RENCANA
Pemkot Mataram menginisiasi peraturan daerah Kota Mataram terkait sanksi bagi
warga yang membuang sampah sembarangan, menjadi kabar gembira di tahun 2017
mendatang. Seperti disampaikan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, di
tahun 2017 anggaran penanganan kebersihan yang disiapkan pemerintah cukup
besar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi kegiatan rutin dan program yang dibuat
melalui pengadaan gerobak pengangkut sampah untuk 325 lingkungan.
Setiap
gerobak pengangkut sampah dikendalikan oleh seorang operator. Operator bertugas
mengangkut sampah dari lingkungan kemudian dibawa ke TPS, lalu dibuang ke TPA. Dengan
scenario ini, diharapkan masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai. Dengan
begitu, penerapan sanksi diyakini bisa terlaksana. Pemkot Mataram mengakui
bahwa pada tahun 2016 belum bisa menerapkan sanksi atau memaksa masyarakat
dengan pola itu, karena sarana prasarana belum terpenuhi.
Apalagi
masyarakat semakin kritis jika tidak tersedianya fasilitas. Tahun 2017 nanti,
setelah semua sarana prasarana dilengkapi, Pemkot Mataram diharapkan mampu
mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dalam bidang
kebersihan. Jika serius menerapkan pola itu, Pemkot Mataram juga perlu
memikirkan bentuk sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang diketahui
membuang sampah sembarangan.
Apakah
sanksinya berupa denda atau sanksi lainnya. Yang jelas, sanksi yang diberikan
kepada masyarakat yang melanggar, seyogiyanya sanksi yang mendidik. Meskipun
sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Mataram bakal
menjadi ‘’barang baru’’ namun sejumlah daerah lain di Indonesia telah lebih
dulu melakukan hal itu. seperti Kota Surabaya.
Surabaya
termasuk kota yang serius menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang
membuang sampah sembarangan. Wujud keseriusan Pemkot Surabaya dengan membentuk
tim semacam petugas pengawas. Tempat-tempat yang biasanya menjadi sasaran
masyarakat untuk membuang sampah, seperti sungai, diawasi petugas. Sehingga,
kini kondisi sungai-sungai di kota pahlawan itu, sangat bersih dan bebas sampah.
Berkaca
dari keberhasilan Kota Surabaya, tidak ada salahnya Pemkot Mataram juga
mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya dalam hal pemberian
sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Rencana ini harus
disosialisasikan sejak awal, agar nantinya, tidak ada lagi masyarakat yang
beralasan tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
Dengan
sosialisasi yang efektif berikut sarana dan prasarana yang lengkap, Pemkot
Mataram harus berani bertindak tegas kepada masyarajat yang melanggar aturan
tanpa pandang bulu. Apalagi rencana pembentukan regulasi itu telah mendapat
dukungan dari DPRD Kota Mataram. karena seperti diketahui, sungai-sungai di
Kota Mataram banyak yang menjadi sasaran warga membuang sampah.
Hal
itu tidak terlepas dari minimnya sarana angkutan sampah berikut TPS (Tempat
Pembuangan Sementara). Tidak hanya sungai, di sejumlah titik di Kota Mataram,
muncul banyak TPS dadakan. Dengan dilengkapinya sarana dan prasarana angkutan
sampah, diharapkan ke depan Mataram menjadi kota yang bersih secara nyata di
semua tempat. Tidak hanya bersih karena ada kegiatan-kegiatan tertentu di
Mataram. (*)
Komentar