Mataram
(Suara NTB) -
DPRD
Kota Mataram menyampaikan enam buah paket raperda hak inisiatif Dewan, dalam
rangkaian rapat paripurna di DPRD Kota Mataram, Selasa (30/5). Rapat paripurna
yang dipimpin Ketua DPRD Kota Maaram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil
Ketua, Muhtar, SH., dan I Wayan Sugiartha dihadiri oleh wakil Walikota Mataram,
H. Mohan Roliskana.
Pidato
penyampaian enam buah raperda hak inisiatif itu dibacakan oleh salah seorang
anggota Dewan yang juga Ketua Pansus Raperda tentang Sistem Online Pelayanan
Pajak Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik,
Abdul Malik, S.Sos. Dikatakan Malik, sebagai bagian dari tahapan dalam
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif Dewan, maka dalam Rapat
Paripurna kali ini merupakan kegiatan lanjutan dari Rapat Paripurna Dewan
sebelumnya yang dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 yang
lalu yang mana telah disetujui dan diputuskan 6 (enam) buah Raperda Inisiatif
DPRD, yaitu :
1. Raperda
tentang Sistem Online Pelayanan Pajak Daerah
Pendapatan asli daerah yang
bersumber dari Pajak Daerah memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya
meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta peningkatan
kesjahteraan masyarakat. Sebagai upaya Pemerintah Kota Mataram dalam menggali
potensi pendapatan daerah tersebut, diperlukan suatu langkah inovatif dengan
memanfaatkan sarana elektronik seperti menerapkan alat perekam transaksi usaha
(Tapping Box) yang ditempatkan di lokasi
usaha wajib pajak, dimana alat tersebut sebagai pola pengawasan secara online
yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib
Pajak.
Dibeberapa daerah telah berhasil
menerapkan Pajak Online yaitu suatu system perpajakan yang mengandalkan
kecanggihan sarana elektronik seperti di Propinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya,
Kota Bandung, Kabupaten Badung dan beberapa daerah lainnya. Maka dengan
memperhatikan kondisi dan perkembangan Kota Mataram dari tahun ke tahun seiring
dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan geliat
perkembangan di sector perdagangan barang dan jasa, menunjukan bahwa Kota
Mataram sangat memungkinkan untuk menerapkan Sistem Online Pelayanan Pajak
Daerah seperti daerah Kabupaten/Kota lainnya.
Apabila mencermati ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan peningkatan tata
kelola penerimaan Pajak Daerah kearah yang lebih baik dengan mengutamakan
prinsip transparansi, efektifitas dan akuntabel yaitu melalui penerapan sistem
penerimaan Pajak Daerah secara elektronik.
Maka dalam rangka mendukung
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang membutuhkan sumber pendanaan yang cukup besar, sehingga
diperlukan inovasi daerah untuk melakukan penggalaian sumber-sumber PAD yaitu
dengan membentuk regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Sistem Online
Oelayanan Pajak Daerah yang dijadika sebagai dasar dan pedoman pelaksanaannya.
2. Raperda
tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Pada Tahun 2016 lalu, DPRD bersama
Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya
penerpan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan
keterbukaan informasi public harus didukung pula dengan kesiapan lembaga dan
sumber daya manusia yaitu perlunya dibentuk Komisi Informasi Daerah dan Pejabat
Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang kedua lembaga tersebut akan mendukung
dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik secara transparan, berkualitas, professional
dan akuntabel serta mudah diakses secara luas oleh masyarakat.
Terhadap masih kurangnya kesadaran
masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan Lembaga Publik baik yang
dilakukan oleh penyelenggara Pemerintahan Daerah, BUMN, BUMD dan perushaan
swasta lainnya adalah menjadi cerminan lemahnya peran dan partisipasi
masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Untuk itu, dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini diharapkan akan
memberikan motivasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk
bersama-sama membangun Kota Mataram kearah yang lebih baik sesuai dengan visi
dan misi daerah yang tertuang dalam RPJMD Kota Mataram.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta
untuk mewujudkan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih bebas
KKN dan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan informasi publik kepada
masyarakat dibutuhkan pengaturan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
dengan Peraturan Daerah.
3. Raperda
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Pendidikan Keluarga
Tujuan
dari penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab, maka salah satu cara untuk mendidik dan membentuk karakter serta
kepribadian anak menjadi manusia yang berbudi pekerti santun dan berahlak mulia
sesuai dengan ajaran agama serta nilai kearifan lokal dan budaya adalah melalui
pelibatan peran orang tua dan keluarga di dalam pelaksanaan sistem pembelajaran
yang dilakukan anak disekolah, dimana para orang tua/keluarga ikut
bertanggungjawab dalam mengawal dan mengontrol anak-anak mereka pada saat
kegiatan pembelajaran dan aktifitas lainnya yang dilaksanakan di sekolah maupun
di lingkungan keluarga.
Terhadap
beberapa kenakalan pelajar/peserta didik seperti : perkelahian, bolos sekolah,
merokok dan kenakalan lainnya adalah sebagai cerminan masih lemahnya pengawasan
pihak sekolah dalam mendidik para siswa-siswinya termasuk kurangnya perhatian
orang tua, yang pada akhirnya penyelenggaraan, pendidikan yang dilaksanakan
oleh sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk
mewujudkan kepedulian dan dukungan dari orang tua dan keluarga didalam mendidik
anak-anaknya, dibutuhkan suatu regulasi yang dijadikan sebagai pedoman dan
media yang mengharuskan perserta didik untuk secara sadar memiliki dan mengembangkan kekuatan
spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan keluarga, masyarakat, daerah, bangsa dan
negara selain itu untuk
mengharuskan para orang tua dan keluarga secara aktif bersama-sama bekerja dan
bekerja sama dengan pihak sekolah untuk membentuk peserta didik menjadi generasi
muda yang dapat berguna bagi bangsa dan negara. Arah dari keberadaan regulasi
ini adalah membangun ketangguhan keluarga sebagai pilar ketangguhan lingkungan
masyarakat.Regulasi yang dimaksud adalah dalam bentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Pendidikan Keluarga.
4. Raperda
Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Dalam
rangka mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kota
Mataram tanpa terkecuali juga terhadap para usia lanjut yang lebih populer
dengan sebutan Lansia, mempunyai hak yang sama dalam segala aspek kehidupan,
sehingga diperlukan upaya untuk
mengembangkan dan peningkatan kesejahteraan yang saat ini telah
dilaksanakan meskipun hanya di beberapa kelurahan atau lingkungan saja, seperti
kegiatan Posiyandu Lansia, pembinaan dan pemberdayaan Lansia.
Kondisi
ini akan dapat berjalan secara efektif manakala telah ada regulasi daerah yang
mengikat seluruh pemangku kepentingan di kota Mataram baik Pemerintah Daerah,
dunia usaha, dan masyarakat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan para
Lansia. Selain itu para Lansia juga diharapkan dapat berperan aktif
ditengah-tengah masyarakat agar mau berbagi pengalaman dan mengembangkan
Kemampuannya untuk turut serta berkontribusi dalam kemajuan pembangunan daerah.
Peran Lansia yang sangat penting dan
mulia tersebut akan terlaksana dan terwujud apabila segala bentuk upaya
pembinaan, pemberdayaan, pelayanan, komunikasi dan koordinasi yang dilakukan
oleh Pemerintah Kota Mataram secara bersinergi dan berkelanjutan untuk
mendukung segala kegiatan peningkatan kesejahteraan Lansia diatur dalam
Peraturan Daerah.
5. Raperda
tentang Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
Dalam
rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang berkaitan
dengan pelayanan dasar di bidang kesehatan di Kota Mataram, dibutuhkan suatu
perencanaan yang mampu mengimplementasikan berbagai kebijakan Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Provinsi untuk memberikan perlindungan dan layanan kesehatan
yang memadai serta nondiskriminatif,tidak membeda-bedakan tingkat kemampuan
masyarakat.
Penerapan
sistem pelayanan kesehatan saat ini belum mampu untuk memberikan kemudahan bagi
masyarakat dalam menikmati pelayanan disemua tingkatan pada layanan kesehatan
dan masih terkesan hanya diperuntukkan bagi masyarakat mampu saja, sehingga
diperlukan pengaturan lebih lanjut di tingkat daerah dalam mewujudkan tujuan
dari penyelenggaraan kesehatan yaitu terselenggaranya pembangunan Kesehatan
oleh masyarakat, swasta, perguruan tinggi maupun Pemerintah Daerah secara
sinergis, berhasil guna dan berdaya guna demi terwujudnya derajat Kesehatan
Masyarakat yang setinggi-tingginya.
Maka
sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional dan Kebijakan Pemerintah dibidang kesehatan, perlu disinergikan dengan
kebijakan penyelenggaraan kesehatan yang di lakukan oleh Pemerintah Kota
Mataram yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
6. Raperda
tentang Penyelenggaraan Sanitasi Berbasis Masyarakat
Dalam
rangka menumbuhkan perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, mencegah
penyebaran penyakit, serta meningkatkan kualitas akses air minum dan sanitasi
dasar, perlunya dilakukan pengelolaan sanitasi secara baik dengan melibatkan
masyarakat sekitar.
Peraturan
Daerah ini dibentuk dimaksudkan untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan
hidup yang berakibat dapat membahayakan kesehatan lingkungan dan mahluk hidup.
Selain itu, Perda ini di jadikan sebagai pedoman dan acuan bagi aparat
Pemerintahan di masing-masing Kecamatan, Kelurahan hingga di tingkat
Lingkungan/RT untuk senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan secara
berkelanjutan serta guna terwujudnya program Sanitasi Perkotaan Berbasis
Masyarakat yang menjadi program 100-0-100 dari Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Maka sejalan dengan maksud tersebut, perlunya
didukung dengan kebijakan dari Pemerintah Kota Mataram yaitu dengan membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang akan
dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sanitasi untuk pelakasanaan
pembangunan berkelanjutan di Kota Mataram. (fit/*)
Komentar