Mataram
(Suara NTB) –
Penertiban
bangunan yang dilakukan oleh tim dari Dinas Takowasbang (Tata Kota dan
Pengawasan Bangunan) Kota Mataram terhadap bangunan-bangunan yang diduga
melanggar aturan, menuai reaksi dari kalangan legislatif. Pelanggaran itu
diyakini tidak satu dua kasus saja, tetapi cukup banyak.
Komisi
III DPRD Kota Mataram menyebut bahwa pelanggaran tata ruang di Kota Mataram
sudah sangat parah. Bahkan, komisi yang membidangi masalah pembangunan ini
berjanji akan melakukan sidak terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan.
‘’Ya mudah-mudahan itu bukan kesengajaan atau pembiaran. Yang kasihan kan kalau
dibiarkan kemudian dimainkan,’’ ujar anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs.
HM. Husni Thamrin, MPd kepada Suara NTB
di ruang kerjanya, Sabtu (6/9).
Terlebih,
adanya sorotan dari pendiri Kota Mataram, HL. Mudjitahid yang menyayangkan
bergesernya tata ruang Kota Mataram. Husni menduga penyimpangan yang parah di
Mataram ini, dipicu oleh perencanaan yang tidak matang. Pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi mengindikasikan bahwa Pemkot Mataram tidak melaksanakan Perda Kota
Mataram tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Ia menganggap Pemkot Mataram
tidak tegas mengamankan tata ruang. ‘’Mau suruh mereka membongkar, cenderung
Pemerintah tidak tega,’’ ucapnya. Dengan fenomena pelanggaran tata ruang
ditambah dengan ketidaktegasan pemerintah, penataan ke depan menjadi semakin
berat.
Yang
sering terjadi di Mataram, sambung ketua Banleg DPRD Kota Mataram, bangunan
sudah hampir finishing barulah diributkan. ‘’Harusnya dilarang dari awal kalau
memang itu melanggar. Kedepan ini jangan terulang lagilah,’’ pintanya. Apalagi
amanah undang-undang mengharusnya tiap daerah memiliki 30 persen ruang terbuka hijau.
Dengan kondisi saat ini, Husni pesimis itu bisa terlaksana.
Apalagi
ruang-ruang hijau yang ada bukan milik pemerintah melainkan milik masyarakat.
‘’Untuk itu harus ada penyadaran bilaperlu kerjasama dengan masyarakat,’’
katanya. Sebelumnya, tim pengawas bangunan dari Dinas Tata Kota dan Pengawasan
Bangunan (Takowasbang) Kota Mataram bersama tim yustisi menertibkan 17 bangunan
di enam kecamatan yang diduga menyalahi izin dan belum memiliki izin. Tim mulai
melakukan penertiban pada Rabu (3/9). Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Bangunan Dinas Takowasbang Kota Mataram, Haris A Rasyid menyampaikan 17
bangunan tersebut berada di enam kecamatan dimana di Kecamatan Ampenan ada
empat bangunan, dua bangunan di Kecamatan Cakranegara, satu bangunan di Kecamatan
Sekarbela, dua bangunan di Sandubaya, tiga bangunan di Kecamatan Mataram, dan
dua bangunan di Kecamatan Selaparang. (fit)
Komentar