Sumbangan Jangan Diintervensi

DUGAAN Pungli (pungutan liar) yang diduga dilakukan sejumlah sekolah di Kota Mataram, disesalkan oleh Komisi IV DPRD Kota Mataram. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, AMd., kepada Suara NTB, Minggu (4/10) mengapresiasi langkah Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi., yang meminta Inspektorat Kota Mataram untuk melakukan audit terhadap sejumlah sekolah di Mataram atas dugaan pungli tersebut.

‘’Ya baguslah kalau Inspektorat sudah turun,’’ cetusnya. Audit ini nantinya dapat menguak seperti apa akuntabel dan transparansi pengelolaan dana komite sekolah. Menurut Herman, sejatinya wali murid tidak keberatan terhadap dana komite sekolah. Justru yang membuat ribut belakangan ini adalah dugaan pungli atas nama sumbangan pembangunan sekolah.

Politisi Gerindra ini mengaku, dirinya juga sering mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pungli di sekolah. Memang, lanjutnya, kalau mengacu pada Permendikbud dan juga Perda Kota Mataram tentang pendidikan, bahwa penyelenggaraan pendidikan diperlukan adanya partisipasi masyarakat. Artinya, partisipasi yang diberikan masyarakat dalam bentuk sumbangan secara sukarela.

‘’Nominalnya tidak boleh ditentukan, namanya juga sumbangan. Itu yang harus dipahami oleh pihak sekolah,’’ terang Herman. Ia tidak menyangkal, dalam penggalangan sumbangan di sekolah, ada peran dari pihak komite sekolah. Hal itu sangat disayangkan. Karena bagaimanapun, keberadaan komite sekolah merupakan wakil dari orang tua siswa.

Dengan demikian, para pengurus komite sekolah semestinya benar-benar menjadi wakil orang tua siswa. ‘’Mereka harus benar-benar mengakomodir keinginan orang tua siswa,’’ ucapnya. Herman menyayangkan partisipasi masyarakat yang terkesan dipaksakan. Herman mengaku setuju jika Inspektorat dan kepolisian turun tangan untuk mengusut dugaan pungli.

Menurut Herman, tindakan oknum sekolah menarik pungutan kepada siswa yang tidak sesuai dengan aturan, dalam hal ini Perda Kota Mataram tentang Pendidikan, sudah masuk dalam ranah pidana. ‘’Sekolah tidak boleh menjadikan sumbangan itu sebagai sarana intimidasi,’’ sesalnya. Ia setuju kalau nantinya ada temuan pungli, maka oknum kepala sekolah bersangkutan harus diberi sanksi. Salah satunya mencopot kepala sekolah itu. (fit) 

Komentar