Dispenda Tetap Pungut Pajak Hotel dan Restoran

Mataram (Suara NTB) -
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Mataram, Drs H Abdul Karim MM, menegaskan, pihaknya tetap memungut pajak hotel dan restoran. Ini mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain UU tersebut, memang ada UU Nomor 42 tahun 2009 yang mengecualikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi hotel dan restoran. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mau membayar pajak atas pelayanan hotel dan restoran. ‘’Masyarakat jangan salah paham, yang dihapus PPN bukan pajak hotel dan restoran,’’ katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/5) kemarin.

Munculnya kesalahpahaman tentang pemungutan pajak ini, menyebabkan pihaknya kesulitan memungut pajak hotel dan restoran terhadap Wajib Pajak (WP). Pasalnya, banyak masyarakat yang salah menafsirkan isi UU tersebut, protes ketika akan dikenakan pajak hotel dan restoran.

Padahal, lanjut Karim, setiap transaksi yang terjadi, wajib dipungut pajak sebesar 10 persen. Pada bagian lain, ia menyebutkan, jumlah hotel di Kota Mataram mencapai 69 unit, sementara restoran 239. ‘’Angka ini belum termasuk PKL,’’ cetusnya.

Khusus untuk PKL, tidak bisa dipungut sembarangan. Sebab sesuai dengan Perda, PKL yang dikenakan pajak adalah PKL yang memiliki omzet Rp 100 ribu ke atas perhari. Namun demikian, pihaknya kesulitan memungut pajak lantaran PKL tidak menggunakan BIL, sehingga harus melakukan uji petik.

‘’PKL sulit dipungut tiap bulan, sehingga mereka mau dipungut setiap malam,’’ imbuhnya. Karim, memperkirakan jumlah PKL termasuk yang berjualan di green belt Udayanan sekitar 700 PKL. Sementara itu, terget pajak hotel tahun 2010 ditetapkan Rp 2,8 miliar, sementara pajak restoran Rp 4,17 miliar.

Realiasi hingga April untuk pajak hotel mencapai 39 persen atau Rp 1 miliar lebih, sedangkan pajak restoran 48 persen atau Rp 2,3 miliar. Diakuinya, realisasi pajak hotel dan restoran ini relatif tergolong tinggi, akan tetapi kondisinya tidak sama dari bulan ke bulan, apalagi munculnya isu penghapusan pajak hotel dan restoran. (fit)

Comments

Popular Posts