Penggunaan Anggaran Insidentil Dewan Tak Bisa Sembarangan

Mataram (Suara NTB) –
Penggunaan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) untuk kegiatan insidentil Dewan di sejumlah daerah tidak jarang menimbulkan masalah. Iri hati antar sesama anggota Dewan kerap mewarnai SPPD berjudul kegiatan insidentil Dewan ini. Seperti yang pernah terjadi di salah satu DPRD di Pulau Lombok.

Namun di DPRD Kota Mataram, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., mengklaim penggunaan SPPD untuk kegiatan insidentil Dewan di DPRD Kota Mataram, cukup tertib. Ini merupakan fasilitas yang diberikan kepada anggota Dewan. ‘’Mungkin bisa terkait dengan tugas pansusnya, mungkin juga bisa terkait dengan tugas kepartaian,’’ terangnya. Masing-masing anggota Dewan memiliki jatah tiga kali dalam satu masa sidang.

Meski demikian, insidentil ini sifatnya tidak melekat. ‘’Namanya insidentil, bisa digunakan sewaktu-waktu dibutuhkan,’’ imbuhnya. Misalnya untuk kegiatan anggota Dewan yang tidak terjadwal. Misalnya ada kegiatan yang membutuhkan konsultasi lanjutan, di situlah anggaran insidentil itu digunakan.

Yang jelas, arah penggunaan dana insidentil itu harus berkaitan dengan tugas-tugas Kedewanan. Dan, lanjutnya, pihak Sekretariat DPRD Kota Mataram harus memfasilitasi manakala ada anggota Dewan hendak menggunakan fasilitas insidentil tersebut. Di DPRD Kota Mataram sendiri, kata Muhtar, penggunaan dana insidentil itu jelas prosedurnya.

‘’Pertama, harus mendapat rekomendasi dari ketua fraksi. Kedua harus mendapat rekomendasi dari ketua komisi terkait masalah apa yang hendak dikonsultasikan,’’ terangnya. Setelah itu, barulah diajukan ke Sekretariat dan terakhir harus ada persetujuan dari Ketua DPRD Kota Mataram. Ini menunjukkan bahwa penggunaan dana insidentil di DPRD Kota Mataram, tegas Muhtar, tidak sembarangan.

Muhtar membantah insiden yang terjadi saat rapat Badan anggaran sebagai berebut jatah insidentil. ‘’Kalau di kota, semuanya tercatat. Data-data keberangkatan teman-teman tercatat dengan baik,’’ pungkasnya. Apabila ada anggota Dewan yang ingin berangkat untuk kegiatan insidentil padahal jatahnya sudah habis, itu jelas tidak diizinkan. Demikian pula kalau ada anggota Dewan yang ingin menggunkan jatah anggota Dewan lainnya juga tidak dibenarkan.


‘’Kalau periode lama agak ada celah seperti itu. Tapi, sekarang sudah tidak bisa lagi,’’ tandas Muhtar. (fit)

Komentar