Dewan Pesimis Proyek Jalan Rampung Tahun Ini

Mataram (Suara NTB) -
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Sahram, ST., mengaku pesimis kalau proyek jalan bisa rampung dalam tahun ini, sesuai keinginan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh. Terlebih pembangunan jalan lingkungan yang didanai dari pinjaman daerah.

Sahram kepada Suara NTB kemarin mengungkapkan, banyak pembangunan di Mataram yang terbentur pada masalah dana. Infrastruktur, misalnya jalan lingkungan. Ia menyatakan, proyek jalan di Kota Mataram, terlebih yang didanai dari pinjaman PIP tidak akan bisa  selesai dalam tahun ini. Hal ini harus dikaji dilihat  secara rasional. ''Boleh walikota berobsesi memproyeksi semua selesai tapi dari apa yang ada saat ini saya kira tidak bisa. saya objektif menilai ini, belum dapat,'' tegasnya. Apalagi menyangkut jalan, peta jalan juga belum disampaikan kepada Pansus karena alasan terakhir dari eksekutif sedang dilakukan cluster jalan. Memang diusulkan dari PIP untuk mengcluster jalan seperti poros ekonomi, poros sosial tapi detailnya maupun secara pemetaan jalan itu, bahkan sampai nama-nama jalannya belum diterima Dewan. Padahal,itulah yang akan mendasari Dewan untuk memberikan persetujuan. Alasan mendasar mengapa Dewan pesimis kalau proyek jalan yang didanai PIP bisa rampung tahun ini karena melihat pengalaman daerah lain, prosesnya panjang dan akurat. ''Tidak sesederhana gambaran orang-orang yang di lingkkaran walikota ini,'' cetus Sahram. Seharusnya, koordinasi dengan pansus diintensifkan. Eksekutif disarankan perlu menata bagaimana terbitnya persetujuan Dewan. ''Karena persetujuan dewan itu harusnya di depan bukan di belakang, kalau perda ini persetujuannya duluan. Kami tidak mau dihadapkan pada situasi harus menerbitkan persetujuan dewan sementara kami tidak tahu apa-apa. memang untuk kepentingan publik tapi kami tidak ada waktu untuk mengkaji satu per satu. Jangan sampai ini menjadi kepentingan politik karena memang ini juga tahun politik,'' pungkasnya.

Proyek jalan lingkungan akan didanai dari pinjaman daerah yang dilakukan ke PIP (Pusat Investasi Pemerintah). Sementara proses di PIP, katanya, tidak bisa didikte oleh Pemkot Mataram. Belum lagi persyaratan-persyaratan mulak yang harus dipenuhi untuk syarat peminjaman itu seperti persetujuan dewan.

Untuk persetujuan Dewan,lanjut politisi PAN ini, sampai saat ini justru belum pernah ada pembahasan. Perda yang diajukan eksekutif, menurut Sahram, lebih kepada sebuah dokumen pengakuan utang untuk memberikan jaminan kepada PIP bahwa Pemkot Mataram telah melakukan utang dan itu dilakukan untuk periode kepala daerah yang melewati periode pinjaman. ''Misalnya nanti pinjaman itu lima atau empat tahun sementara Pemkot Mataram, jabatan walikotanya berakhir 2015. Nah itulah yang menjamin pada pemerintah yang berikutnya dan itu hanya syarat tambahan yang diminta oleh pemberi pinjaman,'' terangnya mencontohkan.

Namun ia menyayangkan, tidak ada progres kepada Pansus Pinjaman Daerah maupun Dewan, bagaimana ekskalasi perkembangan proyek yang akan didanai melaui pinjaman daerah. ''Persentasi kan katanya-katanya terus di koran. Makanya kalau itu proyeksinya, bagus saya kira,'' imbuhnya. Itu akan tergantung pada penganggarannya nanti. Karena dana dari PIP akan tetap masuk ke APBD terlebih dahulu. (fit)

Komentar