Yeyen Seprian Rachmat |
KETUA
Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Mataram, YeyenSeprian Rachmat, SE., MSi., menyayangkan
sikap Pemkot Mataram yang masih berdiam diri terhadap stagnannya royalti
Mataram Mall yang dikelola oleh PT. Pasifik Cilinaya Fantacy (PCF). Sikap
Pemkot Mataram ini akan menjadi tanda tanya besar dan menjadi spekulasi baik
bagi Dewan maupun masyarakat.
Menurut
Yeyen, sebetulnya sangat mudah untuk menghitung berapa royalti yang pantas
diterima Pemkot Mataram dari pengelolaan yang dilakukan oleh PCF. ‘’Oleh karena
itu, sekali lagi kami mengingatkan kepada Pemkot Mataram, seharusnya sejak
sekarang itu sudah dilakukan penggagasan atau revitalisasi terhadap kontrak
kerja dengan pengelola Mataram Mall itu sendiri,’’ terangnya.
Kalau
misalnya nanti keputusannya, kontrak kerja diperpanjang, maka besaran
royaltinya harus dihitung ulang. Agar menjadi kemanfaatan bagi masyarakat,
Fraksi Hanura meminta perhitungan royalti Mataram Mall berdasarkan persentase
supaya tidak saling merugikan kedua belah pihak. ‘’Tetapi dalam posisi saling
menghargai, baik terhadap aset maupun sumber daya yang dimiliki oleh
masing-masing,’’ ujar Yeyen.
Dikatakan
Yeyen, untuk ukuran Rp 150 juta per tahun, dengan kapasitas Mataram Mall
seperti sekarang ini, jauh dari harapan. ‘’Ya itu cukup dengan potensi
parkirnya saja,’’ imbuhnya. Itu belum berhitung lokal-lokal yang disewakan di
pusat perbelanjaan terbesar di Mataram itu. Pasalnya, semua blok yang ada di
Mataram Mall sudah jelas tarifnya. Bisa dilihat pula mana lokal yang terisi
mana yang kosong. Belum lagi penambahan lokal baru.
Baik
lokal yang sifatnya permanen maupun insidentil seperti pameran yang biasanya
menggunakan lantai dasar yang sudah mulai padat. Otomatis, demikian anggota
Komisi II DPRD Kota Mataram ini, dengan meningkatnya kapasitas dan volume
kegiatan dipastikan berdampak pada royalti. Karenanya, Yeyen menyarankan supaya
kontrak kerja dengan PCF direvisi kemudian perhitungannya menggunakan
persentase.
Pada
bagian lain, Yeyen tidak membantah bahwa kehadiran Mataram Mall telah
berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja yang ada di Mataram. ‘’Itupun
nanti dihitung dan dikonversi menjadi rupiah,’’ cetusnya. Dengan catatan
kerjasamanya harus transparan. Ia menjelaskan, dengan sistem persentase harus
dihitung berapa royalti yang bisa diberikan Mataram Mall. Bila perlu, penghitungan
dilakukan oleh akuntan publik.
Terkait
hal inipun, sebetulnya Komisi II telah lama mengajukan surat ke pimpinan DPRD
Kota Mataram untuk pembentukan pansus kerjasama daerah. Pansus ini berisi bukan
saja membahas Mataram Mall, tetapi juga kerjasama Pemkot Mataram dengan pihak
ketiga. Dimana dalam hal tersebut harus ada persetujuan Dewan. Sayangnya,
hingga saat ini belum ada jawaban dari pimpinan Dewan.
Menurut
Yeyen, jika banyaknya volume kegiatan di DPRD Kota Mataram dijadikan alasan,
harus ada skala prioritas. ‘’Bagi saya Mataram Mall ini memiliki tingkat
kepentingan yang tinggi karena menyangkut PAD,’’ tandasnya. (fit)
Komentar