Mataram
(Suara NTB) -
Ketua
Komisi III DPRD Kota Mataram, Sahram, ST., mengaku pesimis kalau proyek jalan
bisa rampung dalam tahun ini, sesuai keinginan Walikota Mataram, H. Ahyar
Abduh. Terlebih pembangunan jalan lingkungan yang didanai dari pinjaman daerah.
Sahram
kepada Suara NTB kemarin mengungkapkan, banyak pembangunan di Mataram yang
terbentur pada masalah dana. Infrastruktur, misalnya jalan lingkungan. Ia
menyatakan, proyek jalan di Kota Mataram, terlebih yang didanai dari pinjaman
PIP tidak akan bisa selesai dalam tahun
ini. Hal ini harus dikaji dilihat secara
rasional. ''Boleh walikota berobsesi memproyeksi semua selesai tapi dari apa
yang ada saat ini saya kira tidak bisa. saya objektif menilai ini, belum
dapat,'' tegasnya. Apalagi menyangkut jalan, peta jalan juga belum disampaikan
kepada Pansus karena alasan terakhir dari eksekutif sedang dilakukan cluster
jalan. Memang diusulkan dari PIP untuk mengcluster jalan seperti poros ekonomi,
poros sosial tapi detailnya maupun secara pemetaan jalan itu, bahkan sampai
nama-nama jalannya belum diterima Dewan. Padahal,itulah yang akan mendasari
Dewan untuk memberikan persetujuan. Alasan mendasar mengapa Dewan pesimis kalau
proyek jalan yang didanai PIP bisa rampung tahun ini karena melihat pengalaman
daerah lain, prosesnya panjang dan akurat. ''Tidak sesederhana gambaran
orang-orang yang di lingkkaran walikota ini,'' cetus Sahram. Seharusnya,
koordinasi dengan pansus diintensifkan. Eksekutif disarankan perlu menata
bagaimana terbitnya persetujuan Dewan. ''Karena persetujuan dewan itu harusnya
di depan bukan di belakang, kalau perda ini persetujuannya duluan. Kami tidak
mau dihadapkan pada situasi harus menerbitkan persetujuan dewan sementara kami
tidak tahu apa-apa. memang untuk kepentingan publik tapi kami tidak ada waktu
untuk mengkaji satu per satu. Jangan sampai ini menjadi kepentingan politik
karena memang ini juga tahun politik,'' pungkasnya.
Proyek
jalan lingkungan akan didanai dari pinjaman daerah yang dilakukan ke PIP (Pusat
Investasi Pemerintah). Sementara proses di PIP, katanya, tidak bisa didikte
oleh Pemkot Mataram. Belum lagi persyaratan-persyaratan mulak yang harus
dipenuhi untuk syarat peminjaman itu seperti persetujuan dewan.
Untuk
persetujuan Dewan,lanjut politisi PAN ini, sampai saat ini justru belum pernah
ada pembahasan. Perda yang diajukan eksekutif, menurut Sahram, lebih kepada
sebuah dokumen pengakuan utang untuk memberikan jaminan kepada PIP bahwa Pemkot
Mataram telah melakukan utang dan itu dilakukan untuk periode kepala daerah
yang melewati periode pinjaman. ''Misalnya nanti pinjaman itu lima atau empat
tahun sementara Pemkot Mataram, jabatan walikotanya berakhir 2015. Nah itulah
yang menjamin pada pemerintah yang berikutnya dan itu hanya syarat tambahan
yang diminta oleh pemberi pinjaman,'' terangnya mencontohkan.
Namun
ia menyayangkan, tidak ada progres kepada Pansus Pinjaman Daerah maupun Dewan,
bagaimana ekskalasi perkembangan proyek yang akan didanai melaui pinjaman
daerah. ''Persentasi kan katanya-katanya terus di koran. Makanya kalau itu
proyeksinya, bagus saya kira,'' imbuhnya. Itu akan tergantung pada
penganggarannya nanti. Karena dana dari PIP akan tetap masuk ke APBD terlebih
dahulu. (fit)
Komentar