Mataram
(Suara NTB) –
Tidak
jelasnya nasib proyek pembangunan MSB (Mataram Sunset Beach) oleh investor PT.
Mas Murni Sejahtera mengundang reaksi dari kalangan legislatif. Setidaknya ada
tiga fraksi yang menyoroti mangkraknya proyek yang dibangun di Taman Hiburan
Rakyat Loang Baloq itu.
Fraksi
PDIP melalui juru bicaranya, Fuad Sofian Bamasaq, SH., meminta eksekutif lebih
serius dan selektif dalam melakukan pemanfaatan dan pengelolaan aset. Ini menyusul
belum direalisasikannya MoU antara Pemkot Mataram dengan MMS di Taman Loang
Baloq.
Fraksi
PPP dalam pemandangan umum fraksinya mempertanyakan kelanjutan hotel di depan
Makam Loang Baloq yang diduga mangkrak. ‘’Sejauh mana pendekatan yang dilakukan
pemerintah terhadap investor yang menyanggupi pembangunan hotel tersebut,’’
tanya H. Ibrahim Azhar, juru bicara Fraksi partai berlambang Ka’bah itu.
Pertanyaan
senada juga dilontarkan fraksi Gerakan Nurani Bangsa melalui juru bicaranya Hj.
Kartini Irwarni. ‘’Sejauh mana tindaklanjut Pemkot Mataram terkait rencana
pembangunan hotel oleh investor berlokasi di Loang Baloq tersebut,’’ tanyanya.
Seperti
diketahui Walikota Mataram H Ahyar Abduh telah melakukan peletakan batu pertama
pembangunan MSB di areal taman hiburan
rakyat Loang Baloq Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram 1 Maret 2014. Pembangunan MSB
oleh pihak ketiga diyakini akan memberikan dampak ekonomi yang sangat banyak
bagi warga Mataram. Misalnya membuka lapangan kerja, dan membuka peluang usaha
serta promosi pariwisata di Kota Mataram yang berimbas pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
MSB
rencananya akan melengkapi taman hiburan rakyat Loang Baloq dengan total
investasi lebih dari Rp 250 miliar. Dalam perjanjian dengan Pemkot Mataram, MMS
akan membangun hotel, apartemen dan pusat perbelanjaan serta menata Taman Loang
Baloq yang sudah di bangun Pemkot Mataram. Tiga pembangunan itu ditargetkan
selama 36 bulan diatas lahan lebih dari tiga hektar.
Sebelumnya,
pemanfaatan aset Pemkot Mataram di taman hiburan rakyat Loang Baloq telah
mendapat persetujuan dari DPRD Kota Mataram. Waktu itu, DPRD Kota Mataram masih
diketuai Drs. HM. Zaini. Dewan secara institusi telah menerbitkan surat
keputusan DPRD Kota Mataram yang pada prinsipnya telah merestui aset itu
dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam hal ini PT. MMS. (fit)
Komentar