Dewan akan Investigasi Ruko Diduga Tidak Bayar HGB

Mataram (Suara NTB) –
Kalangan Komisi II DPRD Kota Mataram terkejut membaca berita bahwa ada belasan ruko di samping Mataram Mall diduga sudah bertahun-tahun tidak pernah membayar retribusi HGB (Hak Guna Bangunan) kepada Pemkot Mataram. ‘’Baru kita dengar ini, dan ini patut dipertanyakan,’’ ujar anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, SH., bersama anggota Komisi II lainnya, Abdul Malik, S.Sos.

Kalau benar belasan ruko itu tidak membayar retribusi  HGB kepada Pemkot, menurutnya, dalam hal ini Pemkot tidak hanya lalai, tetapi diduga ada oknum yang bermain. Untuk itu, Komisi II akan melakukan investigasi terkait kebenaran hal ini. Sebab, dengan lokasi ruko yang sangat strategis, bukan tidak mungkin ruko-ruko itu akan mampu menyumbang PAD setara dengan royalti Mataram Mall.

‘’Misalnya satu lokal saja disewakan Rp 50 juta per tahun, sudah berapa itu,’’ sesalnya.

Ditempat terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Noer Ibrahim mendesak Dispenda Kota Mataram untuk menindaklanjuti belasan ruko samping Mataram Mall yang diduga tidak pernah membayar retribusi HGB kepada Pemkot Mataram. Bentuk tindaklanjut dari persoalan tersebut, katanya, Dispenda harus memanggil para penyewa ruko itu.

Dispenda harus mempertegas kepada siapa para penyewa itu membayar sewa dan apa bentuk kerjasamanya dengan Pemkot Mataram. Karena, lanjut politisi Golkar ini, tidak mungkin meskipun PT. Pasifik Cilinaya Fantasy telah melepas pengelolaan belasan ruko itu, lantas Pemkot tidak membuatkan aturan pengelolaannya.

''Kita apresiasi ruko-ruko itu keluar dari pengelolaan mal. Bisa menjadi tambahan PAD bagi Kota Mataram,’’ demikian Noer Ibrahim. Namun ia menyayangkan kalau HGB tidak masuk menjadi PAD. Sebetulnya harus ada MoU antara Dispenda Kota Mataram dengan pengelola ruko itu. Karena lazimnya pihak yang menempati aset milik pemerintah harus membayar retribusi.


‘’Bukan cuma bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),’’ tandasnya. Dispenda diminta menagih retribusi HGB atas penggunaan ruko itu sejak lepas dari PCF. ‘’Dispenda bisa mengalihkan kepada orang lain kalau memang mereka tidak mau membayar,’’ tegas Noer Ibrahim. Seperti diketahui, sudah delapan tahun belasan ruko itu belum pernah ada retribusi HGB yang disetorkan ke Pemkot Mataram, pascalepas dari pengelolaan PCF pada tahun 2007 lalu. (fit)

Komentar