Sekda Perintahkan BPKAD Telusuri Tanah Pecatu


Mataram (Suara NTB) –
Pemkot Mataram terus mendalami status tanah pecatu di Loang Baloq yang merupakan aset milik bersama dengan Pemkab Lobar yang belakangan SPPT nya terbit atas nama Arifin, warga asal Bima tinggal di Jakarta. Saat ini, kata Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., kepada Suara NTB, pihaknya telah meminta BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah) melakukan koordinasi intensif bersama pihak Pemkab Lobar.

Selain itu, Sekda juga memerintahkan BPKAD Kota Mataram menelusuri lima bidang tanah pecatu di Kebon Talo. Ia mengaku, hampir setiap hari menerima laporan dari BPKAD terkait progres kerja SKPD baru tersebut. Diberitakan sebelumnya, tim gabungan aset Pemda Lombok Barat dan Pemkot Mataram memasang plang di kawasan sekitar Makam Loang Baloq, Mataram, Selasa (10/6). Pemasangan itu sebagai upaya menggagalkan lahan yang berstatus tanah pecatu seluas 10 hektare itu. Pemindahtanganan kepemilikan lahan ini diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Mataram.

Penertiban aset itu dipimpin Ketua Tim Penertiban Aset Pemda Lobar Hasbi bersama perwakilan Bidang Aset Pemkot Mataram H. Hulaifi. Kedatangan tim ke lokasi sebelah Selatan Makam Loang Baloq sekitar Pukul 11.30 Wita. Mereka membawa serta plang papan nama dua kaki bertuliskan “Tanah ini milik Pemkot Mataram dan Pemda Lobar”. Dalam hitungan menit, dibantu warga sekitar, plang   itu akhirnya berdiri. Diketahui areal tanah “Sitaan” itu masuk kawasan Rumah Potong Hewan (RPH)  yang mangkrak.

Pemasangan plang itu diakui Hasbi sebagai upaya menggagalkan areal tanah di pinggir Jalan Lingkar Selatan itu dijual oknum tertentu. Ihwal sampai diketahui itu sebagai tanah pemda, ditemukan secara tidak sengaja. Pemkot Mataram awalnya tidak punya bukti bahwa itu aset Pemda. Setelah bidang aset Pemkot Mataram berkoordinasi ke pihaknya, baru kemudian tanah itu aset setelah ditemukan berita acara  yang menyebut tanah itu milik Pemda. (fit)

Komentar