DPRD Kota Mataram Sampaikan Enam Raperda Hak Inisiatif Dewan

Mataram (Suara NTB) -
DPRD Kota Mataram menyampaikan enam buah paket raperda hak inisiatif Dewan, dalam rangkaian rapat paripurna di DPRD Kota Mataram, Selasa (30/5). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Maaram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua, Muhtar, SH., dan I Wayan Sugiartha dihadiri oleh wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana.

Pidato penyampaian enam buah raperda hak inisiatif itu dibacakan oleh salah seorang anggota Dewan yang juga Ketua Pansus Raperda tentang Sistem Online Pelayanan Pajak Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Abdul Malik, S.Sos. Dikatakan Malik, sebagai bagian dari tahapan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif Dewan, maka dalam Rapat Paripurna kali ini merupakan kegiatan lanjutan dari Rapat Paripurna Dewan sebelumnya yang dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 yang lalu yang mana telah disetujui dan diputuskan 6 (enam) buah Raperda Inisiatif DPRD, yaitu :

1.         Raperda tentang Sistem Online Pelayanan Pajak Daerah
            Pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak Daerah memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta peningkatan kesjahteraan masyarakat. Sebagai upaya Pemerintah Kota Mataram dalam menggali potensi pendapatan daerah tersebut, diperlukan suatu langkah inovatif dengan memanfaatkan sarana elektronik seperti menerapkan alat perekam transaksi usaha (Tapping Box) yang ditempatkan di lokasi usaha wajib pajak, dimana alat tersebut sebagai pola pengawasan secara online yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak.
            Dibeberapa daerah telah berhasil menerapkan Pajak Online yaitu suatu system perpajakan yang mengandalkan kecanggihan sarana elektronik seperti di Propinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kabupaten Badung dan beberapa daerah lainnya. Maka dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan Kota Mataram dari tahun ke tahun seiring dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan geliat perkembangan di sector perdagangan barang dan jasa, menunjukan bahwa Kota Mataram sangat memungkinkan untuk menerapkan Sistem Online Pelayanan Pajak Daerah seperti daerah Kabupaten/Kota lainnya.
            Apabila mencermati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan peningkatan tata kelola penerimaan Pajak Daerah kearah yang lebih baik dengan mengutamakan prinsip transparansi, efektifitas dan akuntabel yaitu melalui penerapan sistem penerimaan Pajak Daerah secara elektronik.
            Maka dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan sumber pendanaan yang cukup besar, sehingga diperlukan inovasi daerah untuk melakukan penggalaian sumber-sumber PAD yaitu dengan membentuk regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Sistem Online Oelayanan Pajak Daerah yang dijadika sebagai dasar dan pedoman pelaksanaannya.

2.         Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
            Pada Tahun 2016 lalu, DPRD bersama Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya penerpan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi public harus didukung pula dengan kesiapan lembaga dan sumber daya manusia yaitu perlunya dibentuk Komisi Informasi Daerah dan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang kedua lembaga tersebut akan mendukung dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik secara transparan, berkualitas, professional dan akuntabel serta mudah diakses secara luas oleh masyarakat.
            Terhadap masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan Lembaga Publik baik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemerintahan Daerah, BUMN, BUMD dan perushaan swasta lainnya adalah menjadi cerminan lemahnya peran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.  Untuk itu, dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini diharapkan akan memberikan motivasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Mataram kearah yang lebih baik sesuai dengan visi dan misi daerah yang tertuang dalam RPJMD Kota Mataram.
            Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta untuk mewujudkan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih bebas KKN dan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dibutuhkan pengaturan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dengan Peraturan Daerah.
3.         Raperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Pendidikan Keluarga 
Tujuan dari penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka salah satu cara untuk mendidik dan membentuk karakter serta kepribadian anak menjadi manusia yang berbudi pekerti santun dan berahlak mulia sesuai dengan ajaran agama serta nilai kearifan lokal dan budaya adalah melalui pelibatan peran orang tua dan keluarga di dalam pelaksanaan sistem pembelajaran yang dilakukan anak disekolah, dimana para orang tua/keluarga ikut bertanggungjawab dalam mengawal dan mengontrol anak-anak mereka pada saat kegiatan pembelajaran dan aktifitas lainnya yang dilaksanakan di sekolah maupun di lingkungan keluarga.
Terhadap beberapa kenakalan pelajar/peserta didik seperti : perkelahian, bolos sekolah, merokok dan kenakalan lainnya adalah sebagai cerminan masih lemahnya pengawasan pihak sekolah dalam mendidik para siswa-siswinya termasuk kurangnya perhatian orang tua, yang pada akhirnya penyelenggaraan, pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk mewujudkan kepedulian dan dukungan dari orang tua dan keluarga didalam mendidik anak-anaknya, dibutuhkan suatu regulasi yang dijadikan sebagai pedoman dan media yang mengharuskan perserta didik untuk secara sadar  memiliki dan mengembangkan kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan keluarga, masyarakat, daerah, bangsa dan negara            selain itu untuk mengharuskan para orang tua dan keluarga secara aktif bersama-sama bekerja dan bekerja sama dengan pihak sekolah untuk membentuk peserta didik menjadi generasi muda yang dapat berguna bagi bangsa dan negara. Arah dari keberadaan regulasi ini adalah membangun ketangguhan keluarga sebagai pilar ketangguhan lingkungan masyarakat.Regulasi yang dimaksud adalah dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembinaan Pendidikan Keluarga.
4.         Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kota Mataram tanpa terkecuali juga terhadap para usia lanjut yang lebih populer dengan sebutan Lansia, mempunyai hak yang sama dalam segala aspek kehidupan, sehingga diperlukan upaya untuk  mengembangkan dan peningkatan kesejahteraan yang saat ini telah dilaksanakan meskipun hanya di beberapa kelurahan atau lingkungan saja, seperti kegiatan Posiyandu Lansia, pembinaan dan pemberdayaan Lansia.
Kondisi ini akan dapat berjalan secara efektif manakala telah ada regulasi daerah yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di kota Mataram baik Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan para Lansia. Selain itu para Lansia juga diharapkan dapat berperan aktif ditengah-tengah masyarakat agar mau berbagi pengalaman dan mengembangkan Kemampuannya untuk turut serta berkontribusi dalam kemajuan pembangunan daerah.
            Peran Lansia yang sangat penting dan mulia tersebut akan terlaksana dan terwujud apabila segala bentuk upaya pembinaan, pemberdayaan, pelayanan, komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram secara bersinergi dan berkelanjutan untuk mendukung segala kegiatan peningkatan kesejahteraan Lansia diatur dalam Peraturan Daerah.  

5.         Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang kesehatan di Kota Mataram, dibutuhkan suatu perencanaan yang mampu mengimplementasikan berbagai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk memberikan perlindungan dan layanan kesehatan yang memadai serta nondiskriminatif,tidak membeda-bedakan tingkat kemampuan masyarakat.
Penerapan sistem pelayanan kesehatan saat ini belum mampu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menikmati pelayanan disemua tingkatan pada layanan kesehatan dan masih terkesan hanya diperuntukkan bagi masyarakat mampu saja, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut di tingkat daerah dalam mewujudkan tujuan dari penyelenggaraan kesehatan yaitu terselenggaranya pembangunan Kesehatan oleh masyarakat, swasta, perguruan tinggi maupun Pemerintah Daerah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna demi terwujudnya derajat Kesehatan Masyarakat yang setinggi-tingginya.
Maka sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional dan Kebijakan Pemerintah dibidang kesehatan, perlu disinergikan dengan kebijakan penyelenggaraan kesehatan yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Mataram yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
6.         Raperda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Berbasis Masyarakat
Dalam rangka menumbuhkan perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit, serta meningkatkan kualitas akses air minum dan sanitasi dasar, perlunya dilakukan pengelolaan sanitasi secara baik dengan melibatkan masyarakat sekitar.
Peraturan Daerah ini dibentuk dimaksudkan untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup yang berakibat dapat membahayakan kesehatan lingkungan dan mahluk hidup. Selain itu, Perda ini di jadikan sebagai pedoman dan acuan bagi aparat Pemerintahan di masing-masing Kecamatan, Kelurahan hingga di tingkat Lingkungan/RT untuk senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan serta guna terwujudnya program Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat yang menjadi program 100-0-100 dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Maka  sejalan dengan maksud tersebut, perlunya didukung dengan kebijakan dari Pemerintah Kota Mataram yaitu dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang akan dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sanitasi untuk pelakasanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Mataram. (fit/*)

Komentar