Penyimpangan Tata Ruang di Mataram Diduga Sangat Parah



Mataram (Suara NTB) –
Penertiban bangunan yang dilakukan oleh tim dari Dinas Takowasbang (Tata Kota dan Pengawasan Bangunan) Kota Mataram terhadap bangunan-bangunan yang diduga melanggar aturan, menuai reaksi dari kalangan legislatif. Pelanggaran itu diyakini tidak satu dua kasus saja, tetapi cukup banyak.

Komisi III DPRD Kota Mataram menyebut bahwa pelanggaran tata ruang di Kota Mataram sudah sangat parah. Bahkan, komisi yang membidangi masalah pembangunan ini berjanji akan melakukan sidak terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan. ‘’Ya mudah-mudahan itu bukan kesengajaan atau pembiaran. Yang kasihan kan kalau dibiarkan kemudian dimainkan,’’ ujar anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Sabtu (6/9).

Terlebih, adanya sorotan dari pendiri Kota Mataram, HL. Mudjitahid yang menyayangkan bergesernya tata ruang Kota Mataram. Husni menduga penyimpangan yang parah di Mataram ini, dipicu oleh perencanaan yang tidak matang. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi mengindikasikan bahwa Pemkot Mataram tidak melaksanakan Perda Kota Mataram tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Ia menganggap Pemkot Mataram tidak tegas mengamankan tata ruang. ‘’Mau suruh mereka membongkar, cenderung Pemerintah tidak tega,’’ ucapnya. Dengan fenomena pelanggaran tata ruang ditambah dengan ketidaktegasan pemerintah, penataan ke depan menjadi semakin berat.

Yang sering terjadi di Mataram, sambung ketua Banleg DPRD Kota Mataram, bangunan sudah hampir finishing barulah diributkan. ‘’Harusnya dilarang dari awal kalau memang itu melanggar. Kedepan ini jangan terulang lagilah,’’ pintanya. Apalagi amanah undang-undang mengharusnya tiap daerah memiliki 30 persen ruang terbuka hijau. Dengan kondisi saat ini, Husni pesimis itu bisa terlaksana.

Apalagi ruang-ruang hijau yang ada bukan milik pemerintah melainkan milik masyarakat. ‘’Untuk itu harus ada penyadaran bilaperlu kerjasama dengan masyarakat,’’ katanya. Sebelumnya, tim pengawas bangunan dari Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan (Takowasbang) Kota Mataram bersama tim yustisi menertibkan 17 bangunan di enam kecamatan yang diduga menyalahi izin dan belum memiliki izin. Tim mulai melakukan penertiban pada Rabu (3/9). Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Dinas Takowasbang Kota Mataram, Haris A Rasyid menyampaikan 17 bangunan tersebut berada di enam kecamatan dimana di Kecamatan Ampenan ada empat bangunan, dua bangunan di Kecamatan Cakranegara, satu bangunan di Kecamatan Sekarbela, dua bangunan di Sandubaya, tiga bangunan di Kecamatan Mataram, dan dua bangunan di Kecamatan Selaparang. (fit)

Komentar