Proyek Rumput Laut, Serahkan pada Proses Hukum, Walikota Kaji Tuntutan Nelayan


H. Ahyar Abduh

Mataram (Suara NTB) -
Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh angkat bicara soal program budidaya rumput laut yang dinilai gagal total oleh nelayan. Ditemui Suara NTB di Pendopo Walikota Mataram, Jumat (26/7) kemarin, Ahyar Abduh menyatakan, akan mengkaji apa yang menjadi tuntutan kelompok nelayan.

''Tidak bisa serta merta langsung kita ganti, harus kita kaji dulu,'' jelasnya. Apakah nantinya memang harus diganti dengan bentuk bantuan yang lain atau mungkin bisa tidak diganti, tetapi ditambah dengan program bantuan yang lainnya. Sebab menurut orang nomor satu di Kota Mataram ini, yang menjadi persoalan di Ampenan, cukup banyak demikian pula dengan kelompok nelayan yang ada, diakui cukup banyak.

Kendati demikian, menurut Walikota keengganan kelompok nelayan menggarap program pembudidayaan rumput laut ini berasal dari kelompok yang menganggap program ini gagal. ‘’Tapi ada juga kelompok yang mengharapkan program pembudidayaan rumput laut ini dilanjutkan dan cukup berhasil. Yang kemarin ini hanya terjadi masalah cuaca,'' katanya. Bahkan Ahyar menganggap program itu sebenarnya cukup bagus.

Namun demikian, pihaknya juga tidak menutup mata terhadap tuntutan kelompok nelayan. Karenanya dibutuhkan kajian mendalam kalaupun nantinya dipilih opsi mengganti program pembudidayaan rumput laut atau menambahnya program bantuan dengan jenis lainnya. Ini dimaksudkan supaya program itu benar-benar program yang memiliki nilai jual yang tinggi.

''Mengapa tidak. Atau itu rumput laut tetap tapi bantuan yang lain juga ditambah. Apalagi di Ampenan kelompoknya banyak,'' ucapnya seraya mengatakan bahwa di Ampenan memang kerap banyak tuntutan. Terkait diselidikinya proyek pembudidayaan rumput laut ini oleh pihak Kejaksaan dengan telah dibentuknya tim berikut terbitnya surat perintah dimulainya penyelidikan kasus ini, walikota menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. ‘’Kalau masalah ini saya tidak intervensi, saya serahkan pada proses hukum,’’ tegasnya. (fit)

Komentar