Dewan Kecewa Perda Pengelolaan Parkir Belum Diterapkan

Mataram (Suara NTB) –
Mantan Ketua Pansus Pengelolaan Parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mengaku kecewa terhadap pola pengelolaan parker tepi jalan umum. Pasalnya, Perda yang telah disepakati eksekutif dan legislatif, hingga memasuki tahun 2016 ini, belum juga ada tanda-tanda akan dilaksanakan.

Misban kepada Suara NTB di Mataram, mengungkapkan, mestinya memasuki tahun 2016, Pemkot Mataram melalui SKPD terkait sudah melakukan pemasangan spanduk, baliho dan sejenisnya yang ditempatkan di seluruh sudut Kota Mataram. ‘’Supaya mudah dibaca masyarakat agar masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan parkir itu sendiri,’’ ujarnya.

Di dalam Perda inisiatif Dewan itu disebutkan, untuk parkir tepi jalan umum, harus menggunakan karcis. Sehingga, tanpa karcis, tidak ada uang parkir. Pantauan Suara NTB, belum ada satupun baliho atau spanduk yang menunjukkan bahwa akan diberlakukannya perda pengelolaan parkir yang diketok Dewan tahun 2015 lalu. Pola parkir masih menggunakan cara lama yakni pengelolaan manual tanpa karcis.

Pemasangan baliho itu, lanjut Misban, merupakan bagian dari sosialisasi kepada seluruh masyarakat pengguna jasa parkir. Sejauh ini, sosialisasi baru dilakukan oleh Dispenda Kota Mataram terkait pajak parkir. Dispenda mengaku telah melakukan pemanggilan pihak pengelola pajak parkir. Sedangkan Dishubkominfo diharapkan melakukan sosialisasi secara luas. Mengingat Dishubkominfo membawahi ratusan titik parkir tepi jalan umum.

Karenanya, ia berharap, Dishubkominfo segera melakukan sosialisasi yang kemudian dilanjutkan dengan pemberlakuan perda yang dihajatkan untuk menyelematan capaian PAD dari sektor perparkiran. Selama ini, Pemkot Mataram selalu gagal mencapai target retribusi parkir tepi jalan umum. Meskipun target yang ditetapkan terbilang kecil, hanya Rp 1,5 miliar per tahun.

Ketua Fraksi Keadilan ini juga mendesak eksekutif agar mempercepat penyusunan Peraturan Walikota terkait pemberlakukan perda pengelolaan parkir. Karena saat pembahasan APBD 2016, dari pihak eksekutif sudah menyanggupi untuk melakukan sosialisasi pada pertengahan Desember 2015. Sehingga 2016 perda ini mestinya sudah dijalankan.

‘’Kalau Perwal itu bisa menyusul. Ini kami pertanyakan, kenapa belum dijalankan,’’ sesalnya. Sebagai mantan ketua Pansus, Misban menyatakan dirinya sangat kecewa dengan cara-cara yang ditunjukkan eksekutif. Pasalnya sosialisasi yang diharapkan justru belum Nampak sama sekali.

Misban menegaskan, perda ini mendesak untuk dilaksanakan. Karena bagaimanapun perda ini berkaitan dengan kenyamanan parkir yang tentu saja diikuti dengan PAD. Jika dalam beberapa bulan ke depan, sosialisasi belum dilakukan kepada masyarakat, politisi PKPI (Partai Keadilan Persatuan Indonesia) ini mengancam akan membuat baliho sendiri untuk mensosialisasikan Perda pengelolaan parkir.


‘’Saya harap tidak ada kepentingan apapun dalam penundaan pemberlakuan perda parkir ini,’’ imbuhnya. Seperti diketahui retribusi parkir pada tahun 2015 sebesar Rp 1,5 miliar tak mencapai target. Capaian retribusi parkir tahun 2015 hanya Rp 1,3 miliar lebih. Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mataram, H. Syamsul Hakim menyampaikan proyek pelebaran jalan beberapa bulan lalu khususnya di Jalan Panca Usaha sampai Jalan Catur Warga berdampak besar terhadap penurunan pendapatan dari retribusi parkir. (fit)

Komentar