F-PDIP Tak Puas, Royalti Mataram Mall Naik 200 Persen

Mataram (Suara NTB) -
Kesepakatan antara Pemkot Mataram, dalam hal ini Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kota Mataram dengan PT. PCF (Pacific Cilinaya Fantasy), perusahaan yang mengelola Mataram Mall, untuk kenaikan royalti pusat perbelanjaan terbesar di NTB tersebut, ternyata masih disoal oleh DPRD Kota Mataram.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati S.Sos., kepada wartawan di ruang Komisi II, Rabu (7/10) kemarin, mengaku belum puas terhadap kenaikan royalti mall sebesar 200 persen atau menjadi Rp 150 juta per tahun.

Menurut dia nilai itu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan luas lahan Pemkot. Belum lagi PT. PCF sudah menambah bangunan Mall II yang sekarang sudah beroperasi. Ia berharap dengan adanya penambahan bangunan Mataram Mall II yang tentu saja menampung pedagang lebih banyak lagi, pengusaha dapat memberi kontribusi yang lebih besar kepada Pemkot Mataram. ‘’Dengan dibukanya Mall II, pengusaha kan dapat keuntungan lebih besar,’’ ucapnya.

Namun demikian, pihaknya dapat memaklumi usaha yang dilakukan oleh pihak eksekutif dengan naiknya royalti Mataram Mall. Sebelumnya Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said MM., membenarkan kalau kenaikan royalti mall sudah disepakati di tingkat eksekutif dengan pengelola Mall. Kenaikannya, dari Rp 50 juta menjadi Rp 150 juta per tahun dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti tenaga kerja yang terserap di Mall. Selain itu, kondisi ruang yang belum terisikan penuh di bangunan berlantai empat itu. Sehingga, penentuan besaran kenaikan royalti tak memberatkan bagi pengelola Mataram Mall. Menurutnya, kenaikan royalti sebesar Rp 150 juta dinilai layak dan wajar.

Walaupun sudah disepakati, hal itu tetap harus dimaklumkan kepada pihak DPRD Kota Mataram. Karenanya menurut Kepala Dispenda Kota Mataram, Drs. Abdul Karim, MM., pihaknya akan mengajukan surat permakluman dalam waktu dekat ini. ‘’Sekarang sedang kita konsep, mungkin minggu depan sudah kita ajukan,’’ sebutnya.

Catatan Suara NTB, MoU antara Pemkot Mataram dengan PT. PCF royalti Mataram Mall akan ditinjau setiap dua tahun. Pembaruan royalti Mataram Mall terakhir dilakukan pada tahun 2005, artinya tahun 2007 harus ada MoU baru. Nyatanya hingga Bulan Oktober 2009 ini, MoU dimaksud belum juga terlaksana. Dengan kata lain, royalti Rp 50 juta per tahun itu masih berlangsung hingga saat ini. Padahal harusnya sudah berubah sejak tahun 2007 lalu. (fit)

Comments

Popular Posts