Mataram (Suara
NTB) –
Dishubkominfo (Dinas
Perhubungan Komunikasi Dan Informatika) Kota
Mataram segera mengganti dua alat PKB (Pengujian
Kendaraan Bermotor). Pasalnya, lima alat PKB yang dimiliki, dalam
kondisi rusak. Bahkan selama ini sejumlah pengujian terpaksa dilakukan secara
manual. Hal ini jelas mengancam keselamatan kendaraan
yang melakukan pengujian.
Menurut Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H.
Khalid yang dikonfirmasi Suara NTB di
Kantor Walikota, tidak semua alat PKB itu diganti. Dari lima alat PKB yang
rusak, dua akan diganti, sementara tiga alat lainnya hanya diperbaiki.
Sebetulnya penggantian dua alat dan perbaikan tiga alat PKB lainnya telah
dianggarkan Dishubkominfo melalui APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014.
Namun, karena ada perubahan petunjuk teknis,
berakibat, pengadaan dan perbaikan alat PKB tersebut belum terlaksana. ‘’Tadinya
boleh pakai DAK (Dana Alokasi Khusus), tapi setelah APBD diketok turun juknis baru bahwa DAK
tidak boleh untuk pengadaan,’’ terang Khalid yang didampingi Kabid Perhubungan
Darat, Laut dan Udara, Mahfuddin Noor. Untuk pengadaan dua alat pkb baru,
dishubkominfo menganggarkan sekitar rp 500 juta, sedangkan untuk perbaikan tiga
PKB yang rusak dialokasikan sekitar Rp 300 juta.
‘’Sudah kita siapkan realisasinya di triwulan IV ini,’’
cetusnya. Mengenai rencana memindahkan Kantor UPTD PKB dari Lingkar Selatan ke Komplek
Kantor Dishub di Sayang-Sayang, diakui Khalid, sedang dalam proses. Bahkan,
pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 1 hektar untuk membangun kantor UPTD PKB. Kebijakan memindahkan UPTD PKB, menurutnya sebagai
alternatif kalau-kalau lahan kantor di lingkar selatan itu akan dimanfaatkan
provinsi, mengingat aset tersebut milik Pemprov NTB.
‘’kita sharing
pinjam pakai dengan provinsi,’’ ujarnya. Meskipun sejauh ini tidak ada
tanda-tanda bahwa kantor itu akan dimanfaatkan Pemprov NTB, namun pihaknya
tetap menyiapkan opsi untuk mengantisipasi hal itu. Selain merupakan amanat
undang-undang dan peraturan pemerintah, keberadaan Kantor PKB dipandang sangat urgent. ‘’Karena ini berkaitan dengan
keselamatan,’’ imbuhnya.
UPTD PKB melayani pengujian kendaraan bermotor untuk
angkutan orang maupun barang. Sesuai aturan, setiap kendaraan angkutan orang
maupun barang wajib melakukan pengujian setiap enam bulan. ‘’Kita punya daftar
kendaraan yang wajib uji,’’ sebutnya. Dishubkominfo menjaring kendaraan yang
tidak melakukan PKB melalui razia. ‘’Kalau tidak, kita tilang sampai mereka
melakukan pengujian,’’ terang khalid. Katanya,
setiap hari rata-rata 50 kendaraan melakukan pengujian. (fit)
Komentar