Tiga Izin Usaha Naik 100 Persen

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Jumat (8/1) malam, memparipurnakan tiga dari enam paket raperda yang diajukan tanggal 4 November 2009 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (9/1), menyebutkan, tiga raperda yang diparipurnakan itu, masing-masing, Raperda tetang pencabutan atas Perda (Peraturan Daerah) Kota Mataram No.4 tahun 2001 tentang retribusi izin perindustrian, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2003, tentang izin usaha bidang farmasi dan Raperda tentang retribusi izin usaha perindustrian.

Dengan diparipurnakannya tiga raperda itu, maka IUI (Izin Usaha Industri), Izin Perluasan dan TDI (Tanda Daftar Industri), ditetapkan naik 100 persen. ‘’Kita ambil angka maksimal,’’ tutur Wayan. IUI misalnya, mengacu pada peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008, yang diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota, paling banyak Rp 500 ribu.

Baik IUI, Izin perluasan maupun TDI dikenakan biaya administrasi hanya satu kali pada waktu penerbitan. Sementara itu, untuk izin perluasan yang dikeluarkan oleh kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga Bupati/Wali Kota, tarifnya juga paling banyak Rp 500 ribu. Izin perluasan ini disesuaikan pula dengan kapasitas produksi usaha bersangkutan. Sedangkan TDI ditetapkan paling tinggi Rp 200 ribu.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap eksekutif yang tidak melampirkan materi pendukung ketika DPRD melakukan pembahasan. Sehingga keinginan Dewan untuk menetapkan tarif yang lebih tinggi, menjadi mentah dengan adanya aturan yang baru diserahkan pihak eksekutif, ketika ada permintaan dari Dewan.

Terkait tiga raperda lainnya, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No.3 tahun 2006 tentang retribusi izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan. Raperda tentang susunan organisasi rumah sakit daerah kelas C Kota Mataram dan Raperda pelayanan kesehatan di RSM (Rumah Sakit Kota Mataram), belum bisa diparipurnakan.

DPRD Kota Mataram melalui tiga komisi yang ada, akan melakukan pendalaman-pendalaman. Rencananya, ketiga komisi ini, akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah lain sebagai komparasi. ‘’Kita tidak ingin struktur RSM asal-asalan,’’ pungkas Wayan. (fit)

Comments

Popular Posts