Soal PAW, Sikap DPRD Kota Mataram Belum Jelas

Mataram (Suara NTB) –
Menyikapi tiga anggota Dewan yang pindah partai, masing-masing I Gusti Ngurah Ayu Ratu, Misban Ratmaji dan Samsul Rijal, DPRD Kota Mataram rupanya masih bimbang dan belum mempunyai sikap yang jelas. Apakah akan melakukan PAW atau sebaliknya, mempertahankan ketiganya dalam keanggotaan DPRD Kota Mataram periode 2010-2014 ini.

Padahal, Kamis (22/8), KPU Kota Mataram sampai menunda pleno soal PAW dengan alasan menunggu sikap resmi dari DPRD Kota Mataram. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., yang ditemui Suara NTB, Jumat (23/8) mengatakan, menyikapi surat KPU Kota Mataram, DPRD Kota Mataram perlu melakukan diskusi mendalam.

Hal ini mengingat surat KPU Kota Mataram itu, cukup substantif. Sehingga harus mendudukan masalah sesuai kewenangan. ‘’Kalau melampaui tugas dan kewenangan, itu juga keliru,’’ tuturnya. Pimpinan Dewan, kata dia, akan segera melakukan rapat khusus mengenai hal ini. Namun demikian, Didi tidak menyebutkan kapan waktu yang pasti. Sebab, sampai sekarangpun belum ada agenda untuk membahas hal itu. Ia mengharapkan semua kalangan memahami, bahwa dalam sebuah PAW, kedudukan Dewan hanyalah melaksanakan proses.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kota Mataram, Lalu Agus Afandi, ST., mengatakan, tidak ada deadline menunggu sikap resmi DPRD Kota Mataram. ‘’Sampai DPRD kota mengirimkan ke kami. Karena gak ada ketentuan waktu bagi DPRD kota untuk melakukan PAW dan mengirimkan suratnya kepada kami,’’ terangnya. Kendati demikian, lanjutnya, secara informal, Ketua KPU Kota Mataram, Ahmad Gunawan sudah melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini. Iapun berharap, surat resmi dari DPRD Kota Mataram segera menyusul.

Ia menampik kalau surat KPU Kota Mataram sulit dicerna. Menurut Agus Afandi, masalah PAW harus jelas. Mulai dari proses pengajuan PAW dari parpol kepada DPRD Kota Mataram. ‘’Kalau belum jelas, seyogiyanya menjadi hal yang harus diperhatikan,’’ ucapnya. Surat KPU Kota Mataram, mengharapkan adanya klarifikasi dari Dewan menyangkut kejelasan proses PAW yang terjadi antara Dewan dengan parpol.

‘’Kalau menurut DPR sudah oke, tetapi ternyata tidak memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku, maka seyogiyanya pula kami mengklarifikasi hal tersebut kepada yang mengirimkan kami surat perihal PAW dimaksud,’’ bebernya. Yang jelas, tegas Agus Afandi, apapun jawaban dari DPRD Kota Mataram kepada KPU, akan menjadi dasar KPU Kota Mataram untuk melakukan proses PAW selanjutnya. (fit)

Komentar