PERAYAAN
tahun baru identik dengan euforia yang biasanya diwujudkan dalam bentuk
kegiatan berbau pesta. Kebiasaan masyarakat inilah yang harus diantisipasi saat
ini. H-7 perayaan pergantian tahun dari tahun 2014 ke tahun 2015, sudah saatnya
aparat kepolisian misalnya, lebih intens melakukan razia peredaran minuman
keras atau minuman beralkohol.
Meskipun
sebetulnya razia tidak ansih hanya boleh dilakukan polisi tapi juga Satpol PP. Berkaca
dari perayaan tahun baru pada tahun-tahun sebelumnya, pada setiap momen
pergantian tahun tidak jarang diisi dengan kegiatan pesta miras. Kemudahan
mendapatkan miras menjadi salah satu faktor pemicu para pemuda mengisi perayaan
pergantian tahun dengan menenggak minuman keras.
Seperti
disampaikan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana minuman beralkohol
dijual bebas di toko-toko, minimarket, supermarket dan kafe-kafe. Bagi
pemerintah dan masyarakat, kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran
tersendiri. Pemuda yang diharapkan menjadi tumpuan harapan menjadi generasi
penerus bangsa, sudah mulai ‘’merusak’’ dirinya dengan mencicipi miras.
Miras
membawa dampak negatif yang luas. Tidak saja bagi yang bersangkutan tapi juga
bagi orang lain. Salah satu dampak mengkonsumsi miras adalah alkohol secara
langsung mempengaruhi sistem saraf dari otak, yang menyebabkan gangguan penglihatan
dan kehilangan memori. Dalam dosis tinggi, miras juga menyebabkan perilaku
gangguan. Hal ini mempengaruhi kemampuan berpikir seseorang.
Maka
tidak heran kalau banyak konflik sosial di masyarakat muncul berlatarbelakang
akibat mengkonsumsi miras. Sayangnya di NTB sendiri belum ada daerah yang
mempunyai perda sebagai payung hukum dalam pemberantasan miras. Kota Mataram
sebagai barometer kabupaten/kota di NTB sedang menggodok perda miras. Sementara
itu Kabupaten Lombok Barat baru menggagas perda serupa.
Sementara
menunggu payung hukum pemberantasan peredaran miras rampung, tidak ada salahnya
kalau aparat kepolisian bekerjasama dengan Satpol PP menggagas operasi gabungan
penertiban miras. Yang menjadi sasaran penertiban tidak sebatas tempat-tempat
hiburan di kawasan wisata yang memang sulit lepas dari imej miras, tapi juga
toko-toko yang menjual miras berikut kos-kosan.
Bukan
tidak mungkin niatan merayakan momen pergantian tahun dengan suka cita bisa
berubah menjadi petaka karena kehadiran miras. Miras-miras yang berhasil
diamankan, sebaiknya langsung dimusnahkan untuk memberi efek jera bagi peminumnya.
Aparat juga harus mengecek kadar alkohol yang terkandung dalam miras yang
diperjualbelikan secara bebas. Jangan sampai karena lengah, aparat menjadi
kecolongan akibat peredaran miras. Apalagi saat ini di beberapa daerah sedang
marak peredaran miras oplosan yang telah merenggut banyak nyawa.
Langkah-langkah antisipasi yang dilakukan aparat diharapkan mampu memberikan
jaminan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat. (*)
Komentar