Mataram
(Suara NTB) –
Kalangan
Komisi II DPRD Kota Mataram terkejut membaca berita bahwa ada belasan ruko di
samping Mataram Mall diduga sudah bertahun-tahun tidak pernah membayar retribusi
HGB (Hak Guna Bangunan) kepada Pemkot Mataram. ‘’Baru kita dengar ini, dan ini
patut dipertanyakan,’’ ujar anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, I Wayan
Wardana, SH., bersama anggota Komisi II lainnya, Abdul Malik, S.Sos.
Kalau
benar belasan ruko itu tidak membayar retribusi HGB kepada Pemkot, menurutnya, dalam hal ini
Pemkot tidak hanya lalai, tetapi diduga ada oknum yang bermain. Untuk itu,
Komisi II akan melakukan investigasi terkait kebenaran hal ini. Sebab, dengan
lokasi ruko yang sangat strategis, bukan tidak mungkin ruko-ruko itu akan mampu
menyumbang PAD setara dengan royalti Mataram Mall.
‘’Misalnya
satu lokal saja disewakan Rp 50 juta per tahun, sudah berapa itu,’’ sesalnya.
Ditempat
terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim mendesak
Dispenda Kota Mataram untuk menindaklanjuti belasan ruko samping Mataram Mall yang
diduga tidak pernah membayar retribusi HGB kepada Pemkot Mataram. Bentuk
tindaklanjut dari persoalan tersebut, katanya, Dispenda harus memanggil para
penyewa ruko itu.
Dispenda
harus mempertegas kepada siapa para penyewa itu membayar sewa dan apa bentuk
kerjasamanya dengan Pemkot Mataram. Karena, lanjut politisi Golkar ini, tidak
mungkin meskipun PT. Pasifik Cilinaya Fantasy telah melepas pengelolaan belasan
ruko itu, lantas Pemkot tidak membuatkan aturan pengelolaannya.
''Kita
apresiasi ruko-ruko itu keluar dari pengelolaan mal. Bisa menjadi tambahan PAD bagi
Kota Mataram,’’ demikian Noer Ibrahim. Namun ia menyayangkan kalau HGB tidak
masuk menjadi PAD. Sebetulnya harus ada MoU antara Dispenda Kota Mataram dengan
pengelola ruko itu. Karena lazimnya pihak yang menempati aset milik pemerintah
harus membayar retribusi.
‘’Bukan
cuma bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),’’ tandasnya. Dispenda diminta menagih
retribusi HGB atas penggunaan ruko itu sejak lepas dari PCF. ‘’Dispenda bisa
mengalihkan kepada orang lain kalau memang mereka tidak mau membayar,’’ tegas
Noer Ibrahim. Seperti diketahui, sudah delapan tahun belasan ruko itu belum
pernah ada retribusi HGB yang disetorkan ke Pemkot Mataram, pascalepas dari
pengelolaan PCF pada tahun 2007 lalu. (fit)
Komentar