Rapor untuk Anggota Dewan

LAYAKNYA anak sekolah, BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram akan memberikan rapor kepada fraksi komisi maupun masing-masing anggota dewan. Rapor ini akan mulai dibagikan dalam Bulan Oktober ini.

Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Kota Mataram, Drs,. HM. Husni Thamrin M.Pd., menjawab Suara NTB di ruang kerjanya. Menurut dia, rapor yang ditujukan kepada ketua fraksi dan ketua komisi akan dibagikan setiap bulan. Sedangkan rapor masing-masing anggota dewan dibagikan per catur wulan atau empat bulan sekali.

Dalam rapor itu nanti akan terlihat tingkat kedisiplinan anggota DPRD Kota Mataram, dimana rekam jejak kehadiran anggota dewan dalam setiap rapat-rapat di DPRD Kota Mataram akan tercantum di rapor tersebut. ‘’Tolak ukurnya rapat-rapat dan siding-sidang,’’ sebutnya.

Di luar rapat atau sidang, demikian politisi dari PPP ini, BK tidak mempermasalahkan absennya anggota dewan. Karena memang, tugas anggota dewan lebih banyak bersentuhan dengan konstituennya. Dengan adanya pembagian rapor dimaksud, diharapkan terjadi peningkatan kinerja.

‘’'Sebenarnya diharapkan tanpa itu tetap harus meningkatkan kinerjanya. Dalam hal ini BK bukan mengadili, akan tetapi melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan. Ia memastikan BK periode ini akan lebih bernyali dan profesional.

Ia menyebutkan, sanksi yang paling berat yang dijatuhkan, jika dalam tiga bulan berturut-turut anggota dewan tidak hadir dalam rapat atau sidang maka BK bisa merekomendasikan yang bersangkutan untuk recall. Sedangkan yang paling ringan jika tiga kali tidak masuk dalam rapat serupa dianggap melanggar kode etik BK. Aturan itu tertuang dalam Pasal 136 Ayat 2, tentang tata cara pemeriksaan dalam BK. (fit)

Comments

Popular Posts