Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram memfasilitasi pertemuan antara warga Lingkungan Karang Genteng dan
Lingkungan Kebon Lauk Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram dengan Kepala Dinas
Perdagangan, Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu) dan Satpol PP Kota Mataram. Pertemuan ini menyusul penolakan warga
Lingkungan Karang Genteng terhadap rencana operasional salah satu retail modern
di Lingkungan Kebon Lauk.
Dalam
pertemuan itu diambil keputusan bahwa Pemkot Mataram diminta melakukan
pengawasan terhadap retail modern itu. ‘’Jangan ada kegiatan apapun sebelum ada
izin,’’ demikian Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi saat memimpin
pertemuan tersebut. Masing-masing pihak, baik masyarakat yang pro maupun yang
kontra diminta menahan diri.
Lurah
Pagutan, Anuri mengkalifikasi tudingan dari warga yang kontra dengan
pembangunan itu. ‘’Jadi kelurahan itu tidak mengeluarkan izin. Kami dari
kelurahan hanya mengeluarkan rekomendasi,’’ ucapnya. Rekomendasi itupun setelah
ada persetujuan dari warga di lingkungan tempat akan dibangunnya retail modern
itu. Anuri menegaskan pihaknya tidak akan mengelarkan rekomendasi kalau ada
warga di Lingkungan Kebon Lauk yang tidak setuju.
Nyatanya,
masyarakat di lingkungan itu sudah setuju. Itu dibuktikan dengan adanya
tandatangan asli dari warga Lingkungan Kebon Lauk. ‘’Selama ini biasanya yang
saya tandatangani rekomendasi izin pembangunan sebelah menyebelah. Tapi ini
warga semua tandatangan. Dasar itu kami keluarkan rekomendasi,’’ terangnya.
Rekomendasi ini akan diteruskan ke SKPD teknis. ‘’Rekomendasi ini juga bisa
mental kalau dianggap tidak sesuai,’’ imbuhnya.
Namun
mendengar ancaman dari warga Karang Genteng, Anuri meminta supaya nantinya izin
pembangunan yang masuk ditinjau kembali.
Karena
berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan
Basri, SPi., retail modern yang dipersoalkan warga Karang Genteng itu, belum
memiliki izin. ‘’Ini sedang berproses,’’ cetusnya. Lagipula kalaupun retail
modern itu akan mengajukan izin, proses yang dilalui masih panjang. Tidak
semudah yang dibayangkan. Alwan meyakinkan warga bahwa Walikota Mataram, H.
Ahyar Abduh berpihak kepada masyarakat. ‘’Bukan berpihak kepada pengusaha,’’
tegasnya.
Kepala
DPMPTSP Drs. Cokorda Sudira Muliarsa menjelaskan, berdasarkan aturan, setiap
permohonan harus diterima. Namun, bukan berarti langsung dikabulkan. Izin
terbit atau tidak berdasarkan hasil keputusan tim. Dimana ada delapan SKPD yang
tergabung dalam tim itu. ‘’Jadi yang ke saya itu bentuknya rekomendasi untuk
menerbitkan izin atau justru menolak,’’ pungkasnya.
Sementara
itu, HM. Gazali dari Satpol PP Kota Mataram menyatakan siap melakukan
penyegelan manakala retail modern itu beroperasi tanpa izin. (fit)
Komentar