Jangan Ada Kawasan Abu-abu
HM. Noer Ibrahim |
PANSUS
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram melakukan studi komparasi ke
Bappenas dan Agraria. Studi komparasi ini, kata Ketua Pansus RTRW pada DPRD
Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim untuk menyempurnakan pembahasan Perda
tersebut. Ini juga terkait RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)
tahun 2015 - 2019.
Noer
Ibrahim mengakui lahirnya revisi Perda ini, salah satunya berangkat dari
persoalan RTRW Kota Mataram yang telah banyak mengalami deviasi atau penyimpangan.
Pemprov NTB sendiri sudah memploting mana kawasan yang masih boleh dibangun dan
mana yang tidak boleh. ''Tapi biasanya malam hari mereka mengerjakan,''
sesalnya. Untuk itu, lanjutnya, dalam Perda ini harus diatur sanksi tegas.
Noer
Ibrahim memberi sinyal bahwa saksi dalam Perda ini akan lebih tegas dari
sebelumnya. Dengan pesatnya pembangunan di Kota Mataram, Pemerintah membuka
ruang seluas - luasnya kepada para pengembang untuk berinvestasi di Mataram.
''Tetapi ada hal hal yang tidak boleh dilanggar oleh pengusaha,'' katanya. Ia
mencontohkan penyediaan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum).
''Di dalam proposalnya mereka ada, tetapi kenyataannya tidak ada,'' imbuhnya.
Untuk
itu para pengusaha yang melakukan aktivitas usaha di Kota Mataram harus mau
mengikuti aturan main yang dibuat oleh Pemkot Mataram, dalam hal ini Perda RTRW
Kota Mataram. Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, jangan sampai atas nama
pesatnya pembangunan di Mataram lantas semua kawasan seolah olah menjadi kawasan
yang boleh dibangun apa saja. ''Jadi kalau sudah tidak boleh dibangun, ya benar-benar tidak boleh. Jangan
sampai masih ada yang abu-abu,'' ujarnya.
Adanya
kawasan yang abu-abu dapat membuka celah terjadinya pelanggaran. Pemerintah,
lanjut dia, tetap mengakomodir permintaan pengusaha. Namun demikian, tetap
harus mengacu pada peraturan RTRW. Kalau para pengusaha tidak taat,
dikhawatirkan akan diikuti oleh masyarakat lainnya. Perda RTRW, kata Noer
Ibrahim, juga akan mengatur letak lahan abadi.
Paling
tidak, harus jelas pula kompensasi yang didapatkan oleh masyarakat akibat
lahannya ditetapkan pemerintah sebagai lahan abadi. Noer Ibrahim menyebutkan,
kompensasi lahan abadi, pemilik lahan akan mendapatkan pupuk gratis dan system
irigasi yang baik. (fit)
Comments