Hasil Raker dengan KPU dan Eksekutif



Perppu 1/2014 Perlu Dikonsultasikan, DPRD Kota Mataram Siap Anggarkan Pilkada


Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Sabtu (8/11) berinisiatif menggelar raker (rapat kerja) bersama KPU Kota Mataram dan eksekutif. Hal ini menyusul makin dekatnya jadwal Pilkada Kota Mataram. Raker ini dihajatkan khusus membahas anggaran Pilkada Kota Mataram. Namun demikian diskusi berkembang mengenai hal-hal lain yang juga terkait pelaksanaan Pilkada. Seperti DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan E-Voting.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi (HDS), SH mengaku mampu memahami sikap beberapa anggota Dewan yang menyoroti masalah anggaran. Hal itu, katanya, sebagai bentuk kehati-hatian Dewan. Mengingat saat ini Indonesia sedang berada dalam masa transisi menuju kepastian adanya UU tentang Pilkada. ‘’Untuk itu supaya kita tidak keliru, disarankan bagaimana supaya kita melakukan konsultasi kepada pihak berkompeten seperti KPU, DPR dan Kemendagri,’’ terangnya.

Jangan sampai langkah penganggaran ini dianggap keliru. Dari pengalaman yang sudah-sudah, dengan kondisi seperti ini seringkali karena ketidaktegasan dari kebijakan, membuat Dewan serba salah. Terkait keberadaan Perppu No 1 tahun 2014, pihak-pihak yang mengerti hukum, lanjut HDS pasti memahami itu. ‘’Tidak ada istilah kevakuman hukum. Apalagi sekarang kita berada pada rezim Perppu itu,’’ cetusnya.

Persoalannya adalah, sejauh mana pihak-pihak terkait bisa mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan. HDS menegaskan pelaksanaan Pilkada Kota Mataram 2015 mendatang mengacu pada Perppu No. 1 tahun 2014. Dari konteks hukum, Dewan cukup memahami masa transisi dengan dinamika setelah Perppu itu masuk ke DPR. Itu, sambungnya, jelas merupakan domain pihak-pihak terkait yang ada di pusat.

‘’Kami ini bukan paranormal yang harus mereka-reka dan kami tidak bisa bekerja berdasarkan perkiraan-perkiraan yang terjadi,’’ jelasnya. Untuk itu, saat ini pihaknya, aku HDS bekerja berdasarkan landasan hukum yang ada saat ini, yakni Perppu No. 1 tahun 2014. ‘’Sehingga itu bisa kita pertanggungjawabkan sampai dunia akhirat,’’ imbuhnya.

Hanya saja persoalannya, manakala pihak-pihak terkait di daerah sudah mengambil kebijakan mengacu pada Perpu No. 1 tahun 2014 termasuk berkaitan dengan anggaran Pilkada, kemudian nantinya ternyata setelah pembahasan di DPR RI berubah, tentu harus dilakukan penyesuaian. Terkait saran dari sejumlah anggota Dewan mengenai anggaran Pilkada, menurut HDS, memang dibutuhkan konsultasi untuk meyakinkan bahwa langkah-langkah yang ditempuh Dewan tidak keliru. ‘’Hal ini juga akan jadi konsumsi kami di internal untuk membangun persepsi itu,’’ jelasnya.

Sementara itu mengenai anggaran, pada prinsipnya Dewan siap mendukung penganggaran Pilkada 2015 dalam APBD 2015 mengacu pada peraturan perundang-undangan. Dari sisi teknis, sambil menunggu perubahan-perubahan yang terjadi, pihak-pihak terkait bisa melakukan langkah-langkah koordinasi dan konsultasi.

‘’Itu tidak hanya pihak Dewan. Eksekutif dan KPU juga melakukan hal yang sama,’’ katanya. Karena, tidak dipungkiri, memang masih ada hal-hal yang kurang jelas. Misalnya mengenai uji publik termasuk konsekuensi anggaran dan tanggung jawab daerah menyiapkan anggaran untuk menunjang kegiatan kampanye. ‘’Kampanye itu seperti apa. Yang dulu kan peserta yang menanggung biaya kampanye,’’ demikian HDS.

Selain itu, hal yang perlu diperjelas juga mengenai rencana pemberlakuan E-Voting. Kejelasan mengenai hal-hal teknis akan memperjelas alokasi anggaran riil yang dibutuhkan. E-Voting perlu dikonsultasikan dengan baik oleh KPU Kota Mataram kepada pemerintah pusat seperti KPU dan Mendagri. Sembari Dewan juga tetap melakukan langkah koordinasi dan komunikasi. Berbicara Pilkada dengan metode E-Voting perlu dipikirkan kesiapan SDM penyelenggara dan masyarakat.

‘’Jangan sampai pola baru kita terapkan justru mengundang lebih banyak masalah daripada pola sebelumnya. Kita ingin kalau ada perubahan pola itu menghasilkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya. Saya beri warning jangan sampai kita bereksperimen ke arah yang tidak jelas dan menghasilkan yang tidak jelas dan akhirnya melelahkan kita,’’ ulasnya. Yang jelas Dewan berkomitmen mendukung KPU untuk bisa menyelenggarakan Pilkada secara profesional, independen dan akuntabel.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Mataram, HM. Ainul Asikin mensosialisasikan isi Perppu No. 1 tahun 2014 pasal per pasal kepada anggota DPRD Kota Mataram. ‘’Perppu ini terdiri dari 206 pasal dan 38 bab,’’ sebutnya. Dalam kesempatan itu, Ainul juga menyebutkan anggaran yang diajukan pihaknya kepada Pemkot Mataram Rp 21,1 miliar untuk dua putaran. Namun sejauh ini Pemkot sudah sepakat memberikan anggaran Rp 18 miliar. Ditambahkan Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM, pemberian anggaran Pilkada Rp 18 miliar juga melihat pelaksanaan Pilkada tahun 2010 lalu. Namun demikian kalau nantinya masih terjadi kekurangan, masih bisa ditambah melalui APBD Perubahan 2015. (fit/*)

Komentar