram, Yance Hendra Dirra, SE., mengungkapkan, berkurangnya luas lahan Pemkot di sana, karena adanya kekeliruan mengambil ukuran. Karena ternyata ada tiga toko (Global Elektronik, Dedy Kaset dan Heron) tidak termasuk dalam lahan Pemkot Mataram.

‘’Terhadap tiga toko ini, kami juga baru tahu tepatnya sebulah yang lalu. Yaitu setelah Tim Penelusuran turun untuk melakukan pengamanan aset Kota Mataram,’’ aku Yance. Tiga toko ini, sebagaimana diakui Manajer Mataram Mall, Teddy Saputra, sudah ada sebelum Mataram Mall dibangun. Pengakuan ini diperkuat dengan dokumen berupa foto-foto yang ditunjukkan Teddy dalam rapat kerja itu.

Waktu Pemkot membuat MoU dengan PCF, semua item, termasuk tiga toko itu dimasukkan dalam perjanjian itu. ‘’39.900 meter persegi itu termasuk tiga toko itu. Jalanpun juga ikut,’’ tambah Yance. Setelah jalan dikeluarkan dalam perhitungan luas aset Pemkot Mataram menjadi 34.000 meter persegi lebih. Setelah adanya pengakuan PCF bahwa tiga toko itu tidak termasuk dalam pengelolaan mall, Pemkot Mataram akan melakukan revisi perjanjian dengan PCF.

Pengakuan Yance ini menyulut reaksi anggota Komisi II, I Wayan Wardana, SH. ‘’Dalam perjanjian tahun 1996 atau sekitar 20 tahun yang lalu, sampai saat ini Pemkot Mataram belum tahu keberadaannya dan kemana royaltinya, saya pikir bukan sesuatu yang bisa kita terima dengan akal sehat,’’ sesalnya. Mestinya ketika membuat perjanjian, PCF sudah mengetahui bahwa tiga toko itu bukan bagian dari mereka.

Komisi II, katanya, ingin mengetahui perjanjian tiga toko itu, sehingga bisa berdiri di sana. ‘’Kalau kemarin atau dua hari yang lalu kejadiannya, kita mungkin masih bisa memakluminya. Bapak sebagai pengelola di sana tentu kalau bukan hak bapak mengelola, bapak melaporkan. Bukan didiamkan dalam 20 tahun. Itu tidak lucu bagi kami,’’ tegasnya.

Ketua Komisi II, Drs. HM. Zaini menganggap komunikasi antara PCF dengan Pemkot Mataram masih lemah. Kabag Hukum Setda Kota Mataram, Mansur, SH., MH., mengatakan, sesungguhnya dugaan jual beli aset tidak perlu terjadi. Karena dalam pasal 9 ayat 7 perjanjian Pemkot Mataram dengan PCF menyebutkan bahwa pengalihan aset (hak guna bangunan) kepada pihak ketiga, sepengetahuan pihak kedua dalam hal ini PCF.


Manajer Mataram Mall, Teddy Saputra menambahkan, pengalihan HGB kepada pihak ketiga diperbolehkan sepanjang dalam masa perjanjian 50 tahun yang disepakati dengan Pemkot Mataram. Terkait tiga ruko itu, lanjutnya, akan diclearkan terlebih dahulu dengan Dewan dan Pemkot Mataram. ‘’Baru kita tahu kalau itu (tiga ruko) bisa ditarik. Nanti kita pikirkan,’’ pungkasnya. (fit)

Comments

Popular Posts