H. Zahiran Yahya |
MANTAN
Ketua Pansus Hiburan DPRD Kota Mataram, H. Zahiran Yahya meminta Walikota
mataram untuk menutup aktivitas karaoke di Hotel Lombok Plaza Mataram. Selain
tidak mengantongi izin, kegiatan karaoke itu dinilai bertentangan dengan visi
Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya.
Zahiran
kepada Suara NTB, Kamis (10/10)
kemarin mengungkapkan, bahwa dalam Perda Hiburan yang telah ditetapkan Dewan
beberapa waktu lalu, melarang adanya hiburan dalam bentuk karaoke di Kota
Mataram. Ia menilai hadirnya karaoke di Hotel Lombok Plaza sama saja melecehkan
Perda Kota Mataram. ‘’Tidak ada tempat untuk karaoke yang seperti itu di
Mataram,’’ tegas politis Partai Golkar ini.
Ia
menuding pihak Lombok Plaza pura-pura tidak tahu kalau kegiatan karaoke di
hotel harus mengajukan izin terpisah. ‘’Itu bukan fasilitas hotel. Itu izinnya
harus terpisah,’’ demikian Zahiran. Namun demikian, ia meminta kepada Walikota
Mataram untuk tegas terhadap pengelola Hotel Lombok Plaza. Sikap tegas ini
harus ditunjukkan dengan tidak memberi izin karaoke di dalam hotel. Kalaupun
ingin mempertahankan kegiatan karaoke di hotel, maka itu harus dilakukan di
hall atau ruangan terbuka, bukan ruangan yang bersekat-sekat.
Kalau
memang konsep karaoke yang diusung Lombok Plaza adalah rumah bernyanyi, maka
semestinya tidak diselenggarakan per room
(ruangan, red). ‘’Jangan di ruangan begitu,’’ cetusnya. Zahiran mengemukakan
bahwa aktivitas karaoke di Lombok Plaza sudah meresahkan. Terlebih dengan
ajakan kepada pelajar dengan memberikan diskon karaoke di tempat itu.
‘’Yang
seperti itu jelas bertolak belakang dengan visi Kota Mataram, makanya tidak
boleh diberi izin. Kalau mau membuat rumah bernyayi, ada aturannya,’’ terang
Zahiran. Kalau seandainya pihak Pemkot Mataram ngotot ingin memberi izin kepada
pihak Lombok Plaza untuk menggelar kegiatan karaoke, anggota Komisi III DPRD
Kota Mataram ini menyarankan kepada Walikota melihat kembali isi Perda Kota
Mataram tentang hiburan.
Zahiran
yakin, manakala Walikota memberi izin kegiatan karaoke di Lombok Plaza, sama
saja membuka peluang, tidak saja bagi hotel-hotel lain tapi juga kalangan
pengusaha untuk membuka bisnis karaoke. Untuk itu, katanya, solusi yang paling
tepat adalah tidak memberi izin atau mengubah konsep menjadi rumah bernyanyi
sesui aturan yang berlaku di Kota Mataram. (fit)
Komentar