Dewan Tetapkan Perda KTR dan Penyertaan Modal

Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. H. Muhammad Zaini (kanan) memimpin sidang paripurna penetapan raperda KTR dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya di ruang sidang utama DPRD Kota Mataram, Kamis (27/6) kemarin. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) –
Setelah melalui proses pembahasan dan pengkajian yang mendalam, DPRD Kota Mataram, Kamis (27/6) kemarin, akhirnya menetapkan dua paket raperda Kota Mataram menjadi Perda Kota Mataram. Dua Perda itu masing-masing Perda tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan Perda tentang penyertaan modal Pemkot Mataram kepada BUMD dan badan Hukum lainnya. Penetapan kedua perda itu, dilaksanakan dalam sidang paripurna.

Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. H. Muhammad Zaini yang memimpin jalannya sidang paripurna menyatakan, pada prinsipnya DPRD Kota Mataram dapat menerima dan menyetujui kedua paket raperda itu ditetapkan menjadi Perda Kota Mataram. Sedangkan raperda pinjaman daerah masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Ia juga menekankan supaya apa yang menjadi saran dan masukan Dewan agar menjadi perhatian eksekutif.
 

Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh menyampaikan tanggapan terhadap laporan hasil kerja Pansus KTR dan Pansus penyertaan modal daerah kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya di podium ruang sidang utama DPRD Kota Mataram, Kamis (27/6) kemarin. (Suara NTB/ist)

Walikota Mataram, H. ahyar Abduh pidatonya menyatakan, dengan ditetapkannya Perda Kota Mataram tentang Penyertaan Modal Pemkot Mataram kepada BUMD dan badan hukum lainnya, berarti Pemkot Mataram telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam meningkatkan sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah. Hal ini diyakini akan membawa dampak positif dalam percepatan pembangunan di Kota Mataram, terutama terhadap BUMD itu sendiri.

Begitupula dengan ditetapkannya Perda tentang KTR, maka Pemkot Mataram memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan program peningkatan kesehatan masyarakat sekaligus mendorong daerah untuk terus meningkatkan kapasitas pelayanannya kepada masyarakat. Sehingga dampak rokok terhadap kesehatan dan lingkungan dapat dikendalikan. ‘’Sedangkan terkait raperda tentang pinjaman daerah yang saat ini masih dalam proses pembahasan, kami berharap agar dapat menjadi prioritas pembahasan pada masa sidang berikutnya,’’ demikian Ahyar Abduh.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus KTR, HM. Tohri, S.Sos., yang bertindak selaku juru bicara dalam sidang paripurna, menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Dalam proses pembahasan raperda ini, Pansus KTR telah melakukan kajian secara mendalam dan pembahasan yang cukup panjang. Proses ini didahului dengan studi banding, konsultasi dan rapat-rapat intern pansus. Untuk memperoleh hasil yang optimal, Pansus KTR telah melakukan studi banding ke Kota Surabaya. Pada hasil pembahasan, ada sejumlah item yang ditambahkan redaksionalnya, mulai dari BAB I hingga BAB IV.

Selain itu Pansus juga memberikan saran kepada eksekutif untuk menyiapkan sarana dan prasarana sebagai lokasi/tempat khusus merokok di tempat khusus merokok di tempat/lokasi yangditetapkan sebagai KTR sebagaimana diatur dalam perda. Seperti tempat umum, tempat kerja, sarana kesehatan dan sarana olahraga. Pemkot Mataram juga harus melakukan sosialisasi secara periodik dan berkelanjutan mengenai KTR atau tempat/ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok sebagaimana diatur dalam perda kepada masyarakat, baik melalui media cetak, elektronik maupun bentuk lainnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Penyertaan Modal Pemkot Mataram kepada BUMD dan badan hukum lainnya, Lalu Suryadi dalam laporan hasil kerja pansus yang dipimpinnya menyatakan, untuk memperoleh hasil yang optimal, Pansus mengadakan studi banding ke Pemkab Bantul yang telah memiliki Perda yang salah satu BUMD khususnya PDAM telah menerima bantuan hibah luar negeri yang berasal dari AusAid.

Suryadi menyebutkan bahwa Pemkot Mataram melakukan penyertaan modal daerah pada empat BUMD. Masing-masing PT. Bank NTB, Perusahaan Daerah Air Minum Menang Mataram, PD BPR NTB Ampenan dan PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing. Adapun jumlah penyertaan modal daerah kepada PDAM Menag Mataram sebesar Rp 52.077.982.749, kepada PT. Bank NTB sebesar Rp 7.017.130.000, PD BRP NTB Ampenan Rp 2.730.346.000 dan Jamkrida NTB Bersaing Rp 1 miliar.

Mengacu pada hal-hal tersebut, Pansus dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 8 tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemkot Mataram kepada BUMD dan badan hukum lainnya untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Mataram sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fit/*)

Komentar