![]() |
Yeyen Seprian Rachmat |
KOMISI II DPRD Kota Mataram terus mengumpulkan data
dan informasi sebagai referensi dalam rangka mendorong revisi MoU royalti
Mataram Mall. Bahkan, komisi yang salah satunya membidangi masalah keuangan dan
kesejahteraan masyarakat ini, akan segera menganggarkan anggaran jasa akuntan
publik dan apprisal independen.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian
Rachmat, SE., MSi., kepada Suara NTB
Minggu (10/11) kemarin mengatakan, sudah ada anggaran untuk tim ahli dalam APBD
perubahan. Namun demikian, pihaknya belum mengetahui apakah anggaran tersebut
mencukupi atau tidak. ‘’Kalau cukup syukur, kalau tidak cukup sampai mana
anggarannya ya sampai sana tim ini bekerja,’’ ujarnya.
Yeyen menolak mengekspose anggaran yang disiapkan
Dewan untuk membayar jasa akuntan publik dan tim apprisal independen karena
khawatir mengundang komentar yang bukan-bukan. Ia menggambarkan adanya
perbedaan tarif antara tim apprisal yang ada di Jakarta dengan tim yang sama di
Kota Mataram. Karena apprisal merupakan profesi, politisi Hanura ini yakin
nilai jasa masing-masing apprisal bisa berbeda.
Keduanya, lanjut Yeyen, baik akuntan publik maupun
apprisal independen diperlukan dalam rangka menghitung omzet riil berikut
royalti yang seharusnya menjadi hak Pemkot Mataram. ‘’Apakah royalti itu
dihitung dari omzet ataukah laba bersih, nanti akuntan publik yang akan
melakukan perhitungan,’’ ucapnya.
Hal-hal teknis yang berkaitan dengan omzet maupun laba
bersih juga tidak luput dari perhitungan, termasuk apakah semua lokal-lokal
yang ada di Mataram Mall juga dilaporkan secara transparan. Ia mencontohkan
keberadaan toko Tiara di Mataram Mall, baik mall 1 maupun mall 2, memanfaatkan
space paling banyak, karena toko tersebut merupakan milik dari pengelola
Mataram Mall. ‘’Apakah Tiara itu dilaporkan? Padahal itu lokalnya paling
besar,’’ tanyanya.
Pada bagian lain Yeyen mengatakan, kalau persoalan
royalti Mataram Mall ini bisa selesai di tingkat Komisi II, tentu wacana
pembentukan Pansus kerjasama daerah, khususnya yang berkaitan dengan Mataram
Mall, bisa tidak dilanjutkan. Terkait penggunaan jasa akuntan publik dan tim
apprisal independen, menurutnya, tidak ada alasan bagi pimpinan untuk tidak
setuju. ‘’Kalau tidak setuju, justru kita pertanyakan,’’ tandasnya.
Mendorong revisi MoU Mataram Mall sangat penting
artinya untuk menjaga aset Kota Mataram dalam rangka meningkatkan potensi
pendapatan asli daerah Kota Mataram. (fit)

Komentar