KPU Coret Calon yang Pernah Dipidana

Mataram (Suara NTB) -
KPU Kota Mataram mengimbau kepada masyarakat agar aktif memantau bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Hal ini berkaitan dengan syarat-syarat untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram pada Pilkada 2010 mendatang. Karena, KPU pasti akan mencoret calon yang pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal dan atau di atas lima tahun.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Mataram, H. Lafat Akbar SH., menjawab Suara NTB di kantornya. Selain mengimbau kepada masyarakat, hal yang sama juga ditekankan kepada pihak yang berkeinginan menjadi wali kota melalui jalur independen agar melihat kapabilitas pasangannya masing-masing.

Termasuk pula kepada Parpol yang ingin mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram. Jangan sampai merepotkan banyak pihak di kemudian hari. Artinya semua pihak harus jeli melihat latar belakang para kandidat, karena salah satu syarat menjadi calon wali kota dan wakil wali kota adalah tidak pernah menjalani pidana yang ancaman hukumannya minimal dan atau lebih dari lima tahun. ‘’Kalau yang demikian itu, bisa langsung gugur,’’ cetusnya.

Akan tetapi, pidana yang dijalankan calon yang bersangkutan harus sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. ‘’Kalau belum punya kekuatan hukum tetap, otomatis tidak memenuhi syarat,’’ lanjutnya. Karena selama ini Pengadilan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan bahwa seseorang telah menjalani pidana.

Dengan begitu, kalau tidak ada informasi dari masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui latar belakang calon yang bersangkutan, KPU juga tidak akan tahu. Apalagi tidak ada masyarakat yang mempermasalahkan, tentu calon yang bersangkutan akan lolos. Nantinya setelah melakukan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota, pihak KPU Kota Mataram akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menilai ataupun memberi sanggahan.

Kalau yang bersangkutan maju lewat jalur Parpol, KPU akan meminta Parpol yang bersangkutan untuk mengganti calonnya. ‘’Tapi waktunya tidak banyak,’’ katanya. Pada masa sanggahan itulah kesempatan masyarakat untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada KPU mengenai calon wali kota dan wakil wali kota. Jika apa yang disampaikan masyarakat terbukti benar, maka KPU akan segera menindaklanjutinya.

Terancam Molor

Sementara, pratahapan Pilkada Kota Mataram yang sedianya akan dimulai November tahun ini, terpaksa molor. KPU Kota Mataram tak bisa berbuat apa-apa karena anggaran Pilkada Kota Mataram, ternyata belum bisa digunakan.

Menurut Lafat, jadwal, pratahapan Pilkada Kota Mataram akan diawali dengan pembentukan PPK, PPS dan seleksi Panwas Pilkada Kota Mataram. Namun agenda-agenda tersebut terpaksa belum bisa dilaksanakan tahun ini. Kemungkinan KPU Kota Mataram akan star awal tahun 2010 mendatang.

''Kalau kita bentuk PPK dan PPS kan harus ada honor yang dibayarkan. Darimana uangnya,'' ujar Lafat. Meski harus mengerjakan persiapan Pilkada dengan buru-buru, ia menyatakan, kemungkinan jadwal pemungutan suara tidak akan mundur, karena Pilkada, tegasnya, bukan agenda main-main.

Terkait anggaran, berdasarkan hasil pertemuan antara KPU Kota Mataram, DPRD Kota Mataram dan Sekda Kota Mataram, diketahui anggaran Pilkada Kota Mataram sebesar Rp 11,48 miliar akan dianggarkan penuh pada tahun anggaran 2010. Di luar itu, ada dana cadangan Rp 250 juta. ''Itupun tidak bisa dikeluarkan tahun ini karena sifatnya cadangan,'' keluhnya.

Padahal sebelumnya, Pimpinan DPRD Kota Mataram pernah menyampaikan bahwa anggaran penyelenggaraan Pilkada Kota Mataram akan disiapkan dalam dua tahun anggaran. Masing-masing Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2009 dan sisanya Rp 6 miliar lebih tahun 2010. Belakangan diketahui dana Rp 5 miliar tidak dianggarkan dalam APBD Kota Mataram tahun 2010. (fit)

Comments

Popular Posts