Dewan Minta Eksekutif Koordinasikan Dana Bantuan Dari Pusat

Mataram (Suara NTB) -DPRD Kota Mataram meminta eksekutif menyampaikan dana-dana perbantuan yang masuk dari pusat kepada pihaknya. Itu sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2008 pasal 131 ayat 3, tentang Bantuan Pemerintah Pusat ke Daerah. Dalam pasal tersebut dikatakan dana pusat yang digulirkan ke daerah wajib diketahui oleh DPRD.
''Jangan waktu ada masalah saja kita baru tahu,'' tegas Ketua DPRD Kota Mataram sementara, Drs. HM. Zaini, kepada wartawan di ruang kerja BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram, Rabu (26/8) kemarin. Selama ini, lanjut politisi Partai Demokrat ini, kalangan DPRD Kota Mataram mengetahui adanya dana bantuan dari pusat kepada Kota Mataram, hanya dari media massa. Ia mencontohkan, bantuan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) di Selagalas, bantuan untuk rumah nelayan serta pembangunan tanggul dan alat pemecah gelombang di Kampung Bajar, Ampenan
Bahkan untuk rumah nelayan, setelah dibangun di Karang Panas, saat ini, Pemkot Mataram juga sedang membangun rumah untuk nelayan di Sekip, Kecamatan Sekarbela. Bantuan itu berasal dari Menko Kesra. Ke depan kalau dana perbantuan seperti itu tidak disampaikan kepada DPRD Kota Mataram sebagai mitranya, terlebih dengan adanya PP tersebut, maka jelas eksekutif bisa dikatagorikan melanggar PP.
Di sisi lain, kalangan DPRD Kota Mataram mengaku salut atas penghargaan Adiupaya Puritama yang diraih oleh Pemkot Mataram sebagai Penyelenggara Pembangunan Perumahan dan Permukiman dari Menteri Perumahan Rakyat RI Di Jakarta tanggal 20 Agustus 2009 lalu. Tapi, sambungnya, eksekutif diharapkan bisa lebih meningkatkan koordinasi dengan dewan terhadap dana-dana bantuan yang berasal dari APBN. Baik yang bersifat langsung maupun melalui kas daerah.
Karena, setelah Pemkot mendapat penghargaan Adiupaya Puritama itulah kalangan anggota DPRD Kota Mataram mengetahui adanya berbagai program pengentasan rumah kumuh di Kota Mataram yang dananya bersumber dari berbagai pihak, baik APBN, Sosial maupun swsata.
Dengan demikian, sebagai mitra yang baik ke depan eksekutif atau SKPD yang menerima dana perbantuan dari APBN harus mengimformasikan hal itu ke anggota dewan, sebagai perpanjangan tangan masyarakat. (fit)

Comments

Popular Posts