Fraksi PDI Perjuangan Tolak Perda Pendidikan Kota Mataram


Mataram (Suara NTB) –
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram, menolak disahkannya rancanagan peraturan daerah (raperda) pendidikan Kota Mataram menjadi Perda. Fraksi ini menilai hadirnya raperda pendidikan, belum mampu menjawab persoalan yang melanda daerah ini.
Demikian pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram terhadap paket raperda dalam sidang paripurna di DPRD Kota Mataram, Senin (15/6) malam. Usai paripurna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram, I Wayan Sugiartha kepada Suara NTB, menyampaikan, batang tubuh raperda pendidikan Kota Mataram, banyak yang tidak nyambung.
Di mana dalam salah satu pasal, disebutkan bahwa sekolah dilarang memungut iuran dan sejenisnya dari wali murid. ‘’Tapi dari masyarakat boleh. Inikan sama saja membuka peluang,’’ ujarnya. Menurut Wayan, banyak hal yang mestinya diakomodir dalam raperda itu, tidak dicantumkan. Sebaliknya, yang bukan domain legislatif seperti tata cara pengangkatan kepala sekolah, dimasukkan dalam raperda itu.
Sanksi yang dicantumkan dalam raperda pendidikan, katanya, juga tidak jelas. Menurut Ketua Komisi III ini, masih banyak yang mesti disempurnakan dari raperda pendidikan. ‘’Jangan hanya kejar target waktu karena kita mau selesai, lantas buru-buru disahkan,’’ sebutnya.
Dari enam fraksi yang ada di DPRD Kota Mataram, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan menolak disahkannya raperda pendidikan menjadi perda Kota Mataram. Meski demikian, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., tetap mengetok palu tanda ditetapkannya raperda pendidikan bersama tiga raperda lainnya, yakni pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda dana cadangan untuk Pilkada Kota Mataram tahun 2010 mendatang serta raperda penerimaan donasi kepada daerah. Sidang paripurna dihadiri oleh Wakil Wali Kota Mataram, H. Ahyar Abduh beserta jajaran Dinas Dikpora Kota Mataram.
Catatan Suara NTB, dari empat raperda itu, raperda pendidikan memakan waktu paling lama, yaitu dua kali masa sidang. Empat raperda itu diajukan Januari 2009. (fit)

Comments

Popular Posts