Mataram (Suara NTB) -
Dispenda Kota Mataram kembali
melakukan terobosan. Jika beberapa bulan lalu, Dispenda menggandeng Kejakasaan
untuk menagih tunggakan pajak yang tidak tertagih oleh Dispenda, kini SKPD
pengelola PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu, memberlakukan denda dua persen dari
total pajak yang seharusnya disetor ke kas daerah bagi pengusaha yang menunggak
pajak.
''Ini untuk yang baru, kalau
tunggakan lama kan sudah ditangani sama Kejaksaan,'' ujar Kepala Dispenda Kota
Mataram, H. Syakirin Hukmi, SE., MM.,
menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Sabtu (29/6). Bahkan, hal ini
telah disosialisasikan kepada para wajib pajak. ''Bahwa ada kewajiban sebagai
warga Mataram. Itu yang harus dipantau,'' imbuhnya.
Pada bagian lain, Syakirin
menyatakan, untuk tunggakan lama, pihak Kejaksaan berencana memanggil para
penunggak pajak mulai minggu-minggu ini. ''Tapi jadwalnya saya tidak tahu
karena itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan untuk memanggil para penunggak
pajak. Ini tergantung dari waktu yang lowong di Kejaksaan,'' terangnya. Semua
data yang sebelumnya diminta Kejaksaan, oleh Dispenda sudah diserahkan semua.
''Insya Allah sudah final, tinggal pemanggilan sekarang,'' ucap mantan asisten
III Setda Kota Mataram ini.
Katanya, ada beberapa wajib
pajak hotel dan restoran yang bakal dipanggil Kejaksaan. Jumlahnya tunggakannya
sekitar Rp 400 juta. Tunggakan ini, berdasarkan MoU dengan Kejaksaan, harus
selesai dalam tahun ini juga. Pihak pengusaha nanti akan berbicara kepada
Kejaksaan, kapan mereka akan membayar tunggakan itu. Kalau tidak bisa selesai
tahun ini, tentu para penunggak pajak ini akan diproses lebih lanjut. Sebab,
Dispenda sendiri sudah memberikan banyak waktu bagi para penunggak pajak untuk
melunasi kewajibannya. (fit)
Komentar