Tidak Ada Alasan Pimpinan Tak Setuju

Yeyen Seprian Rachmat

KOMISI II DPRD Kota Mataram terus mengumpulkan data dan informasi sebagai referensi dalam rangka mendorong revisi MoU royalti Mataram Mall. Bahkan, komisi yang salah satunya membidangi masalah keuangan dan kesejahteraan masyarakat ini, akan segera menganggarkan anggaran jasa akuntan publik dan apprisal independen.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Yeyen Seprian Rachmat, SE., MSi., kepada Suara NTB Minggu (10/11) kemarin mengatakan, sudah ada anggaran untuk tim ahli dalam APBD perubahan. Namun demikian, pihaknya belum mengetahui apakah anggaran tersebut mencukupi atau tidak. ‘’Kalau cukup syukur, kalau tidak cukup sampai mana anggarannya ya sampai sana tim ini bekerja,’’ ujarnya.

Yeyen menolak mengekspose anggaran yang disiapkan Dewan untuk membayar jasa akuntan publik dan tim apprisal independen karena khawatir mengundang komentar yang bukan-bukan. Ia menggambarkan adanya perbedaan tarif antara tim apprisal yang ada di Jakarta dengan tim yang sama di Kota Mataram. Karena apprisal merupakan profesi, politisi Hanura ini yakin nilai jasa masing-masing apprisal bisa berbeda.

Keduanya, lanjut Yeyen, baik akuntan publik maupun apprisal independen diperlukan dalam rangka menghitung omzet riil berikut royalti yang seharusnya menjadi hak Pemkot Mataram. ‘’Apakah royalti itu dihitung dari omzet ataukah laba bersih, nanti akuntan publik yang akan melakukan perhitungan,’’ ucapnya.

Hal-hal teknis yang berkaitan dengan omzet maupun laba bersih juga tidak luput dari perhitungan, termasuk apakah semua lokal-lokal yang ada di Mataram Mall juga dilaporkan secara transparan. Ia mencontohkan keberadaan toko Tiara di Mataram Mall, baik mall 1 maupun mall 2, memanfaatkan space paling banyak, karena toko tersebut merupakan milik dari pengelola Mataram Mall. ‘’Apakah Tiara itu dilaporkan? Padahal itu lokalnya paling besar,’’ tanyanya.

Pada bagian lain Yeyen mengatakan, kalau persoalan royalti Mataram Mall ini bisa selesai di tingkat Komisi II, tentu wacana pembentukan Pansus kerjasama daerah, khususnya yang berkaitan dengan Mataram Mall, bisa tidak dilanjutkan. Terkait penggunaan jasa akuntan publik dan tim apprisal independen, menurutnya, tidak ada alasan bagi pimpinan untuk tidak setuju. ‘’Kalau tidak setuju, justru kita pertanyakan,’’ tandasnya.

Mendorong revisi MoU Mataram Mall sangat penting artinya untuk menjaga aset Kota Mataram dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan asli daerah Kota Mataram. (fit)

Komentar