Harus Disosialisasikan Sejak Awal

RENCANA Pemkot Mataram menginisiasi peraturan daerah Kota Mataram terkait sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, menjadi kabar gembira di tahun 2017 mendatang. Seperti disampaikan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, di tahun 2017 anggaran penanganan kebersihan yang disiapkan pemerintah cukup besar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi kegiatan rutin dan program yang dibuat melalui pengadaan gerobak pengangkut sampah untuk 325 lingkungan.

Setiap gerobak pengangkut sampah dikendalikan oleh seorang operator. Operator bertugas mengangkut sampah dari lingkungan kemudian dibawa ke TPS, lalu dibuang ke TPA. Dengan scenario ini, diharapkan masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai. Dengan begitu, penerapan sanksi diyakini bisa terlaksana. Pemkot Mataram mengakui bahwa pada tahun 2016 belum bisa menerapkan sanksi atau memaksa masyarakat dengan pola itu, karena sarana prasarana belum terpenuhi.

Apalagi masyarakat semakin kritis jika tidak tersedianya fasilitas. Tahun 2017 nanti, setelah semua sarana prasarana dilengkapi, Pemkot Mataram diharapkan mampu mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dalam bidang kebersihan. Jika serius menerapkan pola itu, Pemkot Mataram juga perlu memikirkan bentuk sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang diketahui membuang sampah sembarangan.

Apakah sanksinya berupa denda atau sanksi lainnya. Yang jelas, sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar, seyogiyanya sanksi yang mendidik. Meskipun sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Mataram bakal menjadi ‘’barang baru’’ namun sejumlah daerah lain di Indonesia telah lebih dulu melakukan hal itu. seperti Kota Surabaya.

Surabaya termasuk kota yang serius menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Wujud keseriusan Pemkot Surabaya dengan membentuk tim semacam petugas pengawas. Tempat-tempat yang biasanya menjadi sasaran masyarakat untuk membuang sampah, seperti sungai, diawasi petugas. Sehingga, kini kondisi sungai-sungai di kota pahlawan itu, sangat bersih dan bebas sampah.

Berkaca dari keberhasilan Kota Surabaya, tidak ada salahnya Pemkot Mataram juga mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya dalam hal pemberian sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Rencana ini harus disosialisasikan sejak awal, agar nantinya, tidak ada lagi masyarakat yang beralasan tidak mengetahui adanya aturan tersebut.

Dengan sosialisasi yang efektif berikut sarana dan prasarana yang lengkap, Pemkot Mataram harus berani bertindak tegas kepada masyarajat yang melanggar aturan tanpa pandang bulu. Apalagi rencana pembentukan regulasi itu telah mendapat dukungan dari DPRD Kota Mataram. karena seperti diketahui, sungai-sungai di Kota Mataram banyak yang menjadi sasaran warga membuang sampah.


Hal itu tidak terlepas dari minimnya sarana angkutan sampah berikut TPS (Tempat Pembuangan Sementara). Tidak hanya sungai, di sejumlah titik di Kota Mataram, muncul banyak TPS dadakan. Dengan dilengkapinya sarana dan prasarana angkutan sampah, diharapkan ke depan Mataram menjadi kota yang bersih secara nyata di semua tempat. Tidak hanya bersih karena ada kegiatan-kegiatan tertentu di Mataram. (*)

Komentar