Tolak Pilkada, Ratusan Masyarakat Minta Uji Materiil UU 32/2004

Mataram (Suara NTB) -
Ratusan masyarakat dari berbagai kecamatan se-Kota Mataram, mendatangi kantor wali Kota Mataram. Mereka bukan ingin memprotes kebijakan-kebijakan ataupun proyek Pemkot Mataram. Mereka menolak dilaksanakannya Pilkada Kota Mataram Tahun 2010 mendatang.

Sejumlah argumen disampaikan oleh para demonstran. Antara lain, Pilkada menghabiskan anggaran. Intinya mereka tetap menginginkan H. Moh Ruslan, SH., untuk menjadi wali kota untuk yang ketiga kalinya.

Dikonfirmasi usai menerima demonstran, wali kota menyatakan, ia tetap berpegang pada undang-undang. Artinya dalam undang-undang disebutkan, seorang hanya boleh menjabat sebagai kepala daerah sebanyak dua periode.

Mendengar jawaban tersebut, masyarakat nekat meminta agar mereka difasilitasi bersurat ke MK (Makamah Konstitusi) guna dilakukan uji material terhadap undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004.

Kalau Pemkot Mataram tidak mau, maka mereka akan mengancam demo dengan jumlah massa yang lebih besar lagi. Sementara itu, Kepala Bakesbangpolimas, HL. Djunaidi mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Pihaknya bersama Asisten I nantinya akan bersurat ke MK.

Menurut dia, ini merupakan fenomena yang terjadi secara nasional. Di mana masyarakat masih menginginkan wali kota melanjutkan pembangunan yang ada. (fit)

Comments

Popular Posts