Tak Mau ‘’Dibodoh-bodohi’’ Eksekutif



Gandeng Pihak Ketiga, Dewan akan Data Jumlah Pedagang di Pasar


Mataram (Suara NTB) –
Kalangan DPRD Kota Mataram semakin memperketat pengawasan terhadap sumber-sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah). Salah satunya retribusi pasar tradisional se-Kota Mataram. Untuk meningkatkan retribusi pasar, Kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha, pihaknya akan mengusulkan bisa bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan uji petik terhadap jumlah pedagang di pasar.

‘’Jadi kita juga punya data. Targetnya nanti akan dilihat dari hasil uji petik,’’ cetusnya. Selama ini, akunya, Dewan ‘’dibodoh-bodohi’’ karena tidak mengetahui potensi yang ada. ‘’Yang punya data mereka saja. Kita ndak punya. Mau membantahpun sulit karena tidak punya data,’’ imbuhnya. Untuk itu, ia berharap Dewan bisa segera memprogramkan kerjasama dengan pihak ketiga.

Kepala Diskoperindag Kota Mataram, Wartan, SH. MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (6/10). Dikatakan, inisiatif atau niat yang dilakukan oleh dewan dinilai sebagai prospek yang bagus untuk pengelolaan pasar. Kendati demikian, pasti akan ada komunikasi lanjutan terhadap angan – angan dewan tersebut. “Kita tunggu usulannya dan pasti kita akan diundang,” ujarnya.
Disinggung usulan dewan itu karena ada kaitannya dengan tidak pernah tercapainya target retribusi dari pasar tradisional terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Mataram? Wartan membantah hal tersebut. Menurutnya, target retribusi dari pasar tradisional setiap tahun melampui target. Di tahun 2014 saja akunya, target senilai Rp 2,8 miliar telah tercapai. Dan, di tahun 2015 pun akan target tersebut naik menjadi Rp 3 miiar. “Target yang mana, kita selalu lampui target. Bahkan, 2015 ini target kita naik jadi Rp 3 miliar,” klaimnya.
Kalaupun usulan tersebut terealisasi, siapa yang berhak menunjuk pihak ketiga untuk mengelola pasar tradisional tersebut? Wartan mengatakan, sebenarnya hal tersebut masih dalam tahap wacana. Kendati demikian, setelah prosesnya telah rampung atau kesepakatan sudah terjalin melalui pengkajian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kalangan legislatif untuk menunjuk pihak ketiga. Diskoperindag akan melakukan pengawasan setelah proses tersebut berjalan. (fit/cem)

Komentar