Mataram
(Suara NTB) –
BLH
(Badan Lingkungan Hidup) Kota Mataram menyiapkan sedikitnya tiga box smoking. Ini merupakan bentuk
kesiapan Pemkot Mataram menerapkan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Mataram.
Begitu raperda KTR diketok Dewan menjadi Perda Kota Mataram, maka KTR akan
diberlakukan.
Namun
demikian, menurut Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan pada BLH Kota Mataram,
Hasanuddin, ST., MM., pada rapat Pansus KTR, pada tahap awal pemberlakuan KTR
tersebut baru menyasar tiga tempat. Masing-masing Kantor Walikota Mataram, RSUD
Kota Mataram dan Mataram Mall. Pemberlakuan KTR di tiga tempat tersebut, kata
dia, merupakan pilot project. ‘’Kita sudah menganggarkan Rp 123 juta untuk
pengadaan box smoking,’’ sebutnya.
Tidak
hanya box smoking, honor untuk tim
sosialisasi juga telah dianggarkan sebesar Rp 17 juta. Karena masih dalam tahap
ujicoba, maka pihaknya akan melakukan lokalisasi terhadap KTR. Ia menegaskan,
meski banyak SKPD yang terlibat dalam tim sosialisasi raperda KTR, namun
anggaran hanya terdapat di BLH Kota Mataram.
Raperda
KTR mengamanatkan bahwa waktu sosialisasi satu tahun sejak Perda diketok.
Ditambahkan kabag Hukum Setda Kota Mataram, I Nyoman Mustika, SH., Pemkot
Mataram telah membentuk tim sosialisasi. Begitu Perda KTR ini diketok nantinya,
tim akan langsung turun ke lapangan guna mensosialisasikan KTR. Kepala Kantor
Satpol PP Kota Mataram, Chaerul Anwar, SIP., dalam kesempatan itu menegaskan
komitmen pihaknya untuk mengawal Perda KTR.
Mendengar
pemaparan dari pihak eksekutif, Ketua Pansus KTR DPRD Kota Mataram, Drs.
Nuruddin Marzuki., menyatakan, pihaknya optimis Perda KTR bisa diterapkan di
Mataram. ‘’Apalagi Mataram ini kan
cuma 61,30 km persegi, masak tidak bisa dijaga,’’ ujarnya. Berbeda dengan
anggota Pansus KTR, Muhtar, SH. Ia jusrtu khawatir Perda KTR ini akan menjadi
Perda yang mandul seperti di daerah-daerah lain. Ia mencontohkan di DKI
Jakarta. Awal penerapan Perda KTR di Jakarta, sangat dipatuhi oleh para
perokok. Namun lambat laun, mereka malah merokok di sembarang tempat. (fit)
Komentar