KAWASAN
kumuh masih saja menjadi salah satu PR (Pekerjaan Rumah) Pemkot Mataram. bahkan,
dari 50 kelurahan di Mataram, delapan diantaranya termasuk dalam kawasan kumuh.
Delapan kawasan itu adalah Ampenan Selatan, Banjar, Kebon Sari, Dayan Peken,
Ampenan Utara, Sayang – Sayang, Abian Tubuh Baru dan Karang Baru. Sementara 23
kelurahan dan 17 kelurahan yang tidak disebutkan tersebut masuk kawasan kumuh
sedang dan ringan.
Delapan
kelurahan itu dikatagorikan sebagai kawasan kumuh, selain karena lingkungan
yang kumuh, di dalamnya juga termasuk keberadaan rumah kumuh. Terkait rumah
kumuh, sebetulnya sudah ada empat instansi yang secara ‘’keroyokan’’ menggarap
rumah kumuh yang tersebar di enam kecamatan di Kota Mataram. Namun, kenyataannya
Kota Mataram sampai saat inipun belum selesai dengan persoalan rumah kumuh.
Meskipun,
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Mataram, H. Syaiful Mukmin mengklaim
penanganan rumah kumuh menjadi prioritas program yang akan dilaksanakan oleh Pemkot
Mataram. Empat instansi yang menangani persoalan rumah kumuh di Kota Mataram
adalah BPM, Baznas, Disosnakertrans dan Dinas PU. Melihat kenyataan yang ada,
nampaknya target penuntasan kawasan kumuh atau rumah kumuh nol di Mataram,
sulit tercapai.
Pasalnya,
antara jumlah rumah kumuh dengan yang berhasil ditangani tidak sebanding. Kondisi
penanganan rumah kumuh di Mataram juga diperparah dengan terus bertambahnya
rumah kumuh di ibukota Provinsi NTB ini. Memang Pemkot Mataram melalui empat
instansi itu selama ini sudah melakukan intervensi terhadap rumah kumuh.
Disamping
ada intervernsi dari Pemprov NTB dalam menuntaskan 223 rumah tidak layak huni, tahun
2015 juga dianggarkan perbaikan 78 rumah tidak layak huni dari BPM dan 86 dari Bazda Kota Mataram. PU
dan Disosnakertrans juga melakukan intervensi yang sama.
Saat
ini jumlah rumah kumuh di Kota Mataram tersisa 1.743. Angka tersebut didapatkan
setelah melakukan pendataan kembali. Mungkin saja, bertambahnya angka rumah
kumuh karena memang banyak masyarakat yang rumahnya menjadi kumuh. Namun yang
dikhawatirkan data jumlah rumah kumuh yang 1.743 itu ada orang-orang yang sama.
Atau
bisa jadi satu rumah kumuh diintervensi oleh lebih dari satu instansi, sehingga
penanganan rumah kumuh tidak merata. Mestinya, ada perencanaan yang matang.
Mulai dari pendataan rumah kumuh, siapa menangani yang mana, seperti apa
capaiannya. Sehingga kalaupun jumlah rumah kumuh kembali bertambah,
penambahannya diharapkan bukan berasal dari rumah kumuh yang sebelumnya telah
dibantu.
Kalau
itu yang terjadi, maka penanganan kawasan kumuh atau rumah kumuh di Kota Mataram
dapat dikatakan gagal. Namun demikian, penanganan rumah kumuh di Mataram jelas
menjadi tugas berat Pemkot Mataram untuk menuntaskannya. Harus ada strategi
yang pas sehingga sasarannya jelas dan jumlahnya berangsur-angsur habis. (*)
Komentar