Dishub Beri Sinyal Legalkan Bentor di Mataram

Mataram (Suara NTB) –
Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Kota Mataram memberi sinyal bakal melegalkan keberadaan bentor (becak motor) di daerah ini. Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, H. Khalid kepada Suara NTB di Kantor Walikota Mataram, Sabtu (26/10) mengaku, pihaknya berencana melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah soal alat transportasi roda tiga tersebut.

‘’Kenapa di daerah lain dia (bentor, red) dibiarkan beroperasi, tentu ada payung hukumnya. Makanya kita mau belajar ke sana,’’ cetusnya. Namun sejauh ini, sementara ada aturan main yang jelas soal keberadaan bentor, Khalid menyatakan, pihaknya cukup dilematis ketika akan mengambil tindakan tegas. Ia mencontohkan, dalam operasi penertiban beberapa waktu lalu, si pemilik bentor sampai menginap di kantor polisi sampai bentornya dilepas.

Khalid tidak menampik jika hal itu juga menjadi kendala dalam melakukan penertiban yang berujung pada penahanan bentor di Mataram. Mengantisipasi makin maraknya bentor di Mataram, Dishubkominfo telah melayangkan surat imbauan kepada pihak-pihak yang diketahui melakukan produksi bentor untuk menghentikan aktivitas tersebut mengingat sampai sekarang belum ada aturan yang jelas soal kendaraan hasil modifikasi sepeda motor tersebut.

Sementara itu, terkait penertiban bentor di jalan raya, Khalid membantah kalau hal itu menjadi kewenangan Dishubkominfo. ‘’Itu tugas polisi, mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang  lalu lintas,’’ terangnya. Pihaknya bersama tim menyepakati untuk membatasi ruang gerak bentor kalaupun nantinya telah memiliki payung hukum. Bentor, tegasnya, hanya diizinkan melintas di jalan-jalan lingkungan.

Data terakhir yang dihimpun Dishubkominfo, kata Khalid, jumlah bentor yang beroperasi di seputaran Mataram sekitar 24 bentor. Namun pantauan Suara NTB di lapangan, jumlahnya terus bertambah dan sekarang jumlah tersebut kemungkinan bertambah. Bentor-bentor ini leluasa beroperasi layaknya angkutan umum yang memiliki izin resmi diduga lantaran tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Meski tidak layak disebut sebagai angkutan massal, tetapi pemilik pusing rupaya tidak ambil pusing. Mereka tetap mengangkut penumpang dalam jumlah lebih dari satu dan tanpa penerangan yang layak. (fit)

Komentar