Perppu 1/2014 Perlu Dikonsultasikan, DPRD Kota Mataram Siap Anggarkan Pilkada
Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram, Sabtu (8/11) berinisiatif menggelar raker (rapat kerja) bersama
KPU Kota Mataram dan eksekutif. Hal ini menyusul makin dekatnya jadwal Pilkada
Kota Mataram. Raker ini dihajatkan khusus membahas anggaran Pilkada Kota
Mataram. Namun demikian diskusi berkembang mengenai hal-hal lain yang juga
terkait pelaksanaan Pilkada. Seperti DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan E-Voting.
Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi (HDS), SH mengaku mampu memahami sikap
beberapa anggota Dewan yang menyoroti masalah anggaran. Hal itu, katanya,
sebagai bentuk kehati-hatian Dewan. Mengingat saat ini Indonesia sedang berada
dalam masa transisi menuju kepastian adanya UU tentang Pilkada. ‘’Untuk itu
supaya kita tidak keliru, disarankan bagaimana supaya kita melakukan konsultasi
kepada pihak berkompeten seperti KPU, DPR dan Kemendagri,’’ terangnya.
Jangan
sampai langkah penganggaran ini dianggap keliru. Dari pengalaman yang
sudah-sudah, dengan kondisi seperti ini seringkali karena ketidaktegasan dari
kebijakan, membuat Dewan serba salah. Terkait keberadaan Perppu No 1 tahun
2014, pihak-pihak yang mengerti hukum, lanjut HDS pasti memahami itu. ‘’Tidak
ada istilah kevakuman hukum. Apalagi sekarang kita berada pada rezim Perppu itu,’’
cetusnya.
Persoalannya
adalah, sejauh mana pihak-pihak terkait bisa mengambil langkah-langkah sesuai
kewenangan. HDS menegaskan pelaksanaan Pilkada Kota Mataram 2015 mendatang
mengacu pada Perppu No. 1 tahun 2014. Dari konteks hukum, Dewan cukup memahami
masa transisi dengan dinamika setelah Perppu itu masuk ke DPR. Itu, sambungnya,
jelas merupakan domain pihak-pihak terkait yang ada di pusat.
‘’Kami
ini bukan paranormal yang harus mereka-reka dan kami tidak bisa bekerja berdasarkan
perkiraan-perkiraan yang terjadi,’’ jelasnya. Untuk itu, saat ini pihaknya, aku
HDS bekerja berdasarkan landasan hukum yang ada saat ini, yakni Perppu No. 1
tahun 2014. ‘’Sehingga itu bisa kita pertanggungjawabkan sampai dunia
akhirat,’’ imbuhnya.
Hanya
saja persoalannya, manakala pihak-pihak terkait di daerah sudah mengambil
kebijakan mengacu pada Perpu No. 1 tahun 2014 termasuk berkaitan dengan
anggaran Pilkada, kemudian nantinya ternyata setelah pembahasan di DPR RI
berubah, tentu harus dilakukan penyesuaian. Terkait saran dari sejumlah anggota
Dewan mengenai anggaran Pilkada, menurut HDS, memang dibutuhkan konsultasi
untuk meyakinkan bahwa langkah-langkah yang ditempuh Dewan tidak keliru. ‘’Hal
ini juga akan jadi konsumsi kami di internal untuk membangun persepsi itu,’’
jelasnya.
Sementara
itu mengenai anggaran, pada prinsipnya Dewan siap mendukung penganggaran
Pilkada 2015 dalam APBD 2015 mengacu pada peraturan perundang-undangan. Dari
sisi teknis, sambil menunggu perubahan-perubahan yang terjadi, pihak-pihak
terkait bisa melakukan langkah-langkah koordinasi dan konsultasi.
‘’Itu
tidak hanya pihak Dewan. Eksekutif dan KPU juga melakukan hal yang sama,’’
katanya. Karena, tidak dipungkiri, memang masih ada hal-hal yang kurang jelas.
Misalnya mengenai uji publik termasuk konsekuensi anggaran dan tanggung jawab
daerah menyiapkan anggaran untuk menunjang kegiatan kampanye. ‘’Kampanye itu
seperti apa. Yang dulu kan peserta
yang menanggung biaya kampanye,’’ demikian HDS.
Selain
itu, hal yang perlu diperjelas juga mengenai rencana pemberlakuan E-Voting. Kejelasan
mengenai hal-hal teknis akan memperjelas alokasi anggaran riil yang dibutuhkan.
E-Voting perlu dikonsultasikan dengan baik oleh KPU Kota Mataram kepada
pemerintah pusat seperti KPU dan Mendagri. Sembari Dewan juga tetap melakukan
langkah koordinasi dan komunikasi. Berbicara Pilkada dengan metode E-Voting
perlu dipikirkan kesiapan SDM penyelenggara dan masyarakat.
‘’Jangan
sampai pola baru kita terapkan justru mengundang lebih banyak masalah daripada
pola sebelumnya. Kita ingin kalau ada perubahan pola itu menghasilkan hasil
yang lebih baik dari sebelumnya. Saya beri warning
jangan sampai kita bereksperimen ke arah yang tidak jelas dan menghasilkan yang
tidak jelas dan akhirnya melelahkan kita,’’ ulasnya. Yang jelas Dewan
berkomitmen mendukung KPU untuk bisa menyelenggarakan Pilkada secara
profesional, independen dan akuntabel.
Sebelumnya
Ketua KPU Kota Mataram, HM. Ainul Asikin mensosialisasikan isi Perppu No. 1
tahun 2014 pasal per pasal kepada anggota DPRD Kota Mataram. ‘’Perppu ini
terdiri dari 206 pasal dan 38 bab,’’ sebutnya. Dalam kesempatan itu, Ainul juga
menyebutkan anggaran yang diajukan pihaknya kepada Pemkot Mataram Rp 21,1
miliar untuk dua putaran. Namun sejauh ini Pemkot sudah sepakat memberikan
anggaran Rp 18 miliar. Ditambahkan Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM,
pemberian anggaran Pilkada Rp 18 miliar juga melihat pelaksanaan Pilkada tahun
2010 lalu. Namun demikian kalau nantinya masih terjadi kekurangan, masih bisa
ditambah melalui APBD Perubahan 2015. (fit/*)
Komentar