Dewan Fasilitasi Pertemuan Warga Karang Genteng dengan Eksekutif

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram memfasilitasi pertemuan antara warga Lingkungan Karang Genteng dan Lingkungan Kebon Lauk Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram dengan Kepala Dinas Perdagangan, Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Satpol PP Kota Mataram. Pertemuan ini menyusul penolakan warga Lingkungan Karang Genteng terhadap rencana operasional salah satu retail modern di Lingkungan Kebon Lauk.

Dalam pertemuan itu diambil keputusan bahwa Pemkot Mataram diminta melakukan pengawasan terhadap retail modern itu. ‘’Jangan ada kegiatan apapun sebelum ada izin,’’ demikian Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi saat memimpin pertemuan tersebut. Masing-masing pihak, baik masyarakat yang pro maupun yang kontra diminta menahan diri.

Lurah Pagutan, Anuri mengkalifikasi tudingan dari warga yang kontra dengan pembangunan itu. ‘’Jadi kelurahan itu tidak mengeluarkan izin. Kami dari kelurahan hanya mengeluarkan rekomendasi,’’ ucapnya. Rekomendasi itupun setelah ada persetujuan dari warga di lingkungan tempat akan dibangunnya retail modern itu. Anuri menegaskan pihaknya tidak akan mengelarkan rekomendasi kalau ada warga di Lingkungan Kebon Lauk yang tidak setuju.

Nyatanya, masyarakat di lingkungan itu sudah setuju. Itu dibuktikan dengan adanya tandatangan asli dari warga Lingkungan Kebon Lauk. ‘’Selama ini biasanya yang saya tandatangani rekomendasi izin pembangunan sebelah menyebelah. Tapi ini warga semua tandatangan. Dasar itu kami keluarkan rekomendasi,’’ terangnya. Rekomendasi ini akan diteruskan ke SKPD teknis. ‘’Rekomendasi ini juga bisa mental kalau dianggap tidak sesuai,’’ imbuhnya.

Namun mendengar ancaman dari warga Karang Genteng, Anuri meminta supaya nantinya izin pembangunan yang masuk ditinjau kembali.

Karena berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, SPi., retail modern yang dipersoalkan warga Karang Genteng itu, belum memiliki izin. ‘’Ini sedang berproses,’’ cetusnya. Lagipula kalaupun retail modern itu akan mengajukan izin, proses yang dilalui masih panjang. Tidak semudah yang dibayangkan. Alwan meyakinkan warga bahwa Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh berpihak kepada masyarakat. ‘’Bukan berpihak kepada pengusaha,’’ tegasnya.

Kepala DPMPTSP Drs. Cokorda Sudira Muliarsa menjelaskan, berdasarkan aturan, setiap permohonan harus diterima. Namun, bukan berarti langsung dikabulkan. Izin terbit atau tidak berdasarkan hasil keputusan tim. Dimana ada delapan SKPD yang tergabung dalam tim itu. ‘’Jadi yang ke saya itu bentuknya rekomendasi untuk menerbitkan izin atau justru menolak,’’ pungkasnya.


Sementara itu, HM. Gazali dari Satpol PP Kota Mataram menyatakan siap melakukan penyegelan manakala retail modern itu beroperasi tanpa izin. (fit)

Komentar