Dispenda Berlakukan Denda Dua Persen bagi Pengusaha Nunggak Pajak

Mataram (Suara NTB) -
Dispenda Kota Mataram kembali melakukan terobosan. Jika beberapa bulan lalu, Dispenda menggandeng Kejakasaan untuk menagih tunggakan pajak yang tidak tertagih oleh Dispenda, kini SKPD pengelola PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu, memberlakukan denda dua persen dari total pajak yang seharusnya disetor ke kas daerah bagi pengusaha yang menunggak pajak.

''Ini untuk yang baru, kalau tunggakan lama kan sudah ditangani sama Kejaksaan,'' ujar Kepala Dispenda Kota Mataram, H. Syakirin Hukmi, SE., MM.,  menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Sabtu (29/6). Bahkan, hal ini telah disosialisasikan kepada para wajib pajak. ''Bahwa ada kewajiban sebagai warga Mataram. Itu yang harus dipantau,'' imbuhnya.

Pada bagian lain, Syakirin menyatakan, untuk tunggakan lama, pihak Kejaksaan berencana memanggil para penunggak pajak mulai minggu-minggu ini. ''Tapi jadwalnya saya tidak tahu karena itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan untuk memanggil para penunggak pajak. Ini tergantung dari waktu yang lowong di Kejaksaan,'' terangnya. Semua data yang sebelumnya diminta Kejaksaan, oleh Dispenda sudah diserahkan semua. ''Insya Allah sudah final, tinggal pemanggilan sekarang,'' ucap mantan asisten III Setda Kota Mataram ini.

Katanya, ada beberapa wajib pajak hotel dan restoran yang bakal dipanggil Kejaksaan. Jumlahnya tunggakannya sekitar Rp 400 juta. Tunggakan ini, berdasarkan MoU dengan Kejaksaan, harus selesai dalam tahun ini juga. Pihak pengusaha nanti akan berbicara kepada Kejaksaan, kapan mereka akan membayar tunggakan itu. Kalau tidak bisa selesai tahun ini, tentu para penunggak pajak ini akan diproses lebih lanjut. Sebab, Dispenda sendiri sudah memberikan banyak waktu bagi para penunggak pajak untuk melunasi kewajibannya. (fit)

Komentar