Mataram
(Suara NTB) –
Penggunaan
SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) untuk kegiatan insidentil Dewan di
sejumlah daerah tidak jarang menimbulkan masalah. Iri hati antar sesama anggota
Dewan kerap mewarnai SPPD berjudul kegiatan insidentil Dewan ini. Seperti yang
pernah terjadi di salah satu DPRD di Pulau Lombok.
Namun
di DPRD Kota Mataram, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., mengklaim
penggunaan SPPD untuk kegiatan insidentil Dewan di DPRD Kota Mataram, cukup
tertib. Ini merupakan fasilitas yang diberikan kepada anggota Dewan. ‘’Mungkin
bisa terkait dengan tugas pansusnya, mungkin juga bisa terkait dengan tugas
kepartaian,’’ terangnya. Masing-masing anggota Dewan memiliki jatah tiga kali dalam
satu masa sidang.
Meski
demikian, insidentil ini sifatnya tidak melekat. ‘’Namanya insidentil, bisa
digunakan sewaktu-waktu dibutuhkan,’’ imbuhnya. Misalnya untuk kegiatan anggota
Dewan yang tidak terjadwal. Misalnya ada kegiatan yang membutuhkan konsultasi
lanjutan, di situlah anggaran insidentil itu digunakan.
Yang
jelas, arah penggunaan dana insidentil itu harus berkaitan dengan tugas-tugas
Kedewanan. Dan, lanjutnya, pihak Sekretariat DPRD Kota Mataram harus
memfasilitasi manakala ada anggota Dewan hendak menggunakan fasilitas
insidentil tersebut. Di DPRD Kota Mataram sendiri, kata Muhtar, penggunaan dana
insidentil itu jelas prosedurnya.
‘’Pertama,
harus mendapat rekomendasi dari ketua fraksi. Kedua harus mendapat rekomendasi
dari ketua komisi terkait masalah apa yang hendak dikonsultasikan,’’ terangnya.
Setelah itu, barulah diajukan ke Sekretariat dan terakhir harus ada persetujuan
dari Ketua DPRD Kota Mataram. Ini menunjukkan bahwa penggunaan dana insidentil
di DPRD Kota Mataram, tegas Muhtar, tidak sembarangan.
Muhtar
membantah insiden yang terjadi saat rapat Badan anggaran sebagai berebut jatah
insidentil. ‘’Kalau di kota, semuanya tercatat. Data-data keberangkatan
teman-teman tercatat dengan baik,’’ pungkasnya. Apabila ada anggota Dewan yang
ingin berangkat untuk kegiatan insidentil padahal jatahnya sudah habis, itu
jelas tidak diizinkan. Demikian pula kalau ada anggota Dewan yang ingin
menggunkan jatah anggota Dewan lainnya juga tidak dibenarkan.
‘’Kalau
periode lama agak ada celah seperti itu. Tapi, sekarang sudah tidak bisa
lagi,’’ tandas Muhtar. (fit)
Komentar