Walikota Mengaku Belum Dapat laporan
Mataram
(Suara NTB) –
Pemanggilan
Inspektorat Kota Mataram oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, terkait dugaan
penggelapan pajak reklame di Dinas Pertamanan Kota Mataram, ternyata belum
diketahui oleh Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh.
Ditemui
usai menjadi khatib pada pelaksanaan salat id di Taman Udayana Mataram, Minggu
(5/10), Walikota Mataram, mengaku, sampai sejauh ini belum mendapat laporan
terkait pemanggilan anak buahnya itu. ‘’Saya belum terima laporan karena sibuk
menerima tamu,’’ cetusnya.
Namun
demikian, lanjut Ahyar, pihaknya berkomitmen supaya dugaan penggelapan pajak
reklame itu diluruskan. Sebagai kepala daerah, ia tidak menginginkan terjadinya
penyimpangan atau kebocoran terhadap uang daerah. Menyingung pemanggilan
Inspektorat guna menelusuri dugaan penggelapan pajak reklame, Walikota
menegaskan itu kewenangan aparat penegak hukum.
Diberitakan
sebelumnya, setelah
terungkap di media terkait dugaan penggelapan pajak di Dinas Pertamanan,
langsung “ditangkap” aparat penegak hukum menjadi bahan pengumpulan data
(Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Sasaran panggilan
pertama, Inspektorat Kota Mataram sebagai auditor internal yang mempunyai data
temuan dugaan penggelapan pajak itu.
Informasi Suara NTB, surat
Kejaksaan dilayangkan ke Inspektorat Kota Mataram Kamis (2/10) lalu. Surat itu
isinya panggilan kepada pejabat Inspektorat Kota Mataram, untuk hadir
klarifikasi temuan mereka terkait kasus tersebut. Kejaksaan menyiapkan waktu
pekan depan untuk klarifikasi. Kabag Humas Pemkot Mataram, Lalu
Alwan Basri dihubungi Suara NTB via ponsel Jumat (3/10) membenarkan ada
surat dari Kejaksaan itu. Isinya, terkait permintaan klarifikasi pekan depan.
(fit/ars)
Komentar