Mataram (Suara NTB) –
Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika) Kota Mataram memberi sinyal bakal melegalkan keberadaan bentor
(becak motor) di daerah ini. Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, H. Khalid
kepada Suara NTB di Kantor Walikota
Mataram, Sabtu (26/10) mengaku, pihaknya berencana melakukan studi banding ke
daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah soal alat transportasi roda
tiga tersebut.
‘’Kenapa di daerah lain dia (bentor, red) dibiarkan
beroperasi, tentu ada payung hukumnya. Makanya kita mau belajar ke sana,’’
cetusnya. Namun sejauh ini, sementara ada aturan main yang jelas soal
keberadaan bentor, Khalid menyatakan, pihaknya cukup dilematis ketika akan
mengambil tindakan tegas. Ia mencontohkan, dalam operasi penertiban beberapa
waktu lalu, si pemilik bentor sampai menginap di kantor polisi sampai bentornya
dilepas.
Khalid tidak menampik jika hal itu juga menjadi
kendala dalam melakukan penertiban yang berujung pada penahanan bentor di
Mataram. Mengantisipasi makin maraknya bentor di Mataram, Dishubkominfo telah
melayangkan surat imbauan kepada pihak-pihak yang diketahui melakukan produksi
bentor untuk menghentikan aktivitas tersebut mengingat sampai sekarang belum
ada aturan yang jelas soal kendaraan hasil modifikasi sepeda motor tersebut.
Sementara itu, terkait penertiban bentor di jalan
raya, Khalid membantah kalau hal itu menjadi kewenangan Dishubkominfo. ‘’Itu
tugas polisi, mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang lalu lintas,’’ terangnya. Pihaknya bersama
tim menyepakati untuk membatasi ruang gerak bentor kalaupun nantinya telah
memiliki payung hukum. Bentor, tegasnya, hanya diizinkan melintas di
jalan-jalan lingkungan.
Data terakhir yang dihimpun Dishubkominfo, kata
Khalid, jumlah bentor yang beroperasi di seputaran Mataram sekitar 24 bentor.
Namun pantauan Suara NTB di lapangan,
jumlahnya terus bertambah dan sekarang jumlah tersebut kemungkinan bertambah. Bentor-bentor
ini leluasa beroperasi layaknya angkutan umum yang memiliki izin resmi diduga
lantaran tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Meski tidak layak disebut sebagai angkutan massal,
tetapi pemilik pusing rupaya tidak ambil pusing. Mereka tetap mengangkut
penumpang dalam jumlah lebih dari satu dan tanpa penerangan yang layak. (fit)
Komentar