Wajib Sediakan Lahan Pemakaman


WAKIL Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., menyambut baik langkah yang diambil Pemkot Mataram dengan akan menerbitkan perwal (peraturan walikota) tentang lahan pemkaman. Menyikapi kondisi yang berkembang di masyarakat, menurutnya langkah tersebut memang harus dilakukan.

‘’Terlebih manakala dikaitkan dengan kondisi yang ada. Semakin urgent dan dibutuhkan langkah-langkah itu,’’ terang Didi. Perwal lahan pemakaman diharapkan menjadi langkah solutif. Termasuk bagaimana mengantisipasi kondisi ke depannya. Ada tiga pemikiran positif terkait lahan pemakaman. Pertama, pengembang menyediakan sendiri lahan pemakaman. Kedua, kolektif dengan beberapa pengembang lainnya di lokasi yang tentunya tidak terlalu jauh dari perumahan masing-masing. Ketiga, mengikuti kebijakan area pemakaman yang ada.

Apapun solusi yang diambil dari ketiga pemikiran itu, yang terpenting bagaimana pengembang bisa menyiapkan lahan 3 persen dari total luas perumahan yang dibangun untuk lahan pemakaman. Selain itu, sambung Didi, terhadap pemakaman yang ada, perlu ditata. ‘’Sekaligus mencari formula penyelesaian terhadap masalah pemakaman yang ada,’’ ujar penasihat pemakaman Assidiqqie, Karang Kelok.

Pihaknya, sambung Didi, ingin mengkombinasikan penyelesaian masalah itu, antara masyarakat dengan pemerintah. Pola untuk bisa menyelesaikan masalah laham pemakaman disesuaikan dengan kondisi. ‘’Masalah yang muncul itu logis,’’ cetusnya. Sebab, bertambahnya jumlah penduduk tidak diiringi bertambahnya areal pemakaman. Dewan dalam hal ini, sambungnya, mendorong bagaimana mentelaah persoalan lahan pemakaman.

Pemerintah dalam hal ini harus membuka komunikasi penataan pemakaman. Karena bagaimanapun, warga wajib disediakan lahan pemakaman. Mengingat keterbatasan lahan di Kota Mataram maka Pemkot Mataram harus memikirkan solusi yang efektif bagi penyedian lahan pemakaman. Cara-cara yang dilakukan sejumlah kota pada penduduk di Indonesia bisa saja dijadikan referensi. Sepanjang langkah tersebut dalam implementasinya tidak melanggar syariat Islam. (fit)

Komentar