Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram 2012 Ditetapkan, Dewan Berharap Tahun Depan Mataram Masuk Dalam Penilaian WTP
Mataram
(Suara NTB) -
DPRD
Kota Mataram, Senin (15/7) kemarin menyetujui penetapan Perda Kota Mataram
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2012.
Adapun rinciannya untuk pendapatan Kota Mataram yang bersumber dari item,
masing-masing PAD (Pendapatan Asli Daerah), Rp 95.877.364.986,29. Dana
perimbangan Rp 644.317.090.589,00. Lain-lain pendapatan yang sah Rp
15.040.000.000,00. Sehingga total pendapatan Rp 755.234.455.557,29.
Sedangkan
jumlah total belanja Rp 740.283.006.976,29. Angka ini terdiri dari belanja
operasi Rp 604.854.007.844,29. Belanja modal Rp 135.378.999.132,00 dan belanja
tak terduga Rp 50.000.000,00. Dengan kondisi tersebut diatas maka tercatat
surplus Rp 14.951.448.581,00. Sementara itu, pembiayaan itemnya terdiri atas
penerimaan Rp 91.599.546.587,11 dan pengeluaran Rp 2.750.000.000,00 sehingga
jumlah pembiayaan netto Rp 8.849.546.587,11. Sedangkan Silpa (Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran) Rp 103.800.995.168,11.
Sebelumnya,
laporan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD Kota Mataram terhadap raperda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran Rp 2012
yang disampaikan oleh Sekretaris gabungan komisi-komisi DPRD Kota Mataram Drs.
HM. Noer H. Ibrahim menyampaikan dua poin saran. Pertama, disarankan kepada
eksekutif agar bersungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan hasil audit
BPK, sehingga diharapkan ke depan Pemkot Mataram masuk ke dalam penilian WTP
(Wajar Tanpa Pengecualian).
Kedua,
terhadap masalah aset daerah, diminta kepada eksekutif agar memperhatikan hasil
audit BPK, sehingga diharapkan pada tahun-tahun selanjutnya, masalah aset
daerah tidak lagi menjadi temuan BPK. Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh dalam
pendapat akhir kepala daerah menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Dewan yang telah
melakukan pembahasan terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
anggaran 2012. Adapun tanggapan, usul dan saran Dewan yang telah disampaikan
kepada eksekutif melalui rapat fraksi, komisi dan gabungan komisi dengan
eksekutif, lanjut Ahyar, merupakan wujud tanggung jawab para anggota Dewan
dalam mengemban fungsi dan tugas yang dipercayakan masyarakat.
Penetapan
raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012 telah
melalui proses pembahasan yang sungguh-sungguh dengan berbagai tanggapan, usul
dan saran yang telah diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Hal ini menurut
Walikota, terwujud berkat kerjasama yang baik dan harmonis antara legislatif
dan eksekutif sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi perda.
Dengantelah
ditetapkannya Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012,
berarti pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk
tahun anggaran 2012 telah selesai. ‘’Dengan demikian kita dapat mengevaluasi
apa yang telah kita laksanakan, selain juga apa yang akan dan harus kita
siapkan untuk tahun-tahun mendatang. Sehingga secara bertahap kit akan dapat
mempersiapkan dan membenahi berbagai tantangan dan peluang pembangunan di Kota
Mataram yang kita cintai ini,’’ tuturnya.
Walikota
berharap, kerjasama antara legislatif dan eksekutif dapat terus berjalan dengan
lancar ke depannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara merata.
‘’Dengan sinergitas dari segenap pihak terkait, Insya Allah, upaya untuk
mewujudkan Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya dapat tercapai,’’
tandasnya.
Pantauan
Suara NTB, meski paripurna digelar
dalam kondisi bulan ramadhan namun tidak mengurangi partisipasi para anggota
Dewan yang hadir saat itu serta pimpinan SKPD. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota
Mataram, Drs. HM. Zaini bersama dua wakil ketua masing-masing H. Didi Sumardi,
SH., dan I Wayan Sugiartha. (fit/*)
Komentar