Terkait Tower Terpadu, Operator Jangan Jual Izin

Mataram (Suara NTB) -
Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., menegaskan, rencana Pemkot Mataram untuk menertibkan pembangunan tower dengan sebuah perda, akan tetap berlanjut. Meski sejauh ini, raperda terkait pembangunan tower terpadu, belum selesai dirancang.

Makmur Said mengatakan hal itu menjawab Suara NTB di ruang kerjanya, Kamis (22/10) kemarin. Menurut dia, tanpa Perda itupun, sebenarnya aturannya sudah jelas. Jangan sampai ada kesan Pemkot Mataram memberi izin yang bersifat monopoli.

Izin pembangunan tower yang diajukan operator seluler tertentu, harus menyertakan pula tiga operator lainnya yang bersedia menggunakan tower yang sama. ''Kalau mereka sepakat, ya silahkan saja,'' ujarnya. Pemkot Mataram tidak menginginkan kalau operator yang menjual izin yang sudah didapat ke operator lain yang hendak memanfaatkan tower terpadu.

Ia mengatakan, tidak ada istilah investor dalam pembangunan tower terpadu. Sebab dalam Peraturan Pemerintah tentang efisiensi tata ruang, menginginkan seperti itu. ''Agar tidak menjadi hutan tower,'' tandasnya. Dalam pembangunan tower bersama, tidak boleh ada sumbangan dari pihak manapun, kecuali ketentuan-ketentuan yang ada. Misalnya biaya pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

IMB tower terpadu juga tidak diterbitkan begitu saja. Ada dua sisi yang harus dilihat. Pertama, masyarakat tidak keberatan. Kedua, tentu tata ruang harus memungkinkan. Artinya, kalau salah satu tidak terpenuhi maka Pemkot Mataram juga akan berpikir dua kali untuk mau mengeluarkan IMB.

Menurut Sekda, kondisi di Kota Mataram agak berbeda dengan kabupaten lainnya. Di Mataram begitu banyak pemukiman penduduk, sedang di kabupaten lain, karena masih banyak lahan kosong, pembangunan tower tak jarang dilakukan di tengah lahan persawahan. ''Kalau seperti itu siapa yang keberatan, sawah semua,'' pungkasnya. (fit)

Comments

Popular Posts