Mataram
(Suara NTB) –
Pemkot
Mataram terus mendalami status tanah pecatu di Loang Baloq yang merupakan aset
milik bersama dengan Pemkab Lobar yang belakangan SPPT nya terbit atas nama
Arifin, warga asal Bima tinggal di Jakarta. Saat ini, kata Sekda Kota Mataram,
Ir. HL. Makmur Said, MM., kepada Suara
NTB, pihaknya telah meminta BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset
daerah) melakukan koordinasi intensif bersama pihak Pemkab Lobar.
Selain
itu, Sekda juga memerintahkan BPKAD Kota Mataram menelusuri lima bidang tanah
pecatu di Kebon Talo. Ia mengaku, hampir setiap hari menerima laporan dari
BPKAD terkait progres kerja SKPD baru tersebut. Diberitakan sebelumnya, tim gabungan
aset Pemda Lombok Barat dan Pemkot Mataram memasang plang di kawasan sekitar
Makam Loang Baloq, Mataram, Selasa (10/6). Pemasangan itu sebagai upaya
menggagalkan lahan yang berstatus tanah pecatu seluas 10 hektare itu.
Pemindahtanganan kepemilikan lahan ini diduga melibatkan oknum anggota DPRD
Kota Mataram.
Penertiban aset itu dipimpin Ketua
Tim Penertiban Aset Pemda Lobar Hasbi bersama perwakilan Bidang Aset Pemkot
Mataram H. Hulaifi. Kedatangan tim ke lokasi sebelah Selatan Makam Loang Baloq
sekitar Pukul 11.30 Wita. Mereka membawa serta plang papan nama dua kaki
bertuliskan “Tanah ini milik Pemkot Mataram dan Pemda Lobar”. Dalam hitungan
menit, dibantu warga sekitar, plang itu akhirnya berdiri. Diketahui
areal tanah “Sitaan” itu masuk kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) yang
mangkrak.
Pemasangan plang itu diakui Hasbi
sebagai upaya menggagalkan areal tanah di pinggir Jalan Lingkar Selatan itu
dijual oknum tertentu. Ihwal sampai diketahui itu sebagai tanah pemda,
ditemukan secara tidak sengaja. Pemkot Mataram awalnya tidak punya bukti bahwa
itu aset Pemda. Setelah bidang aset Pemkot Mataram berkoordinasi ke pihaknya,
baru kemudian tanah itu aset setelah ditemukan berita acara yang menyebut
tanah itu milik Pemda. (fit)
Komentar