Mataram
(Suara NTB) –
Meski
sudah ditetapkan tujuh tahun lalu, namun dalam pelaksanaannya, Perda Kota Mataram
nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dinilai mandul. Apa yang
ditetapkan dalam Perda itu, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terutama
pembagian tupoksi yang terkesan amburadul, antara Dinas Kebersihan dengan
Kelurahan maupun Kecamatan.
Ketua
Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., menyayangkan payung hukum
yang telah dibuat dengan biaya tinggi, justru tidak dijalankan dengan benar. Dalam
Perda itu sebetulnya sudah mengatur dengan jelas batasan tupoksi antara Dinas
Kebersihan dengan kelurahan maupun kecamatan.
‘’Dinas
Kebersihan inikan bukan super man
yang semuanya harus ditangani sendiri,’’ sesalnya. Dalam Perda 10/2008, kata
Wiska, yang menjadi tanggungjawab Dinas Kebersihan adalah dari TPS (Tempat
Pembungan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Sedangkan dari
lingkungan ke TPS adalah tanggungjawab kelurahan maupun kecamatan.
Tetapi
dalam praktiknya, Dinas Kebersihan masih terlihat mengangkut sampah yang ada di
lingkungan-lingkungan. Ada persepsi yang keliru di masyarakat. Dimana setiap
ada persoalan sampah, di lingkungan sekalipun, selalu diidentikkan dengan Dinas
Kebersihan. Tetapi memang, belum semua lingkungan memiliki TPS sendiri.
Kondisi
minimnya TPS ini, jelas menjadi persoalan tersendiri di tiap-tiap kelurahan. Padahal,
lanjut Wiska, idealnya tiap lingkungan memiliki satu TPS. Jika dikalkulasikan
dengan jumlah lingkungan, maka TPS yang mestinya ada di Kota Mataram, 321 TPS. Karenanya,
kalaupun ada dana hibah lingkungan, ia berharap itu diarahkan untuk bidang
kebersihan sesuai arahan Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly
Andayani, MSi. ‘’Yang paling realistis itu untuk kebersihan,’’ imbuhnya.
Selain
hibah dana lingkungan itu, Komisi III juga mendukung pengadaan alat penghancur
sampah, atau incinerator. Keberadaan
alat ini juga diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Bila
perlu Pemkot Mataram mengadopsi pola pengelolaan sampah di daerah lain.
Dimana
tiap-tiap rumah tangga sudah melakukan pemilahan sendiri sampahnya. ‘’Seperti
sampah daun, plastik atau botol,’’ sebutnya. Sehingga tidak semua jenis sampah
langsung dibuang ke TPA. (fit)
Komentar