Ancam Keselamatan, Dua Alat PKB Diganti



Mataram (Suara NTB)
Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika) Kota Mataram segera mengganti dua alat PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor). Pasalnya, lima alat PKB yang dimiliki, dalam kondisi rusak. Bahkan selama ini sejumlah pengujian terpaksa dilakukan secara manual. Hal ini jelas mengancam keselamatan kendaraan yang melakukan pengujian.

Menurut Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H. Khalid yang dikonfirmasi Suara NTB di Kantor Walikota, tidak semua alat PKB itu diganti. Dari lima alat PKB yang rusak, dua akan diganti, sementara tiga alat lainnya hanya diperbaiki. Sebetulnya penggantian dua alat dan perbaikan tiga alat PKB lainnya telah dianggarkan Dishubkominfo melalui APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014.

Namun, karena ada perubahan petunjuk teknis, berakibat, pengadaan dan perbaikan alat PKB tersebut belum terlaksana. ‘’Tadinya boleh pakai DAK (Dana Alokasi Khusus), tapi setelah APBD diketok turun juknis baru bahwa DAK tidak boleh untuk pengadaan,’’ terang Khalid yang didampingi Kabid Perhubungan Darat, Laut dan Udara, Mahfuddin Noor. Untuk pengadaan dua alat pkb baru, dishubkominfo menganggarkan sekitar rp 500 juta, sedangkan untuk perbaikan tiga PKB yang rusak dialokasikan sekitar Rp 300 juta.

‘’Sudah kita siapkan realisasinya di triwulan IV ini,’’ cetusnya. Mengenai rencana memindahkan Kantor UPTD PKB dari Lingkar Selatan ke Komplek Kantor Dishub di Sayang-Sayang, diakui Khalid, sedang dalam proses. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 1 hektar untuk membangun kantor UPTD PKB. Kebijakan memindahkan UPTD PKB, menurutnya sebagai alternatif kalau-kalau lahan kantor di lingkar selatan itu akan dimanfaatkan provinsi, mengingat aset tersebut milik Pemprov NTB.

‘’kita sharing pinjam pakai dengan provinsi,’’ ujarnya. Meskipun sejauh ini tidak ada tanda-tanda bahwa kantor itu akan dimanfaatkan Pemprov NTB, namun pihaknya tetap menyiapkan opsi untuk mengantisipasi hal itu. Selain merupakan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, keberadaan Kantor PKB dipandang sangat urgent. ‘’Karena ini berkaitan dengan keselamatan,’’ imbuhnya.

UPTD PKB melayani pengujian kendaraan bermotor untuk angkutan orang maupun barang. Sesuai aturan, setiap kendaraan angkutan orang maupun barang wajib melakukan pengujian setiap enam bulan. ‘’Kita punya daftar kendaraan yang wajib uji,’’ sebutnya. Dishubkominfo menjaring kendaraan yang tidak melakukan PKB melalui razia. ‘’Kalau tidak, kita tilang sampai mereka melakukan pengujian,’’ terang khalid. Katanya, setiap hari rata-rata 50 kendaraan melakukan pengujian. (fit)

Komentar