Mataram
(Suara NTB) –
Setelah
melalui proses pembahasan dan pengkajian yang mendalam, DPRD Kota Mataram,
Kamis (27/6) kemarin, akhirnya menetapkan dua paket raperda Kota Mataram
menjadi Perda Kota Mataram. Dua Perda itu masing-masing Perda tentang KTR
(Kawasan Tanpa Rokok) dan Perda tentang penyertaan modal Pemkot Mataram kepada
BUMD dan badan Hukum lainnya. Penetapan kedua perda itu, dilaksanakan dalam
sidang paripurna.
Ketua
DPRD Kota Mataram, Drs. H. Muhammad Zaini yang memimpin jalannya sidang
paripurna menyatakan, pada prinsipnya DPRD Kota Mataram dapat menerima dan
menyetujui kedua paket raperda itu ditetapkan menjadi Perda Kota Mataram. Sedangkan
raperda pinjaman daerah masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Ia juga
menekankan supaya apa yang menjadi saran dan masukan Dewan agar menjadi
perhatian eksekutif.
Walikota
Mataram, H. ahyar Abduh pidatonya menyatakan, dengan ditetapkannya Perda Kota
Mataram tentang Penyertaan Modal Pemkot Mataram kepada BUMD dan badan hukum
lainnya, berarti Pemkot Mataram telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam
meningkatkan sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah. Hal ini
diyakini akan membawa dampak positif dalam percepatan pembangunan di Kota
Mataram, terutama terhadap BUMD itu sendiri.
Begitupula
dengan ditetapkannya Perda tentang KTR, maka Pemkot Mataram memiliki tanggung
jawab dalam melaksanakan program peningkatan kesehatan masyarakat sekaligus
mendorong daerah untuk terus meningkatkan kapasitas pelayanannya kepada
masyarakat. Sehingga dampak rokok terhadap kesehatan dan lingkungan dapat
dikendalikan. ‘’Sedangkan terkait raperda tentang pinjaman daerah yang saat ini
masih dalam proses pembahasan, kami berharap agar dapat menjadi prioritas
pembahasan pada masa sidang berikutnya,’’ demikian Ahyar Abduh.
Sebelumnya,
Wakil Ketua Pansus KTR, HM. Tohri, S.Sos., yang bertindak selaku juru bicara
dalam sidang paripurna, menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Dalam proses
pembahasan raperda ini, Pansus KTR telah melakukan kajian secara mendalam dan
pembahasan yang cukup panjang. Proses ini didahului dengan studi banding,
konsultasi dan rapat-rapat intern pansus. Untuk memperoleh hasil yang optimal,
Pansus KTR telah melakukan studi banding ke Kota Surabaya. Pada hasil
pembahasan, ada sejumlah item yang ditambahkan redaksionalnya, mulai dari BAB I
hingga BAB IV.
Selain
itu Pansus juga memberikan saran kepada eksekutif untuk menyiapkan sarana dan prasarana
sebagai lokasi/tempat khusus merokok di tempat khusus merokok di tempat/lokasi
yangditetapkan sebagai KTR sebagaimana diatur dalam perda. Seperti tempat umum,
tempat kerja, sarana kesehatan dan sarana olahraga. Pemkot Mataram juga harus
melakukan sosialisasi secara periodik dan berkelanjutan mengenai KTR atau
tempat/ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual,
mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok sebagaimana diatur dalam perda kepada
masyarakat, baik melalui media cetak, elektronik maupun bentuk lainnya.
Sementara
itu, Ketua Pansus Penyertaan Modal Pemkot Mataram kepada BUMD dan badan hukum
lainnya, Lalu Suryadi dalam laporan hasil kerja pansus yang dipimpinnya
menyatakan, untuk memperoleh hasil yang optimal, Pansus mengadakan studi
banding ke Pemkab Bantul yang telah memiliki Perda yang salah satu BUMD
khususnya PDAM telah menerima bantuan hibah luar negeri yang berasal dari
AusAid.
Suryadi
menyebutkan bahwa Pemkot Mataram melakukan penyertaan modal daerah pada empat BUMD.
Masing-masing PT. Bank NTB, Perusahaan Daerah Air Minum Menang Mataram, PD BPR
NTB Ampenan dan PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing. Adapun
jumlah penyertaan modal daerah kepada PDAM Menag Mataram sebesar Rp
52.077.982.749, kepada PT. Bank NTB sebesar Rp 7.017.130.000, PD BRP NTB
Ampenan Rp 2.730.346.000 dan Jamkrida NTB Bersaing Rp 1 miliar.
Komentar