Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram 2012 Ditetapkan, Dewan Berharap Tahun Depan Mataram Masuk Dalam Penilaian WTP

Mataram (Suara NTB) -
DPRD Kota Mataram, Senin (15/7) kemarin menyetujui penetapan Perda Kota Mataram tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2012. Adapun rinciannya untuk pendapatan Kota Mataram yang bersumber dari item, masing-masing PAD (Pendapatan Asli Daerah), Rp 95.877.364.986,29. Dana perimbangan Rp 644.317.090.589,00. Lain-lain pendapatan yang sah Rp 15.040.000.000,00. Sehingga total pendapatan Rp 755.234.455.557,29.

Sedangkan jumlah total belanja Rp 740.283.006.976,29. Angka ini terdiri dari belanja operasi Rp 604.854.007.844,29. Belanja modal Rp 135.378.999.132,00 dan belanja tak terduga Rp 50.000.000,00. Dengan kondisi tersebut diatas maka tercatat surplus Rp 14.951.448.581,00. Sementara itu, pembiayaan itemnya terdiri atas penerimaan Rp 91.599.546.587,11 dan pengeluaran Rp 2.750.000.000,00 sehingga jumlah pembiayaan netto Rp 8.849.546.587,11. Sedangkan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp 103.800.995.168,11.

Sebelumnya, laporan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD Kota Mataram terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran Rp 2012 yang disampaikan oleh Sekretaris gabungan komisi-komisi DPRD Kota Mataram Drs. HM. Noer H. Ibrahim menyampaikan dua poin saran. Pertama, disarankan kepada eksekutif agar bersungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan hasil audit BPK, sehingga diharapkan ke depan Pemkot Mataram masuk ke dalam penilian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Kedua, terhadap masalah aset daerah, diminta kepada eksekutif agar memperhatikan hasil audit BPK, sehingga diharapkan pada tahun-tahun selanjutnya, masalah aset daerah tidak lagi menjadi temuan BPK. Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan ucapan terimakasih  kepada pimpinan dan anggota Dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012. Adapun tanggapan, usul dan saran Dewan yang telah disampaikan kepada eksekutif melalui rapat fraksi, komisi dan gabungan komisi dengan eksekutif, lanjut Ahyar, merupakan wujud tanggung jawab para anggota Dewan dalam mengemban fungsi dan tugas yang dipercayakan masyarakat.

Penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012 telah melalui proses pembahasan yang sungguh-sungguh dengan berbagai tanggapan, usul dan saran yang telah diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Hal ini menurut Walikota, terwujud berkat kerjasama yang baik dan harmonis antara legislatif dan eksekutif sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi perda.

Dengantelah ditetapkannya Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012, berarti pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk tahun anggaran 2012 telah selesai. ‘’Dengan demikian kita dapat mengevaluasi apa yang telah kita laksanakan, selain juga apa yang akan dan harus kita siapkan untuk tahun-tahun mendatang. Sehingga secara bertahap kit akan dapat mempersiapkan dan membenahi berbagai tantangan dan peluang pembangunan di Kota Mataram yang kita cintai ini,’’ tuturnya.

Walikota berharap, kerjasama antara legislatif dan eksekutif dapat terus berjalan dengan lancar ke depannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara merata. ‘’Dengan sinergitas dari segenap pihak terkait, Insya Allah, upaya untuk mewujudkan Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya dapat tercapai,’’ tandasnya.

Pantauan Suara NTB, meski paripurna digelar dalam kondisi bulan ramadhan namun tidak mengurangi partisipasi para anggota Dewan yang hadir saat itu serta pimpinan SKPD. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini bersama dua wakil ketua masing-masing H. Didi Sumardi, SH., dan I Wayan Sugiartha. (fit/*)

Komentar