Mataram (Suara NTB) –
Menyikapi tiga anggota Dewan yang pindah partai,
masing-masing I Gusti Ngurah Ayu Ratu, Misban Ratmaji dan Samsul Rijal, DPRD
Kota Mataram rupanya masih bimbang dan belum mempunyai sikap yang jelas. Apakah
akan melakukan PAW atau sebaliknya, mempertahankan ketiganya dalam keanggotaan
DPRD Kota Mataram periode 2010-2014 ini.
Padahal, Kamis (22/8), KPU Kota Mataram sampai menunda
pleno soal PAW dengan alasan menunggu sikap resmi dari DPRD Kota Mataram. Menyikapi
hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., yang ditemui
Suara NTB, Jumat (23/8) mengatakan, menyikapi surat KPU Kota
Mataram, DPRD Kota Mataram perlu melakukan diskusi mendalam.
Hal ini mengingat surat KPU Kota Mataram itu, cukup
substantif. Sehingga harus mendudukan masalah sesuai kewenangan. ‘’Kalau
melampaui tugas dan kewenangan, itu juga keliru,’’ tuturnya. Pimpinan Dewan,
kata dia, akan segera melakukan rapat khusus mengenai hal ini. Namun demikian,
Didi tidak menyebutkan kapan waktu yang pasti. Sebab, sampai sekarangpun belum
ada agenda untuk membahas hal itu. Ia mengharapkan semua kalangan memahami,
bahwa dalam sebuah PAW, kedudukan Dewan hanyalah melaksanakan proses.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kota Mataram,
Lalu Agus Afandi, ST., mengatakan, tidak ada deadline menunggu sikap resmi DPRD Kota Mataram. ‘’Sampai DPRD kota
mengirimkan ke kami. Karena gak ada ketentuan waktu bagi DPRD kota untuk
melakukan PAW dan mengirimkan suratnya kepada kami,’’ terangnya. Kendati
demikian, lanjutnya, secara informal, Ketua KPU Kota Mataram, Ahmad Gunawan
sudah melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini.
Iapun berharap, surat resmi dari DPRD Kota Mataram segera menyusul.
Ia menampik kalau surat KPU Kota Mataram sulit
dicerna. Menurut Agus Afandi, masalah PAW harus jelas. Mulai dari proses
pengajuan PAW dari parpol kepada DPRD Kota Mataram. ‘’Kalau belum jelas,
seyogiyanya menjadi hal yang harus diperhatikan,’’ ucapnya. Surat KPU Kota Mataram,
mengharapkan adanya klarifikasi dari Dewan menyangkut kejelasan proses PAW yang
terjadi antara Dewan dengan parpol.
Komentar