Jangan Ada Kawasan Abu-abu

HM. Noer Ibrahim
PANSUS RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram melakukan studi komparasi ke Bappenas dan Agraria. Studi komparasi ini, kata Ketua Pansus RTRW pada DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim untuk menyempurnakan pembahasan Perda tersebut. Ini juga terkait RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2015 - 2019.

Noer Ibrahim mengakui lahirnya revisi Perda ini, salah satunya berangkat dari persoalan RTRW Kota Mataram yang telah banyak mengalami deviasi atau penyimpangan. Pemprov NTB sendiri sudah memploting mana kawasan yang masih boleh dibangun dan mana yang tidak boleh. ''Tapi biasanya malam hari mereka mengerjakan,'' sesalnya. Untuk itu, lanjutnya, dalam Perda ini harus diatur sanksi tegas.

Noer Ibrahim memberi sinyal bahwa saksi dalam Perda ini akan lebih tegas dari sebelumnya. Dengan pesatnya pembangunan di Kota Mataram, Pemerintah membuka ruang seluas - luasnya kepada para pengembang untuk berinvestasi di Mataram. ''Tetapi ada hal hal yang tidak boleh dilanggar oleh pengusaha,'' katanya. Ia mencontohkan penyediaan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum). ''Di dalam proposalnya mereka ada, tetapi kenyataannya tidak ada,'' imbuhnya.

Untuk itu para pengusaha yang melakukan aktivitas usaha di Kota Mataram harus mau mengikuti aturan main yang dibuat oleh Pemkot Mataram, dalam hal ini Perda RTRW Kota Mataram. Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, jangan sampai atas nama pesatnya pembangunan di Mataram lantas semua kawasan seolah olah menjadi kawasan yang boleh dibangun apa saja. ''Jadi kalau sudah tidak boleh dibangun, ya benar-benar tidak boleh. Jangan sampai masih ada yang abu-abu,'' ujarnya.

Adanya kawasan yang abu-abu dapat membuka celah terjadinya pelanggaran. Pemerintah, lanjut dia, tetap mengakomodir permintaan pengusaha. Namun demikian, tetap harus mengacu pada peraturan RTRW. Kalau para pengusaha tidak taat, dikhawatirkan akan diikuti oleh masyarakat lainnya. Perda RTRW, kata Noer Ibrahim, juga akan mengatur letak lahan abadi.


Paling tidak, harus jelas pula kompensasi yang didapatkan oleh masyarakat akibat lahannya ditetapkan pemerintah sebagai lahan abadi. Noer Ibrahim menyebutkan, kompensasi lahan abadi, pemilik lahan akan mendapatkan pupuk gratis dan system irigasi yang baik. (fit)

Comments

Popular Posts