Antisipasi Miras Jelang Tahun Baru



PERAYAAN tahun baru identik dengan euforia yang biasanya diwujudkan dalam bentuk kegiatan berbau pesta. Kebiasaan masyarakat inilah yang harus diantisipasi saat ini. H-7 perayaan pergantian tahun dari tahun 2014 ke tahun 2015, sudah saatnya aparat kepolisian misalnya, lebih intens melakukan razia peredaran minuman keras atau minuman beralkohol.

Meskipun sebetulnya razia tidak ansih hanya boleh dilakukan polisi tapi juga Satpol PP. Berkaca dari perayaan tahun baru pada tahun-tahun sebelumnya, pada setiap momen pergantian tahun tidak jarang diisi dengan kegiatan pesta miras. Kemudahan mendapatkan miras menjadi salah satu faktor pemicu para pemuda mengisi perayaan pergantian tahun dengan menenggak minuman keras.

Seperti disampaikan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana minuman beralkohol dijual bebas di toko-toko, minimarket, supermarket dan kafe-kafe. Bagi pemerintah dan masyarakat, kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Pemuda yang diharapkan menjadi tumpuan harapan menjadi generasi penerus bangsa, sudah mulai ‘’merusak’’ dirinya dengan mencicipi miras.

Miras membawa dampak negatif yang luas. Tidak saja bagi yang bersangkutan tapi juga bagi orang lain. Salah satu dampak mengkonsumsi miras adalah alkohol secara langsung mempengaruhi sistem saraf dari otak, yang menyebabkan gangguan penglihatan dan kehilangan memori. Dalam dosis tinggi, miras juga menyebabkan perilaku gangguan. Hal ini mempengaruhi kemampuan berpikir seseorang.

Maka tidak heran kalau banyak konflik sosial di masyarakat muncul berlatarbelakang akibat mengkonsumsi miras. Sayangnya di NTB sendiri belum ada daerah yang mempunyai perda sebagai payung hukum dalam pemberantasan miras. Kota Mataram sebagai barometer kabupaten/kota di NTB sedang menggodok perda miras. Sementara itu Kabupaten Lombok Barat baru menggagas perda serupa.

Sementara menunggu payung hukum pemberantasan peredaran miras rampung, tidak ada salahnya kalau aparat kepolisian bekerjasama dengan Satpol PP menggagas operasi gabungan penertiban miras. Yang menjadi sasaran penertiban tidak sebatas tempat-tempat hiburan di kawasan wisata yang memang sulit lepas dari imej miras, tapi juga toko-toko yang menjual miras berikut kos-kosan.

Bukan tidak mungkin niatan merayakan momen pergantian tahun dengan suka cita bisa berubah menjadi petaka karena kehadiran miras. Miras-miras yang berhasil diamankan, sebaiknya langsung dimusnahkan untuk memberi efek jera bagi peminumnya. Aparat juga harus mengecek kadar alkohol yang terkandung dalam miras yang diperjualbelikan secara bebas. Jangan sampai karena lengah, aparat menjadi kecolongan akibat peredaran miras. Apalagi saat ini di beberapa daerah sedang marak peredaran miras oplosan yang telah merenggut banyak nyawa. Langkah-langkah antisipasi yang dilakukan aparat diharapkan mampu memberikan jaminan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat. (*)

Komentar