Perda Pengelolaan Sampah Dinilai Mandul

Mataram (Suara NTB) –
Meski sudah ditetapkan tujuh tahun lalu, namun dalam pelaksanaannya, Perda Kota Mataram nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dinilai mandul. Apa yang ditetapkan dalam Perda itu, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terutama pembagian tupoksi yang terkesan amburadul, antara Dinas Kebersihan dengan Kelurahan maupun Kecamatan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., menyayangkan payung hukum yang telah dibuat dengan biaya tinggi, justru tidak dijalankan dengan benar. Dalam Perda itu sebetulnya sudah mengatur dengan jelas batasan tupoksi antara Dinas Kebersihan dengan kelurahan maupun kecamatan.

‘’Dinas Kebersihan inikan bukan super man yang semuanya harus ditangani sendiri,’’ sesalnya. Dalam Perda 10/2008, kata Wiska, yang menjadi tanggungjawab Dinas Kebersihan adalah dari TPS (Tempat Pembungan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Sedangkan dari lingkungan ke TPS adalah tanggungjawab kelurahan maupun kecamatan.

Tetapi dalam praktiknya, Dinas Kebersihan masih terlihat mengangkut sampah yang ada di lingkungan-lingkungan. Ada persepsi yang keliru di masyarakat. Dimana setiap ada persoalan sampah, di lingkungan sekalipun, selalu diidentikkan dengan Dinas Kebersihan. Tetapi memang, belum semua lingkungan memiliki TPS sendiri.

Kondisi minimnya TPS ini, jelas menjadi persoalan tersendiri di tiap-tiap kelurahan. Padahal, lanjut Wiska, idealnya tiap lingkungan memiliki satu TPS. Jika dikalkulasikan dengan jumlah lingkungan, maka TPS yang mestinya ada di Kota Mataram, 321 TPS. Karenanya, kalaupun ada dana hibah lingkungan, ia berharap itu diarahkan untuk bidang kebersihan sesuai arahan Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi. ‘’Yang paling realistis itu untuk kebersihan,’’ imbuhnya.

Selain hibah dana lingkungan itu, Komisi III juga mendukung pengadaan alat penghancur sampah, atau incinerator. Keberadaan alat ini juga diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Bila perlu Pemkot Mataram mengadopsi pola pengelolaan sampah di daerah lain.


Dimana tiap-tiap rumah tangga sudah melakukan pemilahan sendiri sampahnya. ‘’Seperti sampah daun, plastik atau botol,’’ sebutnya. Sehingga tidak semua jenis sampah langsung dibuang ke TPA. (fit)

Komentar