Mataram
(Suara NTB) –
Pansus
Revisi Raperda RTRW pada DPRD Kota Mataram menolak melanjutkan pembahasan draf
raperda RTRW Kota Mataram. Alasannya, tim peninjauan kembali tata ruang Kota
Mataram tidak mampu menunjukkan dokomen yang berisi rekomendasi resmi sebagai
dasar dilakukannya revisi RTRW. Pansus yang diketuai Drs. HM. Noer Ibrahim itu
pun menagih rekomendasi walikota terkait revisi RTRW Kota Mataram.
Alhasil
rapat Rabu (5/1) berlangsung hanya sesaat. Ketua pansus kembali menskor rapat
itu hingga Senin (16/1). Pansus sengaja menskor rapat itu selama lebih dari
sepekan untuk memberikan kesempatan kepada tim peninjauan kembali menghadirkan
rekomendasi resmi walikota Mataram terkait revisi RTRW Kota Mataram. Karena
dalam rapat kemarin, sejumlah anggota pansus revisi RTRW mengkritik tahapan
pengajuan revisi RTRW.
‘’Karena
di SK (Walikota, red) disebutkan bahwa tim ini hanya bertugas untuk menyusun
revisi RTRW,’’ ujar Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska,
SPt. Karena ini menyangkut keabsahan RTRW Kota Mataram yang akan menjadi
pijakan dalam jangka panjang. ‘’Rekomendasi inilah yang harus dipaparkan,’’
katanya.
Menurut
anggota Pansus RTRW, I Wayan Wardana, SH., boleh saja tim peninjauan kembali
tata ruang Kota Mataram menyodorkan draf revisi RTRW. Namun, ketika pansus
berkonsultasi ke Kementerian ATR, pansus diminta mencari rekomendasi pengajuan
revisi RTRW tersebut. Politisi PDI Perjuangan ini melihat bahwa tahapan
pengajuan revisi RTRW Kota Mataram belum melewati mekanisme yang seharusnya.
‘’Ini prosesnya melompat-lombat. Urut-urutannya harus benar dong,’’ ujarnya.
Menanggapi
hal itu, tim peninjauan kembali hanya berargumentasi seolah ingin membela diri.
Mantan Kepala Dinas Takowasbang (Tata Kota dan Pengawasan Bangunan) Kota
Mataram, Drs. HL. Junaidi misalnya. Meski memberi jawaban yang meragukan, namun
ia tetap pede berbicara di hadapan pansus dengan bahasa ‘’kalau tidak salah’’
dan ‘’sepertinya’’. ‘’Kalau tidak salah ingat, itu sudah ada kok, makanya saya kaget, kok tidak dibawa,’’ kilahnya.
Lucunya,
meski raperda revisi RTRW Kota Mataram ini telah diparipurnakan, beberapa
anggota tim peninjauan kembali tersebut mengira raperda itu berasal dari
inisiatif Dewan. Padahal raperda itu diajukan oleh eksekutif. (fit)
Komentar