Mataram
(Suara NTB) –
Mantan
Ketua Pansus Pengelolaan Parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mengaku
kecewa terhadap pola pengelolaan parker tepi jalan umum. Pasalnya, Perda yang
telah disepakati eksekutif dan legislatif, hingga memasuki tahun 2016 ini,
belum juga ada tanda-tanda akan dilaksanakan.
Misban
kepada Suara NTB di Mataram,
mengungkapkan, mestinya memasuki tahun 2016, Pemkot Mataram melalui SKPD terkait
sudah melakukan pemasangan spanduk, baliho dan sejenisnya yang ditempatkan di
seluruh sudut Kota Mataram. ‘’Supaya mudah dibaca masyarakat agar masyarakat
bisa mengawasi pelaksanaan parkir itu sendiri,’’ ujarnya.
Di
dalam Perda inisiatif Dewan itu disebutkan, untuk parkir tepi jalan umum, harus
menggunakan karcis. Sehingga, tanpa karcis, tidak ada uang parkir. Pantauan Suara NTB, belum ada satupun baliho atau
spanduk yang menunjukkan bahwa akan diberlakukannya perda pengelolaan parkir
yang diketok Dewan tahun 2015 lalu. Pola parkir masih menggunakan cara lama
yakni pengelolaan manual tanpa karcis.
Pemasangan
baliho itu, lanjut Misban, merupakan bagian dari sosialisasi kepada seluruh
masyarakat pengguna jasa parkir. Sejauh ini, sosialisasi baru dilakukan oleh
Dispenda Kota Mataram terkait pajak parkir. Dispenda mengaku telah melakukan
pemanggilan pihak pengelola pajak parkir. Sedangkan Dishubkominfo diharapkan
melakukan sosialisasi secara luas. Mengingat Dishubkominfo membawahi ratusan
titik parkir tepi jalan umum.
Karenanya,
ia berharap, Dishubkominfo segera melakukan sosialisasi yang kemudian
dilanjutkan dengan pemberlakuan perda yang dihajatkan untuk menyelematan
capaian PAD dari sektor perparkiran. Selama ini, Pemkot Mataram selalu gagal
mencapai target retribusi parkir tepi jalan umum. Meskipun target yang
ditetapkan terbilang kecil, hanya Rp 1,5 miliar per tahun.
Ketua
Fraksi Keadilan ini juga mendesak eksekutif agar mempercepat penyusunan
Peraturan Walikota terkait pemberlakukan perda pengelolaan parkir. Karena saat
pembahasan APBD 2016, dari pihak eksekutif sudah menyanggupi untuk melakukan
sosialisasi pada pertengahan Desember 2015. Sehingga 2016 perda ini mestinya
sudah dijalankan.
‘’Kalau
Perwal itu bisa menyusul. Ini kami pertanyakan, kenapa belum dijalankan,’’
sesalnya. Sebagai mantan ketua Pansus, Misban menyatakan dirinya sangat kecewa
dengan cara-cara yang ditunjukkan eksekutif. Pasalnya sosialisasi yang
diharapkan justru belum Nampak sama sekali.
Misban
menegaskan, perda ini mendesak untuk dilaksanakan. Karena bagaimanapun perda
ini berkaitan dengan kenyamanan parkir yang tentu saja diikuti dengan PAD. Jika
dalam beberapa bulan ke depan, sosialisasi belum dilakukan kepada masyarakat,
politisi PKPI (Partai Keadilan Persatuan Indonesia) ini mengancam akan membuat
baliho sendiri untuk mensosialisasikan Perda pengelolaan parkir.
‘’Saya
harap tidak ada kepentingan apapun dalam penundaan pemberlakuan perda parkir
ini,’’ imbuhnya. Seperti diketahui retribusi parkir pada tahun 2015 sebesar Rp
1,5 miliar tak mencapai target. Capaian retribusi parkir tahun 2015 hanya Rp
1,3 miliar lebih. Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan
Informatika (Dishubkominfo) Kota Mataram, H. Syamsul Hakim menyampaikan proyek
pelebaran jalan beberapa bulan lalu khususnya di Jalan Panca Usaha sampai Jalan
Catur Warga berdampak besar terhadap penurunan pendapatan dari retribusi
parkir. (fit)
Komentar