Roadshow Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ke Sekolah-sekolah (4-Habis), Tak Adil Tuntut Kualitas Tanpa Pembiayaan yang Memadai
DIALOG - Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., berdialog dengan Dewan Pendidikan Kota Mataram guna mengurai benag kusut dunia pendidikan di Kota Mataram. (Suara NTB/fit) |
KETUA
DPKM, H. Adnan Muchsin, S.Si, sepakat bahwa sekolah masih membutuhkan
partisipasi masyarakat. Untuk menggali partisipasi masyarakat dalam hal ini
orang tua siswa, perlu dibangun komunikasi yang baik antara Komite Sekolah
dengan orang tua murid. Terkait dengan kualitas, untuk mendapatkan layanan
pendidikan, harus terjadi pemerataan kualitas sehingga ada persaingan yang
sehat.
Ia
meminta Dikpora Kota Mataram dapat membuat sistem. ‘’Saya setuju ada baliho
yang menampilkan 10 besar sekolah yang berprestasi di Mataram,’’ ujarnya. Hal
ini dilakukan supaya masyarakat mengetahui bahwa sekolah pinggiran juga
memiliki kualitas. Untuk mewujudkan kualitas ini, Adnan menegaskan tidak
mungkin ada sekolah gratis. ‘’Tapi kalau sudah tidak boleh ada partisipasi
masyarakat, sudah pasti mundur,’’ katanya. Sebab, BOS (Bantuan Operasional
Sekolah) saja sudah pasti tidak mencukupi untuk mengcover seluruh kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan di sekolah dengan mengharapkan kualitas yang baik.
''Dimana-mana tidak ada yang gratis. Sekolah yang mahal dicari karena ada
jaminan kualitas, baik secara akademis maupun non akademis,'' tandasnya.
Sementara
itu, HDS menarik kesimpulan dari roadshownya
selama tiga hari ke sekolah-sekolah berikut dialog dengan DPKM. Pertama,
terhadap kebijakan tentang adanya sekolah dengan istilah ''gratis'' khususnya
yang telah diterapkan bagi tingkat SD dan SMP ternyata bahwa unit cost yang ditentukan dengan standar
BOS tidak bisa mengcover seluruh kebutuhan proses belajar mengajar siswa secara
ideal yang dilangsungkan di sekolah. Ini dapat mempengaruhi output yang terukur
dari delapan standar pendidikan secara maksimal. Sehingga hal ini berdampak
kepada kurang maksimalnya capaian kualitas. Termasuk pelayanan yang diberikan
sekolah kepada murid. Kedua, minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki
sebagai penunjang dari pencapaian kualitas-kualitas yang sudah ditentukan.
Ketiga, belum maksimalnya kualitas output
atau lulusan. Hal ini menurut HDS bisa menggambarkan keterkaitan antara unit cost
yang tidak ideal, maka prestasi sekolah juga menurun atau tidak memuaskan.
Disamping
itu juga terdapat fakta-fakta bahwa sangat banyak ditemukan aspek-aspek yang
harus ada sebagai bagian dari bagaimana sekolah bisa mengejar target-target
kualitas, ternyata tidak bisa dilaksanakan karena standar unit cost yang rendah.
Fakta membuktikan, terhadap pemberian honor bagi GTT dan PTT, sangat rendah
bahkan ada yang Rp 200 ribu per bulan. ''Itu memprihatinkan sementara tenaganya
dibutuhkan dan semua menegaskan bahwa keberadaan GTT maupun PTT adalah
kebutuhan riil di sekolah yang bisa diukur dari kalau tidak adanya GTT dan PTT
maka penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah secara keseluruhan akan
terganggu dan tidak bisa maksimal,'' terang HDS. Dengan adanya istilah sekolah
''gratis'', kata politis Partai Golkar ini, meskipun belum diterapkan di
tingkat SMA, membawa pengaruh.
Kecenderungan
orang tua menganggap sekolah pada jenjang SMA pun gratis sehingga orang tua
siswa tidak perlu lagi berpartisipasi kepada sekolah. Dari adanya persepsi ini
maka untuk tingkat partisipasi di sekolah bervariasi dan termasuk untuk
menentukan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan antara sekolah umum dan sekolah
kejuruan sangat berbeda. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan khusus untuk
bagaimana mendesain suatu kebijakan kepada sekolah kejuruan. Karena
kenyataannya sekolah kejuruan lebih besar menggunakan anggaran dibanding
sekolah umum. Yang menjadi kekhususan di sekolah kejuruan juga harus menjadi
pertimbangan. karena kekhususannya itulah maka beberapa hal yang sifatnya
mutlak harus ada sebagai syarat sekolah kejuruan. Fakta di lapangan, tidak
seluruhnya sekolah kejuruan dalam keadaan ideal.
Sementara
SMK bertanggung jawab membuktikan lulusanya dengan kompetensi yang sesuai
dengan sekolah itu. Antara besarnya anggaran yang dikelola oleh sekolah dalam
arti sesuai dengan unit cost kebutuhan per siswa atau mendekati,
paralel dengan kualitas penyelenggaraan pendidikan dalam arti yang
seluas-luasnya. Termasuk berkaitan dengan pelayanan, sarana prasarana, prestasi
siswa dan output kelulusan. ''Oleh
karena itu, karena berbicara ke depannya bagaimana penyelenggaraan pendidikan
secara berkualitas, termasuk variabel-variabelnya maka harus ada satu kebijakan
untuk menelaah kebutuhan sekolah sehingga ada standar-standar yang bisa
dipertanggungjawabkan,'' terang HDS.
Sebab
kalau memaksakan pencapaian kualitas pada suatu sekolah tertentu lalu tidak
dibarengi dengan pembiayaan yang memadai, maka itu sangat tidak mungkin dan
tidak adil. Tidak mungkin karena ternyata fakta membuktikan bahwa kuliatas itu
berbarengan dengan penganggaran untuk pembiayaannya. ''Dan tidak adil kalau
kita meminta kualitas sementara kondisi seperti itu, saya kira itu
memberatkan,'' imbuhnya. Apalagi kalau dikaitkan dengan reward and punishment yang akan diberikan kepada
kepala sekolah yang manakala keadaannya seperti itu, kemudian kepala sekolah
dikatakan tidak mampu membuktikan kualitasnya dikarenakan faktor secara fakta
tidak mungkin sekolah berbuat, ini juga tidak adil. Mengenai manajemen
partisipasi masyarakat termasuk bagaimana komite yang saat ini sebagai lembaga
yang mengelola partisipasi, perlu ada komunikasi yang baik antara komite dengan
sekolah bersama masyarakat khususnya orang tua.
Dengan
komunikasi yang baik bisa memudahkan partisipasi. Demikian pula sebaliknya,
dengan komunikasi yang tidak baik menimbulkan banyak masalah. ''Kalau
komunikasinya salah, tidak saja menimbulkan berbagai macam reaksi tetapi misi
yang disampaikan kepada orang tua terkait sekolah, ndak nyampe,'' ucapnya.
Terbukti, sambung dia, bahwa apa yang digambarkan kepala sekolah terhadap
sekolah dan komite yang mampu membangun komunikasi yang baik dengan orang tua
siswa ternyata partisipasi orang tua siswa tidak sulit.
Karenanya
perlu ada mekanisme untuk bagaimana publik mengetahui tanggung jawab sekolah
terkait pengelolaan partisipasi masyarakat. Ini dimaksudkan selain sebagai
bentuk bagaimana membangun satu mekanisme yang transparan dan akuntabel terkait
pengelolaan partisipasi juga untuk merelevansikan antara partisipasi dengan
komitmen sekolah dalam mewujudkan sekolah
yang berkualitas. Bentuk pertanggungjawaban sekolah harus jelas berikut
standar-standar pencapaiannya.
Manakala
sekolah ada pola yang bisa dinilai oleh masyarakat yang ternyata dengan
partisipasinya itu masyarakat puas dengan penyelenggaraan pendidikan yang
dibuktikan dengan kualitas delapan standar yang khususnya berkaitan dengan
pelayanan, sarana prasarana, prestasi dan output
itu, maka masyarakat tidak sulit diharapkan partisipasinya. Oleh karena itu
perlu ada pihak yang bisa memfasilitasi bagaimana memberikan orientasi kepada
komite sekolah termasuk sekolah di dalamnya. ''Saya kira dewan pendidikan bisa
mengcover ini untuk bisa masuk bersinergi dengan Dikpora,’’ cetusnya.
Oleh
karena itu, kalau berbicara komitmen dan konsentrasi untuk menghadirkan sekolah
yang berkualitas, maka fakta-fakta yang dikemukakan diatas, dapat menjadi acuan
untuk mendesain kebijakan sehingga sekolah bisa wujudkan dan buktikan
penyelenggaraan sekolah yang berkualitas. Pendidikan yang berkualitas adalah
hak warganegara dan pemerintah atau lebih tepat lagi negara berkewajiban untuk
mampu menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas bagi warga negara.
Sebagai
bentuk akuntabilitas dari pengelolaan partisipasi masyarakat juga salah satu
pertanggungjawaban, selain transparan, bagaimana masyarakat mudah mengakses
pengelolaan partisipasi masyarakat oleh sekolah. Untuk itu, harus terbangun
mekanisme. Komite harus bertanggungjawab dalam hal ini dan bila perlu dilakukan
secara terbuka. Sehingga semua pihak bisa mengetahui bagaimana sekolah
mengelola partisipasi sehingga tidak ada lagi curiga atau perasaan-perasaan
tidak percaya bagi masyarakat dengan mekanisme yang transparan juga akan
mendorong masyarakat welcome terhadap
partisipasi.
Selain
itu, media juga harus bersinergi bisa mengcover itu. Media bisa bekerjasama
dengan sekolah, komite sekolah dan Dikpora. Manakala ada sekolah yang berhasil
mengelola partisipasi dan dibuktikan dengan beberapa kinerja, maka itulah
keberhasilan masyarakat secara keseluruhan. ''RKAS harus dibuka karena itu juga
hak publik untuk mengetahui, tidak bisa sekolah menutup-nutupi. Kalau hal-hal
itu dilakukan saya yakin masyarakat tidak akan keberatan,’’ tandas HDS.
(fit/*)
Komentar