Inspektorat Dipanggil Kejaksaan



Walikota Mengaku Belum Dapat laporan


Mataram (Suara NTB) –
Pemanggilan Inspektorat Kota Mataram oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, terkait dugaan penggelapan pajak reklame di Dinas Pertamanan Kota Mataram, ternyata belum diketahui oleh Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh.

Ditemui usai menjadi khatib pada pelaksanaan salat id di Taman Udayana Mataram, Minggu (5/10), Walikota Mataram, mengaku, sampai sejauh ini belum mendapat laporan terkait pemanggilan anak buahnya itu. ‘’Saya belum terima laporan karena sibuk menerima tamu,’’ cetusnya.

Namun demikian, lanjut Ahyar, pihaknya berkomitmen supaya dugaan penggelapan pajak reklame itu diluruskan. Sebagai kepala daerah, ia tidak menginginkan terjadinya penyimpangan atau kebocoran terhadap uang daerah. Menyingung pemanggilan Inspektorat guna menelusuri dugaan penggelapan pajak reklame, Walikota menegaskan itu kewenangan aparat penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, setelah terungkap di media terkait dugaan penggelapan pajak di Dinas Pertamanan, langsung “ditangkap” aparat penegak hukum  menjadi bahan pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Sasaran panggilan pertama, Inspektorat Kota Mataram sebagai auditor internal yang mempunyai data temuan dugaan penggelapan pajak itu.

Informasi Suara NTB, surat Kejaksaan dilayangkan ke Inspektorat Kota Mataram Kamis (2/10) lalu. Surat itu isinya panggilan kepada pejabat Inspektorat Kota Mataram, untuk hadir klarifikasi temuan mereka terkait kasus tersebut. Kejaksaan menyiapkan waktu pekan depan untuk  klarifikasi.  Kabag Humas Pemkot Mataram, Lalu Alwan Basri dihubungi Suara NTB via ponsel Jumat (3/10) membenarkan ada surat dari Kejaksaan itu. Isinya, terkait permintaan klarifikasi pekan depan. (fit/ars)

Komentar