Gandeng Pihak Ketiga, Dewan akan Data Jumlah Pedagang di Pasar
Mataram
(Suara NTB) –
Kalangan
DPRD Kota Mataram semakin memperketat pengawasan terhadap sumber-sumber PAD
(Pendapatan Asli Daerah). Salah satunya retribusi pasar tradisional se-Kota
Mataram. Untuk meningkatkan retribusi pasar, Kata Wakil Ketua DPRD Kota
Mataram, I Wayan Sugiartha, pihaknya akan mengusulkan bisa bekerjasama dengan
pihak ketiga untuk melakukan uji petik terhadap jumlah pedagang di pasar.
‘’Jadi
kita juga punya data. Targetnya nanti akan dilihat dari hasil uji petik,’’
cetusnya. Selama ini, akunya, Dewan ‘’dibodoh-bodohi’’ karena tidak mengetahui
potensi yang ada. ‘’Yang punya data mereka saja. Kita ndak punya. Mau membantahpun sulit karena tidak punya data,’’
imbuhnya. Untuk itu, ia berharap Dewan bisa segera memprogramkan kerjasama
dengan pihak ketiga.
Kepala
Diskoperindag Kota Mataram, Wartan, SH. MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya,
Senin (6/10). Dikatakan, inisiatif atau niat yang dilakukan oleh dewan dinilai
sebagai prospek yang bagus untuk pengelolaan pasar. Kendati demikian, pasti
akan ada komunikasi lanjutan terhadap angan – angan dewan tersebut. “Kita
tunggu usulannya dan pasti kita akan diundang,” ujarnya.
Disinggung
usulan dewan itu karena ada kaitannya dengan tidak pernah tercapainya target retribusi
dari pasar tradisional terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Mataram? Wartan
membantah hal tersebut. Menurutnya, target retribusi dari pasar tradisional
setiap tahun melampui target. Di tahun 2014 saja akunya, target senilai Rp 2,8
miliar telah tercapai. Dan, di tahun 2015 pun akan target tersebut naik menjadi
Rp 3 miiar. “Target yang mana, kita selalu lampui target. Bahkan, 2015 ini
target kita naik jadi Rp 3 miliar,” klaimnya.
Kalaupun
usulan tersebut terealisasi, siapa yang berhak menunjuk pihak ketiga untuk
mengelola pasar tradisional tersebut? Wartan mengatakan, sebenarnya hal
tersebut masih dalam tahap wacana. Kendati demikian, setelah prosesnya telah
rampung atau kesepakatan sudah terjalin melalui pengkajian, pihaknya
menyerahkan sepenuhnya kepada kalangan legislatif untuk menunjuk pihak ketiga.
Diskoperindag akan melakukan pengawasan setelah proses tersebut berjalan. (fit/cem)
Komentar