Tutup Karaoke Lombok Plaza

H. Zahiran Yahya

MANTAN Ketua Pansus Hiburan DPRD Kota Mataram, H. Zahiran Yahya meminta Walikota mataram untuk menutup aktivitas karaoke di Hotel Lombok Plaza Mataram. Selain tidak mengantongi izin, kegiatan karaoke itu dinilai bertentangan dengan visi Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya.

Zahiran kepada Suara NTB, Kamis (10/10) kemarin mengungkapkan, bahwa dalam Perda Hiburan yang telah ditetapkan Dewan beberapa waktu lalu, melarang adanya hiburan dalam bentuk karaoke di Kota Mataram. Ia menilai hadirnya karaoke di Hotel Lombok Plaza sama saja melecehkan Perda Kota Mataram. ‘’Tidak ada tempat untuk karaoke yang seperti itu di Mataram,’’ tegas politis Partai Golkar ini.

Ia menuding pihak Lombok Plaza pura-pura tidak tahu kalau kegiatan karaoke di hotel harus mengajukan izin terpisah. ‘’Itu bukan fasilitas hotel. Itu izinnya harus terpisah,’’ demikian Zahiran. Namun demikian, ia meminta kepada Walikota Mataram untuk tegas terhadap pengelola Hotel Lombok Plaza. Sikap tegas ini harus ditunjukkan dengan tidak memberi izin karaoke di dalam hotel. Kalaupun ingin mempertahankan kegiatan karaoke di hotel, maka itu harus dilakukan di hall atau ruangan terbuka, bukan ruangan yang bersekat-sekat.

Kalau memang konsep karaoke yang diusung Lombok Plaza adalah rumah bernyanyi, maka semestinya tidak diselenggarakan per room (ruangan, red). ‘’Jangan di ruangan begitu,’’ cetusnya. Zahiran mengemukakan bahwa aktivitas karaoke di Lombok Plaza sudah meresahkan. Terlebih dengan ajakan kepada pelajar dengan memberikan diskon karaoke di tempat itu.

‘’Yang seperti itu jelas bertolak belakang dengan visi Kota Mataram, makanya tidak boleh diberi izin. Kalau mau membuat rumah bernyayi, ada aturannya,’’ terang Zahiran. Kalau seandainya pihak Pemkot Mataram ngotot ingin memberi izin kepada pihak Lombok Plaza untuk menggelar kegiatan karaoke, anggota Komisi III DPRD Kota Mataram ini menyarankan kepada Walikota melihat kembali isi Perda Kota Mataram tentang hiburan.

Zahiran yakin, manakala Walikota memberi izin kegiatan karaoke di Lombok Plaza, sama saja membuka peluang, tidak saja bagi hotel-hotel lain tapi juga kalangan pengusaha untuk membuka bisnis karaoke. Untuk itu, katanya, solusi yang paling tepat adalah tidak memberi izin atau mengubah konsep menjadi rumah bernyanyi sesui aturan yang berlaku di Kota Mataram. (fit)

Komentar